Petitum |
1.Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II untuk seluruhnya;
2.Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (GANDA PARLINDUNGAN WARUWU) dengan Pemohon II (EKARINI ARITONANG), yang telah dicatatkan di Gereja Katolik Keuskupan Sibolga Paroki St. Ludovikus Sipeapea tertanggal 31 Januari 2024, dihadapan pemuka agama Kristen Protestan yang bernama P. Vincentius Simbolon, OFMCap;
3.Memberi izin kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk melaporkan perkawinan para pemohon sebagaimana dimaksud pada kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Tengah yang berwenang untuk itu;
4.Memerintahkan kepada kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Tengah untuk mencatatkan perkawinan antara Pemohon I (GANDA PARLINDUNGAN WARUWU) dengan Pemohon II (EKARINI ARITONANG) dalam register perkawinan yang peruntukkan untuk menerbitkan kutipan akte perkawinannya;
5.Membebankan biaya permohonan ini kepada para pemohon; |