Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
48/Pid.B/2025/PN Sbg | 1.ANDRIANY EFALINA SITOHANG, S.H 2.Sanggam Pandapotan Siagian, S.H |
PUTRA CANIAGO | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 17 Mar. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 48/Pid.B/2025/PN Sbg | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 17 Mar. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-383/L.2.13.3/Eoh.2/03/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Dakwaan | Bahwa Terdakwa PUTRA CANIAGO pada hari Minggu tanggal 05 Januari 2025 sekira pukul 14.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk Tahun 2025 bertempat di Jalan Muarai, Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga tepatnya di Sekolah Dasar Negeri 081238 atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana "mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebahagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : Pada hari Minggu tanggal 05 Januari 2025 sekira pukul 14.00 Wib Terdakwa Putra Caniago yang sebelumnya pernah mengambil barang-barang milik Sekolah Dasar Negeri 081238 yang berada di Jalan Muarai, Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga pada hari Minggu tanggal 29 Desember 2024 berupa pintu sorong gerbang belakang sekolah dan kanopi sekolah kembali mendatangi Sekolah Dasar Negeri 081238 dan masuk ke dalam perkarangan Sekolah Dasar Negeri 081238 dengan cara melompat pagar sekolah tersebut dan pada saat di dalam sekolah tersebut Terdakwa berjalan menuju arah Mushola lalu mengambil 1 (satu) unit jerjat pintu Mushola yang terbuat dari besi berwarna hijau dengan cara melepaskan baut yang ada pada pintu tersebut dan mengangkat besi penutup parit / selokan serta mengambil jerjat jendela ruangan yang terbuat dari besi berwarna putih (Daftar Pencarian Barang / DPB) dengan menggunakan 1 (satu) buah obeng yang Terdakwa temukan di sekitaran sekolah tersebut yang dimana barang-barang tersebut Terdakwa letakkan di belakang sekolah. Kemudian Terdakwa mematahkan besi penutup parit / selokan menjadi 13 (tiga belas) potongan besi dengan cara membengkokkan lalu mematahkannya dengan menggoyangkannya menggunakan tangan lalu membawa barang-barang tersebut ke Jalan Murai, Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga dengan cara melangsir dan meletakkannya di Gang Kampung Durian. Pada hari Senin tanggal 06 Januari 2025 sekira pukul 09.00 Wib Terdakwa mengambil 1 (satu) unit jerjat pintu terbuat dari besi berwarna hijau, 13 (tiga belas) potongan besi penutup parit / selokan dan jerjat jendela terbuat dari besi berwarna putih (DPB) dari Gang Kampung Durian tersebut dan membawanya menggunakan sebuah becak sewa bermotor yang melintas dan menyimpannya di samping rumah milik Terdakwa yang berada Kelurahan Aek Sitio-tio, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah untuk nantinya Terdakwa jualkan. Pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2025 petugas Kepolisian datang melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan menemukan barang bukti 1 (satu) unit jerjat pintu terbuat dari besi berwarna hijau dan 13 (tiga belas) potongan besi penutup parit / selokan di samping rumah milik Terdakwa sedangkan jerjat jendela terbuat dari besi berwarna putih (DPB) tidak dapat ditemukan, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke POLSEK Sibolga Selatan untuk dilakukan proses hukum. Akibat perbuatan Terdakwa yang tidak mendapat ijin dari pihak Sekolah Dasar Negeri 081238 mengambil 1 (satu) unit jerjat pintu terbuat dari besi berwarna hijau, 13 (tiga belas) potongan besi penutup parit / selokan dan jerjat jendela terbuat dari besi berwarna putih (DPB) tersebut membuat Sekolah Dasar Negeri 081238 mengalami kerugian sebesar ± Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah). Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-5 KUHPidana. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |