Petitum |
1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2.Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki tahun lahir anak Pemohon atas nama JUDITH HANA FELICIA SIAGIAN pada Kutipan Akta Kelahiran anak Pemohon JUDITH HANA FELICIA SIAGIAN Nomor 1273-LT-24032021-0052 tertanggal 25 Maret 2021 dan Kartu Keluarga Pemohon No. 3173021212190012 tertanggal 16 April 2024, dari semula tertulis lahir pada tanggal 19 Januari 2019 diubah/diperbaiki menjadi lahir pada tanggal 31 Desember 2018;
3.Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Sibolga untuk membuat perbaikan tahun lahir anak Pemohon yang bernama JUDITH HANA FELICIA SIAGIAN pada Kutipan Akta Kelahiran anak Pemohon JUDITH HANA FELICIA SIAGIAN Nomor 1273-LT-24032021-0052 tertanggal 25 Maret 2021 dan Kartu Keluarga Pemohon No. 3173021212190012 tertanggal 16 April 2024 dari semula tertulis lahir pada tanggal 19 Januari 2019 diubah/diperbaiki menjadi lahir pada tanggal 31 Desember 2018;
4.Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon.
|