Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
259/Pid.B/2024/PN Sbg | 1.FAHRI RAHMADHANI, S.H., M.H 2.UJANG SURYANA, S.H. |
GUSWANDI SITUMEANG | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 26 Nov. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan | ||||||
Nomor Perkara | 259/Pid.B/2024/PN Sbg | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 26 Nov. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2145/L.2.13.3/EOH.2/11/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Dakwaan | Bahwa terdakwa Guswandi Situmeang Alias Poltak pada hari Selasa tanggal 19 bulan September tahun 2023 sekira pukul 14.00 wib, atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam bulan September 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat di Jalan Diponegoro Kelurahan Pasar belakang Kecamatan Sibolga Kota Sibolga tepatnya diparkiran Cafe 88 atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : Bahwa bermula pada hari Selasa tangal 19 September 2023 sekitar pukul 14.00 Wib pada saat terdakwa sedang istirahat disebuah warung dan pada saat itu datang Pa’i untuk membeli rokok dan pada saat itu Pa’i melihat layar handphone milik terdakwa sedang dalam keadaan rusak dan langsung mengatakan kepada terdakwa “itu ada handphone murah merk OPPO 4 giga” lalu terdakwa bertanya “berapa harganya dan dimana orang yang jual” dan selanjutnya Pa’i mengajak terdakwa ke depan Cafe Kopi 88 dan disana sudah menunggu seorang laki-laki bernama Black dan pada saat bertemu Black, Black langsung mengatakan kepada terdakwa “ini handphone nah murah harganya lima ratus ribu rupiah” lalu terdakwa menjawab “handphon siapa ini bang” lalu Black menjawab “handphone saya, saya dari Mandailing Natal” lalu terdakw amelihat handphone tersebut akan tetapi handphone tersebut dalam keadaan terkunci dan memakai pola, lalu terdakwa menyuruh sipenjual tersebut untuk membuka kunci handphone tersebut akan tetapi Black tidak membukanya dan Black mengatakan “sebentar pergi ke counter untuk membukanya” lalu Black bersama Pa’i membawa handphone tersebut ke counter untuk membukanya dan berselang tidak lama mereka datang kembali dengan membawa handphone tersebut akan tetapi handphone tidak jadi dibuka karena pihak counter meminta KTP sebagai syaratnya sehingga mereka tidak jadi membuka handphone tersebut, dan terdakwa langsung merasa curiga bahwa handphone tersebut adalah barang hasil curian akan tetapi karena terdakwa butuh untuk pekerjaan terdakwa maka terdakwa mengatakan “biarlah saya yang buka bang karena saya butuh untuk kerjaan tapi kurangilah harganya” akan tetapi Black tetap bertahan dengan harga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) sehinga terdakwa membayarkan uang tersebut dan handphone tersebut diserahkan kepada terdakwa dengan disaksikan oleh Pa’i.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ayat (1) KUHPidana.
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |