Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
23/Pid.Sus/2025/PN Sbg 1.ANDRIANY EFALINA SITOHANG, S.H
2.Sanggam Pandapotan Siagian, S.H
GUSNIZAR PASARIBU als YUNI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 23/Pid.Sus/2025/PN Sbg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 13 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-148/L.2.13.3/Enz.2/02/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ANDRIANY EFALINA SITOHANG, S.H
2Sanggam Pandapotan Siagian, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1GUSNIZAR PASARIBU als YUNI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

PERTAMA

 Bahwa Terdakwa GUSNIZAR PASARIBU alias YUNI pada hari Minggu tanggal 03 November 2024 sekira pukul 13.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk bulan November 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk Tahun 2024 bertempat di Jalan Elang, Kelurahan Pancuran Bambu, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga tepatnya di pinggir jalan atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana "tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Berawal pada hari Minggu tanggal 03 November 2024 sekira pukul 13.30 Wib Terdakwa Gusnizar Pasaribu alias Yuni membeli Narkotika jenis sabu kepada seseorang yang Terdakwa tidak ketahui identitasnya dan kenal wajahnya di Jalan Elang, Kelurahan Pancuran Bambu, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga tepatnya di pinggir jalan sebanyak 1 (satu) bungkus plastik bening dengan harga Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) yang Terdakwa bayarkan secara tunai kemudian Terdakwa membawa sabu tersebut kerumah milik Terdakwa yang berada di Jalan Jati arah laut, Kelurahan Pancuran Bambu, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga dan membagi sabu tersebut menjadi 13 (tiga belas) bungkus kecil plastik bening yang berisikan serbuk kristal putih (sabu) dirumah milik Terdakwa menggunakan 1 (satu) buah timbangan digital merk SCALE, 1 (satu) buah sendok yang tebuat dari pipet dan bungkusan plastik bening klip merah yang Terdakwa simpa kedalam 1 (satu) bungkus plastik assoy warna hitam dan Terdakwa sembunyikan didalam rumput-rumput tanah kosong yang berada disamping gang rumah Terdakwa untuk nantinya Terdakwa jual kepada pembeli sabu yang datang membeli kepada Terdakwa dengan harga yang bervariasi.

Setelah itu Terdakwa menjual 12 (dua belas) bungkus kecil plastik bening yang berisikan serbuk kristal putih (sabu), yang Terdakwa lakukan :

  1. Pada hari Senin tanggal 04 November 2024 sekira pukul 00.10 Wib Terdakwa menjual 4 (empat) bungkus kecil plastik bening yang berisikan serbuk kristal putih (sabu) kepada pembeli sabu yang Terdakwa tidak ketahui identitasnya dan kenal wajahnya dengan harga per bungkusnya sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) yang Terdakwa ambil dari tempat persembunyian di didalam rumput yang berada ditanah kosong disamping gang rumah Terdakwa lalu meletakkannya ditembok gang samping rumah Terdakwa kemudian menyuruh pembeli sabu yang Terdakwa tidak ketahui identitasnya dan kenal wajahnya mengambil sabu tersebut dan meletakkan uang pembelian sabu tersebut diatas kursi plastik yang berada didepan rumah Terdakwa.
  2. Sekira pukul 16.00 Wib Terdakwa menjual 1 (satu) bungkus kecil plastik bening yang berisikan serbuk kristal putih (sabu) kepada pembeli sabu yang bernama UCOK dengan harga Rp. 90.000,- (sembilan puluh ribu rupiah) yang Terdakwa ambil kembali dari tempat persembunyian di didalam rumput yang berada ditanah kosong disamping gang rumah Terdakwa lalu meletakkannya ditembok gang samping rumah Terdakwa kemudian menyuruh pembeli sabu yang bernama UCOK mengambil sabu tersebut dan meletakkan uang pembelian sabu tersebut diatas kursi plastik yang berada didepan rumah Terdakwa.
  3. Sekira pukul 21.00 Wib Terdakwa menjual 1 (satu) bungkus kecil plastik bening yang berisikan serbuk kristal putih (sabu) kepada pembeli sabu yang bernama GUNAWAN dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) yang Terdakwa ambil kembali dari tempat persembunyian di didalam rumput yang berada ditanah kosong disamping gang rumah Terdakwa lalu meletakkannya ditembok gang samping rumah Terdakwa kemudian menyuruh pembeli sabu yang bernama GUNAWAN mengambil sabu tersebut dan meletakkan uang pembelian sabu tersebut diatas kursi plastik yang berada didepan rumah Terdakwa.
  4. Pada hari Selasa tanggal 05 November 2024 sekira pukul 19.30 Wib Terdakwa menjual 1 (satu) bungkus kecil plastik bening yang berisikan serbuk kristal putih (sabu) dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), 2 (dua) bungkus kecil plastik bening yang berisikan serbuk kristal putih (sabu) dengan harga Rp. 90.000,- (sembilan puluh ribu rupiah) dan 3 (tiga) bungkus kecil plastik bening yang berisikan serbuk kristal putih (sabu) dengan harga Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) kepada pembeli sabu yang Terdakwa tidak ketahui identitasnya dan kenal wajahnya di sebuah warung yang berada didepan gang rumah Terdakwa.

Pada hari Sabtu tanggal 23 November 2024 sekira pukul 00.30 Wib Terdakwa yang sedang berada dirumah milik Terdakwa didatangi petugas kepolisian Resor Kota Sibolga yang melakukan penyelidikan bernama saksi Zulkifli, saksi Fany S.W. Aritonang dan saksi Ajis Asnan Agus Saputra Sitompul dengan melakukan penangkapan serta penggeledahan terhadap Terdakwa dan tempat dan menemukan barang bukti sisa sabu milik Terdakwa yang Terdakwa simpan didalam 1 (satu) bungkus plastik assoy warna hitam yang berisikan 1 (satu) bungkus kecil plastik bening yang berisikan serbuk kristal putih (sabu), 1 (satu) buah timbangan digital merk SCALE, 1 (satu) bungkus plastik bening klip merah yang berisikan bungkusan plastik bening sedang klip merah, 1 (satu) bungkus plastik bening klip merah yang berisikan bungkusan plastik bening kecil klip merah dan 1 (satu) buah sendok yang tebuat dari pipet dididing tepatnya dekat pintu samping rumah Terdakwa yang Terdakwa gantung dengan paku, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor kepolisian RESNARKOBA POLRES Sibolga untuk dilakukan proses hukum.

 

Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Narkoba Laboratorium Klinik Rumah Sakit Umum Dr. Ferdinand Lumbantobing Nomor : 185/PK/XI/2024 tanggal 23 November 2024 atas nama GUSNIZAR PASARIBU alias YUNI, yang diperiksa oleh  Dr. Aswandy Sarimuda Hutabarat, SpPK dengan hasil Pemeriksaan NEGATIF Ampethamine, NEGATIF Benzodiazepines, NEGATIF Menthaphetamine, NEGATIF Morphine (Opiates) dan NEGATIF THC (Ganja).

Berita Acara Penimbangan Barang Bukti PT. Pegadaian (Persero) Nomor : 504/SP.10055/XI/2024 tanggal 23 November 2024 atas nama GUSNIZAR PASARIBU alias YUNI, yang ditimbang oleh Rini Arianti selaku Penaksir PT. Pegadaian (Persero) Cabang Sibolga berupa : 1 (satu) bungkus kecil plastik bening yang berisikan serbuk kristal putih (diduga sabu) dengan berat brutto 0,05 (nol koma nol lima) gram dan berat netto 0,04 (nol koma nol empat) gram dan setelah itu barang bukti tersebut dibungkus dengan kantongan plastik dan bagian atasnya diberi segel / matrys dari bahan aluminium milik PT. Pegadaian (Persero) dan diserahkan kembali kepada BRIGPOL. Zul Erwin Caniago, S.H.

 

Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik POLDA Sumatera Utara No. Lab : 7189/NNF/2024 tanggal 13 Desember 2024 atas nama GUSNIZAR PASARIBU alias YUNI, yang diperiksa oleh AKBP. Debora M. Hutagaol, S.Si.,M.Farm.,Apt dan AKP. R. Fani Miranda, S.T serta diketahui oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik POLDA SUMUT KOMBES. Abdul Karim Tarigan, S.H berupa : 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 0,05 (nol koma nol lima) gram adalah benar Positif Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan sisa setelah diperiksa berupa plastik pembungkus.

 

Bahwa Terdakwa tidak ada mendapat ijin dari pihak berwenang untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan sabu tersebut.

 Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

ATAU

KEDUA

Bahwa ia Terdakwa GUSNIZAR PASARIBU alias YUNI pada hari Sabtu tanggal 23 November 2024 sekira pukul 00.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk bulan Oktober 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk Tahun 2024 bertempat di Jalan Jati arah laut, Kelurahan Pancuran Bambu, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga tepatnya dirumah milik Terdakwa atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana "tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Pada hari Sabtu tanggal 23 November 2024 sekira pukul 00.30 Wib Terdakwa Gusnizar Pasaribu alias Yuni yang sedang berada dirumah milik Terdakwa di Jalan Jati arah laut, Kelurahan Pancuran Bambu, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga memiliki Narkotika yang diperoleh Terdakwa dari seseorang yang Terdakwa tidak ketahui identitasnya dan kenal wajahnya di Jalan Elang, Kelurahan Pancuran Bambu, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga tepatnya di pinggir jalan, didatangi petugas kepolisian Resor Kota Sibolga yang melakukan penyelidikan bernama saksi Zulkifli, saksi Fany S.W. Aritonang dan saksi Ajis Asnan Agus Saputra Sitompul dengan melakukan penangkapan serta penggeledahan terhadap Terdakwa dan tempat dan menemukan barang bukti dari dididing dekat pintu samping rumah Terdakwa yang tergantung dengan paku berupa 1 (satu) bungkus plastik assoy warna hitam yang berisikan 1 (satu) bungkus kecil plastik bening yang berisikan serbuk kristal putih (sabu), 1 (satu) buah timbangan digital merk SCALE, 1 (satu) bungkus plastik bening klip merah yang berisikan bungkusan plastik bening sedang klip merah, 1 (satu) bungkus plastik bening klip merah yang berisikan bungkusan plastik bening kecil klip merah dan 1 (satu) buah sendok yang tebuat dari pipet, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor kepolisian RESNARKOBA POLRES Sibolga untuk dilakukan proses hukum.

Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Narkoba Laboratorium Klinik Rumah Sakit Umum Dr. Ferdinand Lumbantobing Nomor : 185/PK/XI/2024 tanggal 23 November 2024 atas nama GUSNIZAR PASARIBU alias YUNI, yang diperiksa oleh  Dr. Aswandy Sarimuda Hutabarat, SpPK dengan hasil Pemeriksaan NEGATIF Ampethamine, NEGATIF Benzodiazepines, NEGATIF Menthaphetamine, NEGATIF Morphine (Opiates) dan NEGATIF THC (Ganja).

Berita Acara Penimbangan Barang Bukti PT. Pegadaian (Persero) Nomor : 504/SP.10055/XI/2024 tanggal 23 November 2024 atas nama GUSNIZAR PASARIBU alias YUNI, yang ditimbang oleh Rini Arianti selaku Penaksir PT. Pegadaian (Persero) Cabang Sibolga berupa : 1 (satu) bungkus kecil plastik bening yang berisikan serbuk kristal putih (diduga sabu) dengan berat brutto 0,05 (nol koma nol lima) gram dan berat netto 0,04 (nol koma nol empat) gram dan setelah itu barang bukti tersebut dibungkus dengan kantongan plastik dan bagian atasnya diberi segel / matrys dari bahan aluminium milik PT. Pegadaian (Persero) dan diserahkan kembali kepada BRIGPOL. Zul Erwin Caniago, S.H.

Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik POLDA Sumatera Utara No. Lab : 7189/NNF/2024 tanggal 13 Desember 2024 atas nama GUSNIZAR PASARIBU alias YUNI, yang diperiksa oleh AKBP. Debora M. Hutagaol, S.Si.,M.Farm.,Apt dan AKP. R. Fani Miranda, S.T serta diketahui oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik POLDA SUMUT KOMBES. Abdul Karim Tarigan, S.H berupa : 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 0,05 (nol koma nol lima) gram adalah benar Positif Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan sisa setelah diperiksa berupa plastik pembungkus.

Bahwa Terdakwa tidak ada mendapat ijin dari pihak berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan sabu tersebut.

Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya