Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
211/Pdt.P/2025/PN Sbg 1.SUDIANTO HUTABARAT
2.MARNALA HUTAGALUNG
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 211/Pdt.P/2025/PN Sbg
Tanggal Surat Jumat, 19 Sep. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SUDIANTO HUTABARAT
2MARNALA HUTAGALUNG
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa permohonan pengesahan anak kandung yang dilakukan SUDIANTO HUTABARAT (Pemohon I) dan MARNALA HUTAGALUNG (Pemohon II) terhadap anak pemohon yang bernama HANS WIGUNA HUTABARAT adalah SAH MENURUT HUKUM;
3. Menetapkan anak nama HANS WIGUNA HUTABARAT, lahir di Pandan   lahir di Pandan  tanggal 31 Desember 2015 merupakan anak kandung para pemohon;
4. Membebankan biaya permohonan ini kepada para pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak