Dakwaan |
PERTAMA
Bahwa terdakwa Heru Kardoyo Alias Heru, pada hari Rabu tanggal 10 bulan Juli tahun 2024 sekira pukul 21.00 wib, atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam bulan Juli 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Lingkungan VI Banyuwangi Kelurahan Bajamas Kecamatan Sirandorung Kabupaten Tapanuli Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana ” dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan untuk permainan judi jenis togel dan menjadikannya sebagai pencarian atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Pada waktu sebagaimana diuraikan diatas, saksi Sofian Harry Brahmana dan saksi Sudarman Nainggolan, saksi M Arifin yang merupakan petugas Polsek Manduamas mendapat informasi dari masyarakat mengenai adanya permainan judi jenis KIM/Togel yang dilakukan oleh terdakwa selaku penyedia permainan judi jenis KIM/Togel di Lingkungan VI Banyuwangi Kelurahan Bajamas Kecamatan Sirandorung Kabupaten Tapanuli Tengah, selanjutnya saksi Sofian Harry Brahmana dan saksi Sudarman Nainggolan, saksi M Arifin, kemudian sesampainya ditempat tersebut tepatnya didalam toko milik terdakwa, saksi Sofian Harry Brahmana dan saksi Sudarman Nainggolan, saksi M Arifin melihat terdakwa sedang melakukan permainan Judi Jenis KIM/Togel dan menunggu pemasang untuk memasang nomor pasangannya, selanjutnya saksi Sofian Harry Brahmana dan saksi Sudarman Nainggolan, saksi M Arifin menangkap terdakwa dan menyita barang bukti dari terdakwa berupa uang tunai sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah), 02 Lembar kertas yang bertuliskan nomor/angka tebakan dan 01 (satu) unit handphone merk OPPO type A11K warna biru. Bahwa permainan judi jenis KIM/Togel dilakukan dengan terdakwa menerangkan bahwa adapun cara terdakwa dalam melakukan permainan judi tebak nomor/angka judi KIM/TOGEL tersebut yaitu sebelum terdakwa melakukan permainan judi KIM/TOGEL tersebut, terlebih dahulu terdakwa melakukan transfer uang melalui dari BRILink milik orang lain ke Bank BRI atasnama ILHAM yang tersedia di situs permainan judi KIM/togel (www.abutogel.com) tersebut dengan tujuan untuk deposit/mengisisaldo, setelah saldo terdakwa disitus permainan judi KIM/togel tersebut sudah terisi barulah terdakwa dapat melakukan permainan judi KIM/togel tersebut, setelah itu ketika terdakwa menerima pasangan dari para pemasang yang membeli nomor/angka tebakan judi KIM/togel tersebut kepada terdakwa dengan datang secara langsung kepada terdakwa, selanjutnya pasangan nomor/angka tebakan judi KIM/togel dari pemasang tersebut terdakwa masukkan kedalam situs permainan judi KIM/togel tersebut melalui handphone milik terdakwa merk OPPO type A11K warna Biru dan semua nomor/angka tebakan judi KIM/Togel terpasang paling lambat pukul 22.30 Wib dan untuk nomor/angka tebakan judi KIM/togel terpasang paling lambat pukul 16.00 Wib. Bahwa bilamana nomor/angka tebakan judi KIM/togel tersebut keluar maka para pemasang mendapat hadiah, jika pasangan para pemasang Rp 1.000,- (seribu rupiah) untuk pasangan dua angka maka mendapat hadiah sebesar Rp 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) dan untuk pasangan tiga angka sebesar Rp 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) dan empat angka sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah). Terdakwa mengadakan judi jenis KIM/Togel tersebut tanpa izin dari pihak yang berwenang, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Manduamas untuk diproses lebih lanjut.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke 1 KUHPidana
ATAU
KEDUA
Bahwa terdakwa Heru Kardoyo Alias Heru, pada hari Rabu tanggal 10 bulan Juli tahun 2024 sekira pukul 21.00 wib, atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam bulan Juli 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Lingkungan VI Banyuwangi Kelurahan Bajamas Kecamatan Sirandorung Kabupaten Tapanuli Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana” dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi jenis togel atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :--------------
- Pada waktu sebagaimana diuraikan diatas, saksi Sofian Harry Brahmana dan saksi Sudarman Nainggolan, saksi M Arifin yang merupakan petugas Polsek Manduamas mendapat informasi dari masyarakat mengenai adanya permainan judi jenis KIM/Togel yang dilakukan oleh terdakwa selaku penyedia permainan judi jenis KIM/Togel di Lingkungan VI Banyuwangi Kelurahan Bajamas Kecamatan Sirandorung Kabupaten Tapanuli Tengah, selanjutnya saksi Sofian Harry Brahmana dan saksi Sudarman Nainggolan, saksi M Arifin, kemudian sesampainya ditempat tersebut tepatnya didalam toko milik terdakwa, saksi Sofian Harry Brahmana dan saksi Sudarman Nainggolan, saksi M Arifin melihat terdakwa sedang melakukan permainan Judi Jenis KIM/Togel dan menunggu pemasang untuk memasang nomor pasangannya, selanjutnya saksi Sofian Harry Brahmana dan saksi Sudarman Nainggolan, saksi M Arifin menangkap terdakwa dan menyita barang bukti dari terdakwa berupa uang tunai sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah), 02 Lembar kertas yang bertuliskan nomor/angka tebakan dan 01 (satu) unit handphone merk OPPO type A11K warna biru. Bahwa permainan judi jenis KIM/Togel dilakukan dengan terdakwa menerangkan bahwa adapun cara terdakwa dalam melakukan permainan judi tebak nomor/angka judi KIM/TOGEL tersebut yaitu sebelum terdakwa melakukan permainan judi KIM/TOGEL tersebut, terlebih dahulu terdakwa melakukan transfer uang melalui dari BRILink milik orang lain ke Bank BRI atasnama ILHAM yang tersedia di situs permainan judi KIM/togel (www.abutogel.com) tersebut dengan tujuan untuk deposit/mengisisaldo, setelah saldo terdakwa disitus permainan judi KIM/togel tersebut sudah terisi barulah terdakwa dapat melakukan permainan judi KIM/togel tersebut, setelah itu ketika terdakwa menerima pasangan dari para pemasang yang membeli nomor/angka tebakan judi KIM/togel tersebut kepada terdakwa dengan datang secara langsung kepada terdakwa, selanjutnya pasangan nomor/angka tebakan judi KIM/togel dari pemasang tersebut terdakwa masukkan kedalam situs permainan judi KIM/togel tersebut melalui handphone milik terdakwa merk OPPO type A11K warna Biru dan semua nomor/angka tebakan judi KIM/Togel terpasang paling lambat pukul 22.30 Wib dan untuk nomor/angka tebakan judi KIM/togel terpasang paling lambat pukul 16.00 Wib. Bahwa bilamana nomor/angka tebakan judi KIM/togel tersebut keluar maka para pemasang mendapat hadiah, jika pasangan para pemasang Rp 1.000,- (seribu rupiah) untuk pasangan dua angka maka mendapat hadiah sebesar Rp 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) dan untuk pasangan tiga angka sebesar Rp 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) dan empat angka sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah). Terdakwa mengadakan judi jenis KIM/Togel tersebut tanpa izin dari pihak yang berwenang, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Manduamas untuk diproses lebih lanjut.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke 2 KUHPidana
|