Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
292/Pid.B/2024/PN Sbg 1.FAHRI RAHMADHANI, S.H., M.H
2.UJANG SURYANA, S.H.
SIGUT NARI ZALUKHU alias ZALUKHU Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 292/Pid.B/2024/PN Sbg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 17 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2031 /L.2.13.3/EKU.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1FAHRI RAHMADHANI, S.H., M.H
2UJANG SURYANA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SIGUT NARI ZALUKHU alias ZALUKHU[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa terdakwa Sibut Nari Zalukhu Alias Zalukhu, pada hari Selasa tanggal 05 November 2024 sekira pukul 21.05 wib atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam bulan November 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Jln. Horas Arah Laut tepatnya di warung kopi ama garone Kel. Panc. Pinang Kec. Sibolga atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan  Negeri Sibolga yang berwenang  mengadili, melakukan tindak pidana dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan untuk permainan judi jenis togel dan menjadikannya sebagai pencarian atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

Bahwa pada waktu sebagaimana diuraikan diatas, saksi Surya Darma, saksi Sandy Mhd Mahdi Sinaga dan saksi Jansernanta Tarigan yang merupakan petugas Poslek Sibolga Sambas mendapat informasi dari masyarakat mengenai adanya permainan judi jenis Hongkong yang dilakukan oleh terdakwa selaku penyedia permainan judi jenis Hongkong di Jln. Horas Arah Laut tepatnya di warung kopi ama garone Kel. Panc. Pinang Kec. Sibolga, selanjutnya saksi Surya Darma, saksi Sandy Mhd Mahdi Sinaga dan saksi Jansernanta Tarigan pergi ketempat dimaksud, kemudian sesampainya ditempat tersebut, saksi Surya Darma, saksi Sandy Mhd Mahdi Sinaga dan saksi Jansernanta Tarigan melihat terdakwa sedang melakukan permainan Judi Jenis Hongkong, selanjutnya saksi Surya Darma, saksi Sandy Mhd Mahdi Sinaga dan saksi Jansernanta Tarigan  menangkap terdakwa dan menyita barang bukti dari terdakwa berupa 1 (Satu) buah buku tulis berisi jumlah rekapan hasil pasangan, 1 (satu) buah tas warna hitam merk starlet, 1 (satu) buah buku tafsir mimpi, 1 (satu) buah pulpen warna hitam, 10 (Sepuluh) lembar kertas Putih, 1 (satu) unit Handpone merk Oppo A18 warna Biru langit yang berisikan nomor / angka pasangan judi jenis Hongkong,Uang tunai sebesar Rp 450.000,-  (Empat ratus lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) buah stempel, 1 (satu) buah bantalan stempel. Bahwa adapun cara permainan Judi Jenis HONGKONG yang terdakwa lakukan adalah terdakwa menerima angka / pasangan nomor judi jenis HONGKONG yang terdiri dari 2 (dua) angka, 3 (tiga), 4 (empat) angka yang sebelumnya ditulis oleh pemasang dalam selembar kertas lalu diserahkan kepada tersangka berikut dengan uang pasangan kemudian tersangka menuliskan angka pasangan tersebut ke kertas putih kosong yang telah tersangka persiapkandan menyerahkan uang cash/tunai dan ada juga yang bon ke tersangka kemudian tersangka  Memberi stempel tanggal dikertas putih tersebut lalu tersangka menulis nama permainan seperti HONGKONG saya tulis (HK) lalu tersangka tanda tangani kemudian tersangka Memfoto kertas yang bertulis angka dan mengirim melalui ke whatsapp hasil semua pasangan yang telah tersangka terima ke whatsap yang tersangka simpan a.n BOSS dengan menggunakan handpone merk Oppo A18 warna Biru milik tersangka selanjutnya tersangka kirim ke whatsapp nomor handpone yang bernama kontak BOSSLalu tersangka mengirimkan seluruh Uang pasangan nomor judi tersebut setiap selesai pemasangan nomor setiap permainan ke nomor dana 085760168129. Adapun pemain yang dikatakan menang apabila nomor pasangan yang dipasang oleh pemasang keluar atau sesuai dengan nomor yang dipasangnya sedangkan pemain yang kalah apabila nomor pasangannya tidak keluar atau tidak sesuai dengan nomor yang dipasangnya, contohnya jika angka keluar pada hari itu adalah 1234, maka pemasang yang memasang angka 34 dengan uang pasangan 1.000, maka ianya akan menerima hadiah sebesar Rp.90.000, (sembilan puluh ribu rupiah) jika pemasang yang memasang angka 234 dengan uang pasangan sebesar Rp.1.000, maka pemasang tersebut akan menerima hadiah sebesar Rp. 600.000, (enam ratus ribu rupiah) dan jika pemasang yang memasang angka 1234 dengan uang pasangan sebesar Rp.1.000, maka pemasang tersebut menerima hadiah sebesar Rp. 4.000.000 (empat juta rupiah). Bahwa Terdakwa mengadakan judi jenis Hongkong tersebut tanpa izin dari pihak yang berwenang dan menjadikannya sebagai mata pencarian,  selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Sibolga Sambas untuk diproses lebih lanjut.

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke 1 KUHPidana

ATAU

KEDUA

Bahwa terdakwa Sibut Nari Zalukhu Alias Zalukhu, pada hari Selasa tanggal 05 November 2024 sekira pukul 21.05 wib atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam bulan November 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Jln. Horas Arah Laut tepatnya di warung kopi ama garone Kel. Panc. Pinang Kec. Sibolga atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan  Negeri Sibolga yang berwenang  mengadili, melakukan tindak pidanadengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi jenis togel  atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------

 

Bahwa pada waktu sebagaimana diuraikan diatas, saksi Surya Darma, saksi Sandy Mhd Mahdi Sinaga dan saksi Jansernanta Tarigan yang merupakan petugas Poslek Sibolga Sambas mendapat informasi dari masyarakat mengenai adanya permainan judi jenis Hongkong yang dilakukan oleh terdakwa selaku penyedia permainan judi jenis Hongkong di Jln. Horas Arah Laut tepatnya di warung kopi ama garone Kel. Panc. Pinang Kec. Sibolga, selanjutnya saksi Surya Darma, saksi Sandy Mhd Mahdi Sinaga dan saksi Jansernanta Tarigan pergi ketempat dimaksud, kemudian sesampainya ditempat tersebut, saksi Surya Darma, saksi Sandy Mhd Mahdi Sinaga dan saksi Jansernanta Tarigan melihat terdakwa sedang melakukan permainan Judi Jenis Hongkong, selanjutnya saksi Surya Darma, saksi Sandy Mhd Mahdi Sinaga dan saksi Jansernanta Tarigan  menangkap terdakwa dan menyita barang bukti dari terdakwa berupa 1 (Satu) buah buku tulis berisi jumlah rekapan hasil pasangan, 1 (satu) buah tas warna hitam merk starlet, 1 (satu) buah buku tafsir mimpi, 1 (satu) buah pulpen warna hitam, 10 (Sepuluh) lembar kertas Putih, 1 (satu) unit Handpone merk Oppo A18 warna Biru langit yang berisikan nomor / angka pasangan judi jenis Hongkong,Uang tunai sebesar Rp 450.000,-  (Empat ratus lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) buah stempel, 1 (satu) buah bantalan stempel. Bahwa adapun cara permainan Judi Jenis HONGKONG yang terdakwa lakukan adalah terdakwa menerima angka / pasangan nomor judi jenis HONGKONG yang terdiri dari 2 (dua) angka, 3 (tiga), 4 (empat) angka yang sebelumnya ditulis oleh pemasang dalam selembar kertas lalu diserahkan kepada tersangka berikut dengan uang pasangan kemudian tersangka menuliskan angka pasangan tersebut ke kertas putih kosong yang telah tersangka persiapkandan menyerahkan uang cash/tunai dan ada juga yang bon ke tersangka kemudian tersangka  Memberi stempel tanggal dikertas putih tersebut lalu tersangka menulis nama permainan seperti HONGKONG saya tulis (HK) lalu tersangka tanda tangani kemudian tersangka Memfoto kertas yang bertulis angka dan mengirim melalui ke whatsapp hasil semua pasangan yang telah tersangka terima ke whatsap yang tersangka simpan a.n BOSS dengan menggunakan handpone merk Oppo A18 warna Biru milik tersangka selanjutnya tersangka kirim ke whatsapp nomor handpone yang bernama kontak BOSSLalu tersangka mengirimkan seluruh Uang pasangan nomor judi tersebut setiap selesai pemasangan nomor setiap permainan ke nomor dana 085760168129. Adapun pemain yang dikatakan menang apabila nomor pasangan yang dipasang oleh pemasang keluar atau sesuai dengan nomor yang dipasangnya sedangkan pemain yang kalah apabila nomor pasangannya tidak keluar atau tidak sesuai dengan nomor yang dipasangnya, contohnya jika angka keluar pada hari itu adalah 1234, maka pemasang yang memasang angka 34 dengan uang pasangan 1.000, maka ianya akan menerima hadiah sebesar Rp.90.000, (sembilan puluh ribu rupiah) jika pemasang yang memasang angka 234 dengan uang pasangan sebesar Rp.1.000, maka pemasang tersebut akan menerima hadiah sebesar Rp. 600.000, (enam ratus ribu rupiah) dan jika pemasang yang memasang angka 1234 dengan uang pasangan sebesar Rp.1.000, maka pemasang tersebut menerima hadiah sebesar Rp. 4.000.000 (empat juta rupiah). Bahwa Terdakwa mengadakan judi jenis Hongkong tersebut tanpa izin dari pihak yang berwenang,  selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Sibolga Sambas untuk diproses lebih lanjut.

 

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke 2 KUHPidana

 

 

 

 
 

                                                                                     

 

 

 

 

 
 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya