Petitum |
1.Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II untuk seluruhnya;
2.Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (IDAMANTRO ZEGA) dengan Pemohon II (ERINSEN PASARIBU), pada tanggal 12 Juni 2024 dihadapan pemuka agama Huria Kristen Indonesia (HKI) P.O Manduamas yang bernama Pdt. Efendi Nadeak, S.Th, MM sesuai dengan Akte Perkawinan No: 100.2-RMDS/031/VI/2024 yang dikeluarkan oleh Huria Kristen Indonesia (HKI) P.O Manduamas tertanggal 12 Juni 2024;
3.Memberi izin kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk melaporkan perkawinan para Pemohon sebagaimana dimaksud pada kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Tengah yang berwenang untuk itu;
4.Memerintahkan kepada kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Tengah untuk mencatatkan perkawinan antara Pemohon I (IDAMANTRO ZEGA) dengan Pemohon II (ERINSEN PASARIBU) dalam register perkawinan yang peruntukkan untuk menerbitkan kutipan akte perkawinannya;
5.Membebankan biaya permohonan ini kepada para Pemohon.
|