Petitum |
1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2.Menetapkan Pemohon MUSLIM TANJUNG menjadi Wali bagi anak Pemohon yang belum dewasa yang bernama FARHAT FAUZI lahir di Sibolga pada tanggal 30 Oktober 2009 sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 1201CLU1112200911122 tertanggal 11 Desember 2009 untuk melakukan perbuatan hukum yakni untuk menandatangani persetujuan Balik Nama sebidang tanah dengan Sertifikat Hak No. 1472 atas nama INTAN DEWI CANIAGO menjadi atas nama MUSLIM TANJUNG yang terletak di di Kelurahan Aektolang, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara, dengan luas tanah 200 m2 (dua ratus meter persegi);
3.Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.
|