Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
60/Pid.Sus/2024/PN Sbg AUGUS VERNANDO SINAGA, S.H. AHMAD JUFRI MARBUN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 60/Pid.Sus/2024/PN Sbg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 18 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 336/L.2.13.3/ENZ.2/02/2024
Penuntut Umum
NoNama
1AUGUS VERNANDO SINAGA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AHMAD JUFRI MARBUN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

DAKWAAN

KESATU

Bahwa ia terdakwa AHMAD JUFRI MARBUN pada hari hari Senin tanggal 11 Desember 2023 atau setidak-tidaknya pada bulan Desember Tahun 2023, sekira pukul 20:00 Wib di Jalan Dangol L. Tobing Kelurahan Aek Sitio-tio Kec. Pandan  Kabupaten Tapanuli  Tengah Tepatnya didepan sekolah MAN 3 Pandan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual,membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar,menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis shabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : 

Bahwa sebelumnya ada seorang laki-laki yang Terdakwa tidak ketahui namanya tersebut namun Terdakwa mengenal wajahnya memesan atau hendak membeli narkotika jenis shabu kepada Terdakwa dengan harga Rp. 3,5 (tiga koma lima) juta rupiah, kemudian terdakwa menjumpai UCOK REGAR di simpang Budi Luhur kecamatan Pandan kab. Tapanuli tengah dan memperoleh 1 (satu) bungkusan pelastik hitam yang berisikan 3 (tiga) paket narkotika jenis shabu, selanjutnya shabu yang terdakwa peroleh tersebut akan terdakwa serahkan kepada orang yang memesan shabu kepada terdakwa yang tidak diketahui namanya tersebut, namun sebelum tersangka menjualkan Narkotika tersebut terdakwa terlanjur ditangkap oleh Petugas Kepolisian, dan saat ditangkap dari terdakwa  berhasil ditemukan barang bukti berupa 01 (satu) Paket sedang Narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik bening dan di balut lakban warna coklat, 01 (satu) Paket sedang Narkotika jenis shabu yang dibungkus plastic bening, 01 (satu) Paket kecil Narkotika jenis shabu yang dibungkus plastic bening, 01 (satu) buah timbangan digital warna silver, selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Tapanuli Tengah untuk proses hukum selanjutnya.

Bahwa sesuai Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 155/10056/XII/2023 tanggal 14 Desember 2023 barang bukti atas nama AHMAD JUFRI MARBUN, berupa 3 (tiga) paket narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik bening terdiri dari 1 (satu) paket sedang narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik bening, 1 (satu) paket sedan narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik bening dan dibalut lakban warna coklat dan 1 (satu) paket kecil narkotika jenis shabu yang dibungkus plastk bening dengan berat kotor 19,84 (Sembilan belas koma delapan puluh empat) gram,

Berita Acara Analisis Laboratorium Forensik terhadap barang bukti atas nama AHMAD JUFRI MARBUN berupa : 1 (satu) plastik berisi kristal putih dengan berat Netto 10 (sepuluh) gram adalah positif Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika sesuai dengan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No.Lab : 8028/NNF/2023, tanggal 28 Desember 2023.

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) dari UU RI No. 35 Tahun 2009.

ATAU KEDUA

Bahwa ia terdakwa terdakwa AHMAD JUFRI MARBUN pada hari hari Senin tanggal 11 Desember 2023 atau setidak-tidaknya pada bulan Desember Tahun 2023, sekira pukul 20:00 Wib di Jalan Dangol L. Tobing Kelurahan Aek Sitio-tio Kec. Pandan  Kabupaten Tapanuli  Tengah Tepatnya didepan sekolah MAN 3 Pandan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

Bahwa ia terdakwa AHMAD JUFRI MARBUN pada hari hari Senin tanggal 11 Desember 2023 atau setidak-tidaknya pada bulan Desember Tahun 2023, sekira pukul 20:00 Wib di Jalan Dangol L. Tobing Kelurahan Aek Sitio-tio Kec. Pandan  Kabupaten Tapanuli  Tengah Tepatnya didepan sekolah MAN 3 Pandan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual,membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar,menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis shabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : 

Bahwa sebelumnya ada seorang laki-laki yang Terdakwa tidak ketahui namanya tersebut namun Terdakwa mengenal wajahnya memesan atau hendak membeli narkotika jenis shabu kepada Terdakwa dengan harga Rp. 3,5 (tiga koma lima) juta rupiah, kemudian terdakwa menjumpai UCOK REGAR di simpang Budi Luhur kecamatan Pandan kab. Tapanuli tengah dan memperoleh 1 (satu) bungkusan pelastik hitam yang berisikan 3 (tiga) paket narkotika jenis shabu, selanjutnya shabu yang terdakwa peroleh tersebut akan terdakwa serahkan kepada orang yang memesan shabu kepada terdakwa yang tidak diketahui namanya tersebut, namun sebelum tersangka menjualkan Narkotika tersebut terdakwa terlanjur ditangkap oleh Petugas Kepolisian, dan saat ditangkap dari terdakwa  berhasil ditemukan barang bukti berupa 01 (satu) Paket sedang Narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik bening dan di balut lakban warna coklat, 01 (satu) Paket sedang Narkotika jenis shabu yang dibungkus plastic bening, 01 (satu) Paket kecil Narkotika jenis shabu yang dibungkus plastic bening, 01 (satu) buah timbangan digital warna silver, selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Tapanuli Tengah untuk proses hukum selanjutnya.

Bahwa sesuai Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 155/10056/XII/2023 tanggal 14 Desember 2023 barang bukti atas nama AHMAD JUFRI MARBUN, berupa 3 (tiga) paket narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik bening terdiri dari 1 (satu) paket sedang narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik bening, 1 (satu) paket sedan narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik bening dan dibalut lakban warna coklat dan 1 (satu) paket kecil narkotika jenis shabu yang dibungkus plastk bening dengan berat kotor 19,84 (Sembilan belas koma delapan puluh empat) gram,

Berita Acara Analisis Laboratorium Forensik terhadap barang bukti atas nama AHMAD JUFRI MARBUN berupa : 1 (satu) plastik berisi kristal putih dengan berat Netto 10 (sepuluh) gram adalah positif Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika sesuai dengan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No.Lab : 8028/NNF/2023, tanggal 28 Desember 2023.

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) dari UU RI No. 35 Tahun 2009.

 

Pihak Dipublikasikan Ya