Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
271/Pid.Sus/2024/PN Sbg 1.ANDRIANY EFALINA SITOHANG, S.H
2.AUGUS VERNANDO SINAGA, S.H.
WAJIPA TANJUNG Als JIPA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 271/Pid.Sus/2024/PN Sbg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 05 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2245/L.2.13.3/Enz.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ANDRIANY EFALINA SITOHANG, S.H
2AUGUS VERNANDO SINAGA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WAJIPA TANJUNG Als JIPA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

PERTAMA

 

 Bahwa Terdakwa WAJIPA TANJUNG alias JIPA pada hari Rabu tanggal 04 September 2024 sekira pukul 12.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk bulan September 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk Tahun 2024 bertempat di Jalan Padang Sidempuan, Gang Jalur Gaza, Kelurahan Muara Nibung, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah tepatnya didepan rumah warga atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana "tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 Pada hari Rabu tanggal 04 September 2024 sekira pukul 12.30 Wib Terdakwa Wajipa Tanjung alias Jipa yang duduk didepan rumah BUDI (Daftar Pencarian Orang / DPO) di Jalan Padang Sidempuan, Gang Jalur Gaza, Kelurahan Muara Nibung, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah, melihat AGUNG (Daftar Pencarian Orang / DPO) dan ISAF (Daftar Pencarian Orang / DPO) datang menemui BUDI (DPO) membeli 2 (dua) bungkus plastik kecil bening berisikan sabu seharga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).

Kemudian Terdakwa menerima dan mengkonsumsi sebahagian sabu yang baru dibeli tersebut bersama-sama dengan AGUNG (DPO) dan ISAF (DPO) yang kemudian setelah itu AGUNG (DPO) dan ISAF (DPO) pergi meninggalkan tempat tersebut dan petugas Kepolisian bernama saksi Zulkifli, saksi Ajis Asnan Agus Saputra Sitompul dan saksi Twoker Anjo Sitohang datang melakukan penangkapan serta penggeledahan terhadap Terdakwa dan menemukan barang bukti 2 (dua) bungkus plastik kecil bening berisikan kristal putih (sabu), 1 (satu) buah kaca pirex bekas bakaran sabu dan 1 (satu) buah bong dari atas meja tempat Terdakwa duduk, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke RESNARKOBA POLRES Sibolga untuk dilakukan proses hukum.

Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Narkoba Laboratorium Klinik Rumah Sakit Umum Dr. Ferdinand Lumbantobing Nomor : LP/A/36/IX/2024 tanggal 04 September 2024 atas nama WAJIPA TANJUNG alias JIPA, yang diperiksa oleh  Dr. Aswandy Sarimuda Hutabarat, SpPK dengan hasil Pemeriksaan REAKTIF Menthaphetamine

Berita Acara Penimbangan Barang Bukti PT. Pegadaian (Persero) Nomor : 396/SP.10055/IX/2024 tanggal 05 September 2024 atas nama WAJIPA TANJUNG alias JIPA, yang ditimbang oleh Rini Arianti, S.E selaku Pengelola Agunan PT. Pegadaian (Persero) Cabang Sibolga berupa :

  • 2 (dua) bungkus kecil plastik bening klip merah yang berisikan serbuk kristal putih (diduga sabu) dengan berat brutto 0,24 (nol koma dua empat) gram dan berat netto 0,08 (nol koma nol delapan) gram.
  • 1 (satu) buah kaca pirex (diduga bekas pemakaian sabu)

Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik POLDA Sumatera Utara No. Lab : 5396/NNF/2024 tanggal 20 September 2024 atas nama WAJIPA TANJUNG alias JIPA, yang diperiksa oleh AKBP. Debora M. Hutagaol, S.Si.,M.Farm.,Apt dan PENATA TK. Husnah Sari M. Tanjung, S.Pd serta diketahui oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik POLDA Sumatera Utara KOMBES POL. Abdul Karim Tarigan, S.H berupa :

  • 2 (dua) bungkus plastik klip berisi kristal berwarna putih dengan berat bruto 0,24 (nol koma dua empat) gram adalah benar Positif Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan sisa setelah diperiksa berupa plastik pembungkus.
  • 1 (satu) pipa kaca berisi sisa-sisa padatan berwarna putih adalah benar Positif Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan sisa setelah diperiksa berupa 1 (satu) pipa kaca

Bahwa Terdakwa tidak ada mendapat ijin dari pihak berwenang untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan sabu tersebut. ----------------------------------------

----- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

ATAU

KEDUA

Bahwa Terdakwa WAJIPA TANJUNG alias JIPA pada hari Rabu tanggal 04 September 2024 sekira pukul 12.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk bulan September 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk Tahun 2024 bertempat di Jalan Padang Sidempuan, Gang Jalur Gaza, Kelurahan Muara Nibung, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah tepatnya didepan rumah warga atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana "tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Pada hari Rabu tanggal 04 September 2024 sekira pukul 12.30 Wib Terdakwa Wajipa Tanjung alias Jipa yang sedang menguasai dan memiliki Narkotika jenis sabu di Jalan Padang Sidempuan, Gang Jalur Gaza, Kelurahan Muara Nibung, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah tepatnya didepan rumah warga yang diperoleh dari AGUNG (Daftar Pencarian Orang / DPO) dan ISAF (Daftar Pencarian Orang / DPO) yang dibeli dari BUDI (Daftar Pencarian OrangDPO) dilakukan penangkapan serta penggeledahan oleh petugas Kepolisian bernama saksi Zulkifli, saksi Ajis Asnan Agus Saputra Sitompul dan saksi Twoker Anjo Sitohang dengan menemukan barang bukti 2 (dua) bungkus plastik kecil bening berisikan kristal putih (sabu), 1 (satu) buah kaca pirex bekas bakaran sabu dan 1 (satu) buah bong dari atas meja tempat Terdakwa duduk, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke RESNARKOBA POLRES Sibolga untuk dilakukan proses hukum.

Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Narkoba Laboratorium Klinik Rumah Sakit Umum Dr. Ferdinand Lumbantobing Nomor : LP/A/36/IX/2024 tanggal 04 September 2024 atas nama WAJIPA TANJUNG alias JIPA, yang diperiksa oleh  Dr. Aswandy Sarimuda Hutabarat, SpPK dengan hasil Pemeriksaan REAKTIF Menthaphetamine

Berita Acara Penimbangan Barang Bukti PT. Pegadaian (Persero) Nomor : 396/SP.10055/IX/2024 tanggal 05 September 2024 atas nama WAJIPA TANJUNG alias JIPA, yang ditimbang oleh Rini Arianti, S.E selaku Pengelola Agunan PT. Pegadaian (Persero) Cabang Sibolga berupa :

  • 2 (dua) bungkus kecil plastik bening klip merah yang berisikan serbuk kristal putih (diduga sabu) dengan berat brutto 0,24 (nol koma dua empat) gram dan berat netto 0,08 (nol koma nol delapan) gram.
  • 1 (satu) buah kaca pirex (diduga bekas pemakaian sabu)

Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik POLDA Sumatera Utara No. Lab : 5396/NNF/2024 tanggal 20 September 2024 atas nama WAJIPA TANJUNG alias JIPA, yang diperiksa oleh AKBP. Debora M. Hutagaol, S.Si.,M.Farm.,Apt dan PENATA TK. Husnah Sari M. Tanjung, S.Pd serta diketahui oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik POLDA Sumatera Utara KOMBES POL. Abdul Karim Tarigan, S.H berupa :

  • 2 (dua) bungkus plastik klip berisi kristal berwarna putih dengan berat bruto 0,24 (nol koma dua empat) gram adalah benar Positif Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan sisa setelah diperiksa berupa plastik pembungkus.
  • 1 (satu) pipa kaca berisi sisa-sisa padatan berwarna putih adalah benar Positif Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan sisa setelah diperiksa berupa 1 (satu) pipa kaca

Bahwa Terdakwa tidak ada mendapat ijin dari pihak berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan sabu tersebut.

Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya