Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
166/Pid.B/2024/PN Sbg 1.ANDRIANY EFALINA SITOHANG, S.H
2.AUGUS VERNANDO SINAGA, S.H.
MEWARDI Als ARDI ZAI Als ARDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 166/Pid.B/2024/PN Sbg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 21 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1340/L.2.13.3/EOH.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ANDRIANY EFALINA SITOHANG, S.H
2AUGUS VERNANDO SINAGA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MEWARDI Als ARDI ZAI Als ARDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa ia Terdakwa MEWARDI alias ARDI ZAI alias ARDI pada hari Sabtu tanggal 15 Juni 2024 sekira pukul 02.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk bulan Juni 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk Tahun 2024 bertempat di Jalan Santeong, Lingkungan 4, Kelurahan Pancuran Gerobak, Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga tepatnya dipinggir jalan atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana "mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Pada hari Sabtu tanggal 15 Juni 2024 sekira pukul 02.00 Wib Terdakwa Mewardi Alias Ardi Zai alias Ardi yang berjalan melewati Jalan Santeong, Lingkungan 4, Kelurahan Pancuran Gerobak, Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga melihat 1 (satu) unit mobil jenis pick up merk GRANDMAX milik saksi Joksan Pasaribu terparkir dengan memiliki muatan beberapa karung plastik yang berisikan sayur-sayuran jenis tomat, bawang dan cabai yang ditutup dengan menggunakan terpal plastik yang terikat tali lalu Terdakwa memutus tali pengikat terpal plastik tersebut dengan cara membakar menggunakan 1 (satu) buah mancis berwarna hijau milik Terdakwa kemudian menaiki mobil tersebut dengan memanjat lalu membuka terpal plastik tersebut dan membakar bagian 1 (satu) buah karung yang berisikan cabai merah untuk dapat Terdakwa robek menggunakan tangan Terdakwa.

Kemudian Terdakwa memindahkan 1 (satu) buah karung yang berisikan cabai merah tersebut kedalam 1 (satu) buah ember berwarna ungu yang Terdakwa temukan disekitar lokasi dengan cara melangsir lalu menyimpannya ke dalam pos kamling yang berada disimpang Jalan Santeong, Lingkungan 4, Kelurahan Pancuran Gerobak, Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga, setelah itu Terdakwa kembali memindahkan semua cabai merah tersebut kedalam 1 (satu) buah karung yang Terdakwa temukan disekitar lokasi dan membawanya ke Pasar Sibolga Nauli, Kota Sibolga.

Setibanya sekira pukul 04.00 Wib Terdakwa menjualkan semua cabai merah tersebut kepada seorang perempuan pedagang cabai yang Terdakwa tidak kenali dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) lalu Terdakwa mempergunakan uang penjualan cabai tersebut untuk kebutuhan hidup sehari-hari Terdakwa.

Akibat perbuatan Terdakwa tersebut membuat saksi Joksan Pasaribu mengalami kerugian sebesar ± Rp. 2.940.000,- (dua juta sembilan ratus empat puluh ribu rupiah).

Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-5 KUHPidana.

 

 
 

                                                                                     

 

 

 

 

 
 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya