| Dakwaan |
PERTAMA
Bahwa Terdakwa I Zulham Piliang Als Ajo Bersama-sama dengan Terdakwa II Hasan Basri Alias Kompil , DKK , pada hari Jum’at tanggal 31 Oktober 2025 sekira pukul 03.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat Jalan Diponogoro, Kelurahan Pasar Belakang, Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga sekitaran Mesjid Agung, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana “dengan turut serta melakukan tindak pidana merampas nyawa orang lain”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa bermula pada hari jumat tanggal 31 Oktober 2025 sekira pukul 01.30 Wib, Terdakwa I Zulham Piliang Als Ajo Ingin menutup jualan sate dan bersiap – siap untuk pulang. Kemudian datang Korban Arjuna Tamaraya dan duduk di tempat Terdakwa I Zulham Piliang Als Ajo berjualan dengan membawa bungkusan nasi dan tas. Pada saat Korban Arjuna Tamaraya tersebut datang, Terdakwa I Zulham Piliang Als Ajo sedang duduk bersama Terdakwa II Hasan Basri Alias Kompil di tempat Terdakwa I Zulham Piliang Als Ajo berjualan, namun beberapa kali Terdakwa I Zulham Piliang Als Ajo sambil melayanin pembeli. Selanjutnya Terdakwa II Hasan Basri Alias Kompil datang menghampiri Terdakwa I Zulham Piliang Als Ajo dan menanyakan “BANG DIA MAU TIDUR DI MASJID” Kemudian Terdakwa I Zulham Piliang Als Ajo menjawab “GABISA, TAPI KAU LA ITU KALAU MAU NGASIH KARNA KAU YANG SERING TIDUR DI MASJID”. Selanjutnya, Korban Arjuna Tamaraya tiba tiba pergi saja meninggalkan tempat tersebut, dan pergi ke Masjid untuk tidur. Kemudian sekira setengah jam kemudian Terdakwa II Hasan Basri Alias Kompil memanggil Terdakwa I Zulham Piliang Als Ajo dengan kode menggunakan senter handphonenya sambil mengatakan “BANG, BANG, SINI DULU”, Setelah itu Terdakwa I Zulham Piliang Als Ajo pun berjalan ke Masjid dan menjumpai Terdakwa II Hasan Basri Alias Kompil. Setelah itu Terdakwa I Zulham Piliang Als Ajo pun melihat Pemuda tersebut tidur di teras masjid, kemudian Terdakwa I Zulham Piliang Als Ajo mengatakan kepada Terdakwa II Hasan Basri Alias Kompil “SIAPA ITU KOMPIL” kemudian Terdakwa II Hasan Basri Alias Kompil mengatakan “PEMUDA YANG TADI BANG”. Selanjutnya Terdakwa II Hasan Basri Alias Kompil menyuruh Korban Arjuna Tamaraya tersebut untuk pergi dari masjid dengan berkata “KELUAR AJA KAU” Kemudian Korban Arjuna Tamaraya hanya mengerang seperti orang kesurupan, karena Korban Arjuna Tamaraya tidak mau pergi Terdakwa II Hasan Basri Alias Kompil menyuruh Terdakwa I Zulham Piliang Als Ajo dengan mengatakan “PANGGIL DULU PEMUDA BANG, KARENA ADA YANG MAU MENCURI KOTAK AMAL”, Terdakwa I Zulham Piliang Als Ajo pun memanggil Saksi Syazwan Situmorang Als Juan (Berkas Terpisah), Saksi Rismansyah Efendi Caniago Als Ogek (Berkas Terpisah), dan Saksi Chandra Lubis Alias Ican (Berkas Terpisah) sambil mengatakan “JUAN JUAN SINI” kemudian Saksi Syazwan Situmorang Als Juan (Berkas Terpisah) mengatakan “KENAPA BANG?” kemudian Terdakwa I Zulham Piliang Als Ajo mengatakan “ADA ORANG MAU MENCURI KOTAK AMAL” yang dimana pada saat itu posisi Saksi Syazwan Situmorang Als Juan (Berkas Terpisah), Saksi Rismansyah Efendi Caniago Als Ogek (Berkas Terpisah), dan Saksi Chandra Lubis Alias Ican (Berkas Terpisah) berada di simpang jalan Diponegoro S. Parman. Yang dimana pada saat Terdakwa I Zulham Piliang Als Ajo memanggil Posisi Saksi Syazwan Situmorang Als Juan (Berkas Terpisah), Saksi Rismansyah Efendi Caniago Als Ogek (Berkas Terpisah) sedang berdiri tegak di Simpang jalan Diponegoro S.Parman sedangkan Saksi Chandra Lubis Alias Ican (Berkas Terpisah) sedang berada duduk diatas sepeda motor nya. Selanjutnya datanglah Saksi Syazwan Situmorang Als Juan (Berkas Terpisah) bersama Saksi Rismansyah Efendi Caniago Als Ogek (Berkas Terpisah) dengan berjalan kaki sedangkan Saksi Chandra Lubis Alias Ican (Berkas Terpisah) menaiki sepeda Motor milik nya. Kemudian Terdakwa I Zulham Piliang Als Ajo bersama Saksi Syazwan Situmorang Als Juan (Berkas Terpisah), Saksi Rismansyah Efendi Caniago Als Ogek (Berkas Terpisah) dan Saksi Chandra Lubis Alias Ican (Berkas Terpisah) masuk ke masjid, Sesampai nya di tempat Korban Arjuna Tamaraya tidur, Terdakwa II Hasan Basri Alias Kompil mengatakan “INI ORANG MAU MENCURI KOTAK AMAL” Kemudian Saksi Syazwan Situmorang Als Juan (Berkas Terpisah) langsung menendang Korban Arjuna Tamaraya, dan Saksi Chandra Lubis Alias Ican (Berkas Terpisah) menarik Jaket Korban Arjuna Tamaraya untuk mengelap iler dari Korban Arjuna Tamaraya. Dikarenakan sudah di bangunkan namun Korban Arjuna Tamaraya tidak bangun, Saksi Syazwan Situmorang Als Juan (Berkas Terpisah), membangkitkan Korban Arjuna Tamaraya dengan cara paksa sehingga Korban Arjuna Tamaraya duduk. Pada saat Korban Arjuna Tamaraya duduk, Terdakwa I Zulham Piliang Als Ajo menampar Korban Arjuna Tamaraya sambil mengatakan “AH KAU RUPANYA, UDAH DILARANG KAU MASUK TAPI TETAP KAU MASUK”, Terdakwa II Hasan Basri Alias Kompil pun menampar dan menendang Korban Arjuna Tamaraya, dan kemudian Korban Arjuna Tamaraya berdiri mau berjalan keluar. Pada saat berjalan Saksi Chandra Lubis Alias Ican (Berkas Terpisah) sambil merangkul Korban Arjuna Tamaraya, pada saat jalan keluar Korban Arjuna Tamaraya membrontak sehhingga Terdakwa I Zulham Piliang Als Ajo dan Saksi Syazwan Situmorang Als Juan (Berkas Terpisah), secara bersamaan menendang Korban Arjuna Tamaraya. Kemudian Saksi Syazwan Situmorang Als Juan (Berkas Terpisah) menendang lagi dan mengenai kepala Korban Arjuna Tamaraya. Pada saat Korban Arjuna Tamaraya terjatuh, Terdakwa I Zulham Piliang Als Ajo sempat mau memukul Korban Arjuna Tamaraya lagi namun tidak jadi dan disambut oleh Terdakwa II Hasan Basri Alias Kompil dengan menendang bagian kepala Korban Arjuna Tamaraya, setelah Terdakwa II Hasan Basri Alias Kompil menendang, selanjutnya Saksi Syazwan Situmorang Als Juan (Berkas Terpisah) memijak kepala Korban Arjuna Tamaraya dan memijak perut Korban Arjuna Tamaraya. Kemudian Saksi Chandra Lubis Alias Ican (Berkas Terpisah) sempat menarik jaket Korban Arjuna Tamaraya setelah Saksi Syazwan Situmorang Als Juan (Berkas Terpisah) memijak perut Korban Arjuna Tamaraya. Setelah Korban Arjuna Tamaraya pingsan, Saksi Syazwan Situmorang Als Juan (Berkas Terpisah) pun menyeret Korban Arjuna Tamaraya keluar dari Masjid Agung tersebut ke pinggir jalan Diponogoro. Kemudian sesampainya diluar masjid, Saksi Syazwan Situmorang Als Juan (Berkas Terpisah) mengikat leher Korban Arjuna Tamaraya dengan kabel, namun Terdakwa I Zulham Piliang Als Ajo langsung menarik kabel tersebut dan menggulung nya. Setelah Terdakwa I Zulham Piliang Als Ajo mengulung nya, Terdakwa I Zulham Piliang Als Ajo melihat Saksi Syazwan Situmorang Als Juan (Berkas Terpisah) menampar Korban Arjuna Tamaraya dengan sendal milik nya sambil memeriksa pakaian Korban Arjuna Tamaraya dan membuka jaket Korban Arjuna Tamaraya dan membalikkan badan Korban Arjuna Tamaraya. Setelah membalikkan badan Korban Arjuna Tamaraya, Saksi Syazwan Situmorang Als Juan (Berkas Terpisah) memeriksa tas Korban Arjuna Tamaraya, setelah memeriksa tas Korban Arjuna Tamaraya Saksi Syazwan Situmorang Als Juan (Berkas Terpisah) mencampakkan tas tersebut kearah Korban Arjuna Tamaraya. Selanjutnya, Saksi Syazwan Situmorang Als Juan (Berkas Terpisah) melempar 1 (satu) buah kelapa kearah kepala Korban Arjuna Tamaraya. Setelah di lempar menggunakan 1 (Satu) buah kelapa, Korban Arjuna Tamaraya sempat duduk sebentar, kemudian Korban Arjuna Tamaraya terlentang di jalan dan Saksi Syazwan Situmorang Als Juan (Berkas Terpisah) memijak Korban Arjuna Tamaraya, setelah memijak Korban Arjuna Tamaraya, Saksi Syazwan Situmorang Als Juan (Berkas Terpisah) mengambil 1 (satu) buah batu dan melemparkannya, namun karna terhalang oleh Saksi Rismansyah Efendi Caniago Als Ogek (Berkas Terpisah), batu tersebut kenak perut Korban Arjuna Tamaraya . Selanjutnya Saksi Rismansyah Efendi Caniago Als Ogek memindahkan tas milik Korban Arjuna Tamaraya ke dekat pohon yang jarak nya cukup dekat dengan Korban Arjuna Tamaraya terlentang. Kemudian karena Korban Arjuna Tamaraya pingsan, Saksi Syazwan Situmorang Als Juan (Berkas Terpisah) pun menyeret Korban Arjuna Tamaraya ke tempat duduk batu yang ada di depan Masjid. Pada saat Korban Arjuna Tamaraya sudah di dekat tempat duduk batu yang ada di depan Masjid Saksi Rismansyah Efendi Caniago Als Ogek (Berkas Terpisah) sempat memijak Korban Arjuna Tamaraya. Selanjutnya, Saksi Syazwan Situmorang Als Juan (Berkas Terpisah) menyiram Korban Arjuna Tamaraya menggunakan ember hitam yang berisikan air, setelah disiram oleh Saksi Syazwan Situmorang Als Juan (Berkas Terpisah), Korban Arjuna Tamaraya berdiri sambil memegang pohon kemudian duduk di tempat duduk batu. Pada saat duduk di tempat duduk batu, Saksi Rismansyah Efendi Caniago Als Ogek (Berkas Terpisah) menyiramkan air sisa yang diambil oleh Saksi Syazwan Situmorang Als Juan (Berkas Terpisah). Selanjutnya Saksi Syazwan Situmorang Als Juan (Berkas Terpisah) menutup kepala Korban Arjuna Tamaraya menggunakan jaket, kemudian Saksi Chandra Lubis Alias Ican (Berkas Terpisah) mengobrol dengan Korban Arjuna Tamaraya dan sempat menampar Korban Arjuna Tamaraya. Pada saat itu Terdakwa I Zulham Piliang Als Ajo memukul kepala Korban Arjuna Tamaraya dari belakang, namun Korban Arjuna Tamaraya tidak terima dan kemudian melawan, Pada saat melawan Saksi Chandra Lubis Als Ican (Berkas Terpisah) memukul Korban Arjuna Tamaraya Sebanyak 2(dua) kali dan Saksi Rismansyah Efendi Caniago Als Ogek (Berkas Terpisah) memukul Korban Arjuna Tamaraya hingga terjatuh dan di sambut oleh Terdakwa I Zulham Piliang Als Ajo. Selanjutnya Terdakwa I Zulham Piliang Als Ajo dan Saksi Rismansyah Efendi Caniago Als Ogek (Berkas Terpisah) memijak-mijak kepala dan badan dari Korban Arjuna Tamaraya hingga berkali - kali, setelah itu Terdakwa I Zulham Piliang Als Ajo pun pergi dari depan masjid menuju gerobak sate Terdakwa I Zulham Piliang Als Ajo dan meninggalkan Korban Arjuna Tamaraya yang tergeletak di depan masjid Agung Tersebut.
- Bahwa peran Terdakwa I Zulham Piliang Als Ajo dalam penyerangan terhadap Korban Arjuna Tamaraya adalah menampar, memukul kepala dari belakang, dan memijak-mijak kepala dan badan Korban Arjuna Tamaraya.
- Bahwa peran Terdakwa II Hasan Basri Alias Kompil dalam penyerangan terhadap Korban Arjuna Tamaraya adalah menampar, menendang bagian kepala Korban Arjuna Tamaraya .
- Bahwa tindakan Terdakwa I Zulham Piliang Als Ajo Bersama-sama dengan Terdakwa II Hasan Basri Alias Kompil, DKK, yang dalam penyerangan terhadap Korban Arjuna Tamaraya dengan menampar, memukul kepala, memijak-mijak kepala dan badan, dan menendang bagian kepala tersebut menunjukkan adanya niat dan kehendak Terdakwa I Zulham Piliang Als Ajo Bersama-sama dengan Terdakwa II Hasan Basri Alias Kompil, DKK untuk merampas nyawa Korban Arjuan Tamaraya, sehingga akibat perbuatan tersebut Korban Arjuan Tamaraya meninggal dunia.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Syazwan Situmorang Als Juan, DKK, yang ikut menyerang Korban Arjuna Tamaraya mengalami dari pemeriksaan luar : Dijumpai bengkak pada kepala sebelah kanan, luka terjahit pada dahi, luka lecet pada pipi dan bibir, luka lecet gorek pada punggung. Bibir, Ujung-ujung jari tangan dan kaki berwarna kebiruan. Pemeriksaan dalam: Dijumpai resapan darah pada kulit kepala bagian dalam , dibawah selaput tebal dan selaput tipis otak, dijumpai bitnik pendarahan pada permukaan jaringan otak , lekuk otak mendatar, dan parit mendangkal yang mengakibatkan Korban Arjuna Tamaraya meninggal dunia.
- Bahwa Luka-luka tersebut sebagaimana diuraikan dalam Visum et Repertum Nomor: 440/7993/RSU , Tanggal 07 November 2025, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Oktafianna Malau, M. Kes, M. Ked (FOR), Sp. FM, Dokter pada Rumah Sakit RSU Dr. Ferdinand Lumban Tobing, dengan kesimpulan: orang tersebut meninggal dunia akibat kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama yang terjadi pada hari Jum’at tanggal 31 Oktober 2025 sekira pukul 03.30 Wib di Jalan Diponogoro, Kelurahan Pasar Belakang, Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga sekitaran Mesjid Agung.
- Bahwa berdasarkan Keterangan Ahli dr. Oktafianna Malau, M. Kes, M. Ked (FOR), Sp. FM dilihat dari hasil pemeriksaan Visum Et Repertum penyebab kematian dari Korban Arjuna Tamaraya adalah bahwa pendarahan yang luas pada rongga kepala akibat trauma tumpul.
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 458 Ayat (1) Jo Pasal 20 Huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHPidana.
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa I Zulham Piliang Als Ajo Bersama-sama dengan Terdakwa II Hasan Basri Alias Kompil , DKK , pada hari Jum’at tanggal 31 Oktober 2025 sekira pukul 03.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat Jalan Diponogoro, Kelurahan Pasar Belakang, Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga sekitaran Mesjid Agung, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana, “dengan terang-terangan atau di muka umum dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang mengakibatkan matinya orang”, yang dilakukan terdakwa dengan cara :
- Bahwa bermula pada hari jumat tanggal 31 Oktober 2025 sekira pukul 01.30 Wib, Terdakwa I Zulham Piliang Als Ajo Ingin menutup jualan sate dan bersiap – siap untuk pulang. Kemudian datang Korban Arjuna Tamaraya dan duduk di tempat Terdakwa I Zulham Piliang Als Ajo berjualan dengan membawa bungkusan nasi dan tas. Pada saat Korban Arjuna Tamaraya tersebut datang, Terdakwa I Zulham Piliang Als Ajo sedang duduk bersama Terdakwa II Hasan Basri Alias Kompil di tempat Terdakwa I Zulham Piliang Als Ajo berjualan, namun beberapa kali Terdakwa I Zulham Piliang Als Ajo sambil melayanin pembeli. Selanjutnya Terdakwa II Hasan Basri Alias Kompil datang menghampiri Terdakwa I Zulham Piliang Als Ajo dan menanyakan “BANG DIA MAU TIDUR DI MASJID” Kemudian Terdakwa I Zulham Piliang Als Ajo menjawab “GABISA, TAPI KAU LA ITU KALAU MAU NGASIH KARNA KAU YANG SERING TIDUR DI MASJID”. Selanjutnya, Korban Arjuna Tamaraya tiba tiba pergi saja meninggalkan tempat tersebut, dan pergi ke Masjid untuk tidur. Kemudian sekira setengah jam kemudian Terdakwa II Hasan Basri Alias Kompil memanggil Terdakwa I Zulham Piliang Als Ajo dengan kode menggunakan senter handphonenya sambil mengatakan “BANG, BANG, SINI DULU”, Setelah itu Terdakwa I Zulham Piliang Als Ajo pun berjalan ke Masjid dan menjumpai Terdakwa II Hasan Basri Alias Kompil. Setelah itu Terdakwa I Zulham Piliang Als Ajo pun melihat Pemuda tersebut tidur di teras masjid, kemudian Terdakwa I Zulham Piliang Als Ajo mengatakan kepada Terdakwa II Hasan Basri Alias Kompil “SIAPA ITU KOMPIL” kemudian Terdakwa II Hasan Basri Alias Kompil mengatakan “PEMUDA YANG TADI BANG”. Selanjutnya Terdakwa II Hasan Basri Alias Kompil menyuruh Korban Arjuna Tamaraya tersebut untuk pergi dari masjid dengan berkata “KELUAR AJA KAU” Kemudian Korban Arjuna Tamaraya hanya mengerang seperti orang kesurupan, karena Korban Arjuna Tamaraya tidak mau pergi Terdakwa II Hasan Basri Alias Kompil menyuruh Terdakwa I Zulham Piliang Als Ajo dengan mengatakan “PANGGIL DULU PEMUDA BANG, KARENA ADA YANG MAU MENCURI KOTAK AMAL”, Terdakwa I Zulham Piliang Als Ajo pun memanggil Saksi Syazwan Situmorang Als Juan (Berkas Terpisah), Saksi Rismansyah Efendi Caniago Als Ogek (Berkas Terpisah), dan Saksi Chandra Lubis Alias Ican (Berkas Terpisah) sambil mengatakan “JUAN JUAN SINI” kemudian Saksi Syazwan Situmorang Als Juan (Berkas Terpisah) mengatakan “KENAPA BANG?” kemudian Terdakwa I Zulham Piliang Als Ajo mengatakan “ADA ORANG MAU MENCURI KOTAK AMAL” yang dimana pada saat itu posisi Saksi Syazwan Situmorang Als Juan (Berkas Terpisah), Saksi Rismansyah Efendi Caniago Als Ogek (Berkas Terpisah), dan Saksi Chandra Lubis Alias Ican (Berkas Terpisah) berada di simpang jalan Diponegoro S. Parman. Yang dimana pada saat Terdakwa I Zulham Piliang Als Ajo memanggil Posisi Saksi Syazwan Situmorang Als Juan (Berkas Terpisah), Saksi Rismansyah Efendi Caniago Als Ogek (Berkas Terpisah) sedang berdiri tegak di Simpang jalan Diponegoro S.Parman sedangkan Saksi Chandra Lubis Alias Ican (Berkas Terpisah) sedang berada duduk diatas sepeda motor nya. Selanjutnya datanglah Saksi Syazwan Situmorang Als Juan (Berkas Terpisah) bersama Saksi Rismansyah Efendi Caniago Als Ogek (Berkas Terpisah) dengan berjalan kaki sedangkan Saksi Chandra Lubis Alias Ican (Berkas Terpisah) menaiki sepeda Motor milik nya. Kemudian Terdakwa I Zulham Piliang Als Ajo bersama Saksi Syazwan Situmorang Als Juan (Berkas Terpisah), Saksi Rismansyah Efendi Caniago Als Ogek (Berkas Terpisah) dan Saksi Chandra Lubis Alias Ican (Berkas Terpisah) masuk ke masjid, Sesampai nya di tempat Korban Arjuna Tamaraya tidur, Terdakwa II Hasan Basri Alias Kompil mengatakan “INI ORANG MAU MENCURI KOTAK AMAL” Kemudian Saksi Syazwan Situmorang Als Juan (Berkas Terpisah) langsung menendang Korban Arjuna Tamaraya, dan Saksi Chandra Lubis Alias Ican (Berkas Terpisah) menarik Jaket Korban Arjuna Tamaraya untuk mengelap iler dari Korban Arjuna Tamaraya. Dikarenakan sudah di bangunkan namun Korban Arjuna Tamaraya tidak bangun, Saksi Syazwan Situmorang Als Juan (Berkas Terpisah), membangkitkan Korban Arjuna Tamaraya dengan cara paksa sehingga Korban Arjuna Tamaraya duduk. Pada saat Korban Arjuna Tamaraya duduk, Terdakwa I Zulham Piliang Als Ajo menampar Korban Arjuna Tamaraya sambil mengatakan “AH KAU RUPANYA, UDAH DILARANG KAU MASUK TAPI TETAP KAU MASUK”, Terdakwa II Hasan Basri Alias Kompil pun menampar dan menendang Korban Arjuna Tamaraya, dan kemudian Korban Arjuna Tamaraya berdiri mau berjalan keluar. Pada saat berjalan Saksi Chandra Lubis Alias Ican (Berkas Terpisah) sambil merangkul Korban Arjuna Tamaraya, pada saat jalan keluar Korban Arjuna Tamaraya membrontak sehhingga Terdakwa I Zulham Piliang Als Ajo dan Saksi Syazwan Situmorang Als Juan (Berkas Terpisah), secara bersamaan menendang Korban Arjuna Tamaraya. Kemudian Saksi Syazwan Situmorang Als Juan (Berkas Terpisah) menendang lagi dan mengenai kepala Korban Arjuna Tamaraya. Pada saat Korban Arjuna Tamaraya terjatuh, Terdakwa I Zulham Piliang Als Ajo sempat mau memukul Korban Arjuna Tamaraya lagi namun tidak jadi dan disambut oleh Terdakwa II Hasan Basri Alias Kompil dengan menendang bagian kepala Korban Arjuna Tamaraya, setelah Terdakwa II Hasan Basri Alias Kompil menendang, selanjutnya Saksi Syazwan Situmorang Als Juan (Berkas Terpisah) memijak kepala Korban Arjuna Tamaraya dan memijak perut Korban Arjuna Tamaraya. Kemudian Saksi Chandra Lubis Alias Ican (Berkas Terpisah) sempat menarik jaket Korban Arjuna Tamaraya setelah Saksi Syazwan Situmorang Als Juan (Berkas Terpisah) memijak perut Korban Arjuna Tamaraya. Setelah Korban Arjuna Tamaraya pingsan, Saksi Syazwan Situmorang Als Juan (Berkas Terpisah) pun menyeret Korban Arjuna Tamaraya keluar dari Masjid Agung tersebut ke pinggir jalan Diponogoro. Kemudian sesampainya diluar masjid, Saksi Syazwan Situmorang Als Juan (Berkas Terpisah) mengikat leher Korban Arjuna Tamaraya dengan kabel, namun Terdakwa I Zulham Piliang Als Ajo langsung menarik kabel tersebut dan menggulung nya. Setelah Terdakwa I Zulham Piliang Als Ajo mengulung nya, Terdakwa I Zulham Piliang Als Ajo melihat Saksi Syazwan Situmorang Als Juan (Berkas Terpisah) menampar Korban Arjuna Tamaraya dengan sendal milik nya sambil memeriksa pakaian Korban Arjuna Tamaraya dan membuka jaket Korban Arjuna Tamaraya dan membalikkan badan Korban Arjuna Tamaraya. Setelah membalikkan badan Korban Arjuna Tamaraya, Saksi Syazwan Situmorang Als Juan (Berkas Terpisah) memeriksa tas Korban Arjuna Tamaraya, setelah memeriksa tas Korban Arjuna Tamaraya Saksi Syazwan Situmorang Als Juan (Berkas Terpisah) mencampakkan tas tersebut kearah Korban Arjuna Tamaraya. Selanjutnya, Saksi Syazwan Situmorang Als Juan (Berkas Terpisah) melempar 1 (satu) buah kelapa kearah kepala Korban Arjuna Tamaraya. Setelah di lempar menggunakan 1 (Satu) buah kelapa, Korban Arjuna Tamaraya sempat duduk sebentar, kemudian Korban Arjuna Tamaraya terlentang di jalan dan Saksi Syazwan Situmorang Als Juan (Berkas Terpisah) memijak Korban Arjuna Tamaraya, setelah memijak Korban Arjuna Tamaraya, Saksi Syazwan Situmorang Als Juan (Berkas Terpisah) mengambil 1 (satu) buah batu dan melemparkannya, namun karna terhalang oleh Saksi Rismansyah Efendi Caniago Als Ogek (Berkas Terpisah), batu tersebut kenak perut Korban Arjuna Tamaraya . Selanjutnya Saksi Rismansyah Efendi Caniago Als Ogek memindahkan tas milik Korban Arjuna Tamaraya ke dekat pohon yang jarak nya cukup dekat dengan Korban Arjuna Tamaraya terlentang. Kemudian karena Korban Arjuna Tamaraya pingsan, Saksi Syazwan Situmorang Als Juan (Berkas Terpisah) pun menyeret Korban Arjuna Tamaraya ke tempat duduk batu yang ada di depan Masjid. Pada saat Korban Arjuna Tamaraya sudah di dekat tempat duduk batu yang ada di depan Masjid Saksi Rismansyah Efendi Caniago Als Ogek (Berkas Terpisah) sempat memijak Korban Arjuna Tamaraya. Selanjutnya, Saksi Syazwan Situmorang Als Juan (Berkas Terpisah) menyiram Korban Arjuna Tamaraya menggunakan ember hitam yang berisikan air, setelah disiram oleh Saksi Syazwan Situmorang Als Juan (Berkas Terpisah), Korban Arjuna Tamaraya berdiri sambil memegang pohon kemudian duduk di tempat duduk batu. Pada saat duduk di tempat duduk batu, Saksi Rismansyah Efendi Caniago Als Ogek (Berkas Terpisah) menyiramkan air sisa yang diambil oleh Saksi Syazwan Situmorang Als Juan (Berkas Terpisah). Selanjutnya Saksi Syazwan Situmorang Als Juan (Berkas Terpisah) menutup kepala Korban Arjuna Tamaraya menggunakan jaket, kemudian Saksi Chandra Lubis Alias Ican (Berkas Terpisah) mengobrol dengan Korban Arjuna Tamaraya dan sempat menampar Korban Arjuna Tamaraya. Pada saat itu Terdakwa I Zulham Piliang Als Ajo memukul kepala Korban Arjuna Tamaraya dari belakang, namun Korban Arjuna Tamaraya tidak terima dan kemudian melawan, Pada saat melawan Saksi Chandra Lubis Als Ican (Berkas Terpisah) memukul Korban Arjuna Tamaraya Sebanyak 2(dua) kali dan Saksi Rismansyah Efendi Caniago Als Ogek (Berkas Terpisah) memukul Korban Arjuna Tamaraya hingga terjatuh dan di sambut oleh Terdakwa I Zulham Piliang Als Ajo. Selanjutnya Terdakwa I Zulham Piliang Als Ajo dan Saksi Rismansyah Efendi Caniago Als Ogek (Berkas Terpisah) memijak-mijak kepala dan badan dari Korban Arjuna Tamaraya hingga berkali - kali, setelah itu Terdakwa I Zulham Piliang Als Ajo pun pergi dari depan masjid menuju gerobak sate Terdakwa I Zulham Piliang Als Ajo dan meninggalkan Korban Arjuna Tamaraya yang tergeletak di depan masjid Agung Tersebut.
- Bahwa peran Terdakwa I Zulham Piliang Als Ajo dalam penyerangan terhadap Korban Arjuna Tamaraya adalah menampar, memukul kepala dari belakang, dan memijak-mijak kepala dan badan Korban Arjuna Tamaraya.
- Bahwa peran Terdakwa II Hasan Basri Alias Kompil dalam penyerangan terhadap Korban Arjuna Tamaraya adalah menampar, menendang bagian kepala Korban Arjuna Tamaraya .
- Bahwa tindakan Terdakwa I Zulham Piliang Als Ajo Bersama-sama dengan Terdakwa II Hasan Basri Alias Kompil, DKK, yang dalam penyerangan terhadap Korban Arjuna Tamaraya dengan menampar, memukul kepala, memijak-mijak kepala dan badan, dan menendang bagian kepala tersebut menunjukkan adanya niat dan kehendak Terdakwa I Zulham Piliang Als Ajo Bersama-sama dengan Terdakwa II Hasan Basri Alias Kompil, DKK untuk merampas nyawa Korban Arjuan Tamaraya, sehingga akibat perbuatan tersebut Korban Arjuan Tamaraya meninggal dunia.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Syazwan Situmorang Als Juan, DKK, yang ikut menyerang Korban Arjuna Tamaraya mengalami dari pemeriksaan luar : Dijumpai bengkak pada kepala sebelah kanan, luka terjahit pada dahi, luka lecet pada pipi dan bibir, luka lecet gorek pada punggung. Bibir, Ujung-ujung jari tangan dan kaki berwarna kebiruan. Pemeriksaan dalam: Dijumpai resapan darah pada kulit kepala bagian dalam , dibawah selaput tebal dan selaput tipis otak, dijumpai bitnik pendarahan pada permukaan jaringan otak , lekuk otak mendatar, dan parit mendangkal yang mengakibatkan Korban Arjuna Tamaraya meninggal dunia.
- Bahwa Luka-luka tersebut sebagaimana diuraikan dalam Visum et Repertum Nomor: 440/7993/RSU , Tanggal 07 November 2025, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Oktafianna Malau, M. Kes, M. Ked (FOR), Sp. FM, Dokter pada Rumah Sakit RSU Dr. Ferdinand Lumban Tobing, dengan kesimpulan: orang tersebut meninggal dunia akibat kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama yang terjadi pada hari Jum’at tanggal 31 Oktober 2025 sekira pukul 03.30 Wib di Jalan Diponogoro, Kelurahan Pasar Belakang, Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga sekitaran Mesjid Agung.
- Bahwa berdasarkan Keterangan Ahli dr. Oktafianna Malau, M. Kes, M. Ked (FOR), Sp. FM dilihat dari hasil pemeriksaan Visum Et Repertum penyebab kematian dari Korban Arjuna Tamaraya adalah bahwa pendarahan yang luas pada rongga kepala akibat trauma tumpul.
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 262 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHPidana.
ATAU
KETIGA
Bahwa Terdakwa I Zulham Piliang Als Ajo Bersama-sama dengan Terdakwa II Hasan Basri Alias Kompil , DKK , pada hari Jum’at tanggal 31 Oktober 2025 sekira pukul 03.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat Jalan Diponogoro, Kelurahan Pasar Belakang, Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga sekitaran Mesjid Agung, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana, “dengan turut serta melakukan tindak pidana yang melukai berat orang lain mengakibatkan mati.”, yang dilakukan terdakwa dengan cara :
- Bahwa bermula pada hari jumat tanggal 31 Oktober 2025 sekira pukul 01.30 Wib, Terdakwa I Zulham Piliang Als Ajo Ingin menutup jualan sate dan bersiap – siap untuk pulang. Kemudian datang Korban Arjuna Tamaraya dan duduk di tempat Terdakwa I Zulham Piliang Als Ajo berjualan dengan membawa bungkusan nasi dan tas. Pada saat Korban Arjuna Tamaraya tersebut datang, Terdakwa I Zulham Piliang Als Ajo sedang duduk bersama Terdakwa II Hasan Basri Alias Kompil di tempat Terdakwa I Zulham Piliang Als Ajo berjualan, namun beberapa kali Terdakwa I Zulham Piliang Als Ajo sambil melayanin pembeli. Selanjutnya Terdakwa II Hasan Basri Alias Kompil datang menghampiri Terdakwa I Zulham Piliang Als Ajo dan menanyakan “BANG DIA MAU TIDUR DI MASJID” Kemudian Terdakwa I Zulham Piliang Als Ajo menjawab “GABISA, TAPI KAU LA ITU KALAU MAU NGASIH KARNA KAU YANG SERING TIDUR DI MASJID”. Selanjutnya, Korban Arjuna Tamaraya tiba tiba pergi saja meninggalkan tempat tersebut, dan pergi ke Masjid untuk tidur. Kemudian sekira setengah jam kemudian Terdakwa II Hasan Basri Alias Kompil memanggil Terdakwa I Zulham Piliang Als Ajo dengan kode menggunakan senter handphonenya sambil mengatakan “BANG, BANG, SINI DULU”, Setelah itu Terdakwa I Zulham Piliang Als Ajo pun berjalan ke Masjid dan menjumpai Terdakwa II Hasan Basri Alias Kompil. Setelah itu Terdakwa I Zulham Piliang Als Ajo pun melihat Pemuda tersebut tidur di teras masjid, kemudian Terdakwa I Zulham Piliang Als Ajo mengatakan kepada Terdakwa II Hasan Basri Alias Kompil “SIAPA ITU KOMPIL” kemudian Terdakwa II Hasan Basri Alias Kompil mengatakan “PEMUDA YANG TADI BANG”. Selanjutnya Terdakwa II Hasan Basri Alias Kompil menyuruh Korban Arjuna Tamaraya tersebut untuk pergi dari masjid dengan berkata “KELUAR AJA KAU” Kemudian Korban Arjuna Tamaraya hanya mengerang seperti orang kesurupan, karena Korban Arjuna Tamaraya tidak mau pergi Terdakwa II Hasan Basri Alias Kompil menyuruh Terdakwa I Zulham Piliang Als Ajo dengan mengatakan “PANGGIL DULU PEMUDA BANG, KARENA ADA YANG MAU MENCURI KOTAK AMAL”, Terdakwa I Zulham Piliang Als Ajo pun memanggil Saksi Syazwan Situmorang Als Juan (Berkas Terpisah), Saksi Rismansyah Efendi Caniago Als Ogek (Berkas Terpisah), dan Saksi Chandra Lubis Alias Ican (Berkas Terpisah) sambil mengatakan “JUAN JUAN SINI” kemudian Saksi Syazwan Situmorang Als Juan (Berkas Terpisah) mengatakan “KENAPA BANG?” kemudian Terdakwa I Zulham Piliang Als Ajo mengatakan “ADA ORANG MAU MENCURI KOTAK AMAL” yang dimana pada saat itu posisi Saksi Syazwan Situmorang Als Juan (Berkas Terpisah), Saksi Rismansyah Efendi Caniago Als Ogek (Berkas Terpisah), dan Saksi Chandra Lubis Alias Ican (Berkas Terpisah) berada di simpang jalan Diponegoro S. Parman. Yang dimana pada saat Terdakwa I Zulham Piliang Als Ajo memanggil Posisi Saksi Syazwan Situmorang Als Juan (Berkas Terpisah), Saksi Rismansyah Efendi Caniago Als Ogek (Berkas Terpisah) sedang berdiri tegak di Simpang jalan Diponegoro S.Parman sedangkan Saksi Chandra Lubis Alias Ican (Berkas Terpisah) sedang berada duduk diatas sepeda motor nya. Selanjutnya datanglah Saksi Syazwan Situmorang Als Juan (Berkas Terpisah) bersama Saksi Rismansyah Efendi Caniago Als Ogek (Berkas Terpisah) dengan berjalan kaki sedangkan Saksi Chandra Lubis Alias Ican (Berkas Terpisah) menaiki sepeda Motor milik nya. Kemudian Terdakwa I Zulham Piliang Als Ajo bersama Saksi Syazwan Situmorang Als Juan (Berkas Terpisah), Saksi Rismansyah Efendi Caniago Als Ogek (Berkas Terpisah) dan Saksi Chandra Lubis Alias Ican (Berkas Terpisah) masuk ke masjid, Sesampai nya di tempat Korban Arjuna Tamaraya tidur, Terdakwa II Hasan Basri Alias Kompil mengatakan “INI ORANG MAU MENCURI KOTAK AMAL” Kemudian Saksi Syazwan Situmorang Als Juan (Berkas Terpisah) langsung menendang Korban Arjuna Tamaraya, dan Saksi Chandra Lubis Alias Ican (Berkas Terpisah) menarik Jaket Korban Arjuna Tamaraya untuk mengelap iler dari Korban Arjuna Tamaraya. Dikarenakan sudah di bangunkan namun Korban Arjuna Tamaraya tidak bangun, Saksi Syazwan Situmorang Als Juan (Berkas Terpisah), membangkitkan Korban Arjuna Tamaraya dengan cara paksa sehingga Korban Arjuna Tamaraya duduk. Pada saat Korban Arjuna Tamaraya duduk, Terdakwa I Zulham Piliang Als Ajo menampar Korban Arjuna Tamaraya sambil mengatakan “AH KAU RUPANYA, UDAH DILARANG KAU MASUK TAPI TETAP KAU MASUK”, Terdakwa II Hasan Basri Alias Kompil pun menampar dan menendang Korban Arjuna Tamaraya, dan kemudian Korban Arjuna Tamaraya berdiri mau berjalan keluar. Pada saat berjalan Saksi Chandra Lubis Alias Ican (Berkas Terpisah) sambil merangkul Korban Arjuna Tamaraya, pada saat jalan keluar Korban Arjuna Tamaraya membrontak sehhingga Terdakwa I Zulham Piliang Als Ajo dan Saksi Syazwan Situmorang Als Juan (Berkas Terpisah), secara bersamaan menendang Korban Arjuna Tamaraya. Kemudian Saksi Syazwan Situmorang Als Juan (Berkas Terpisah) menendang lagi dan mengenai kepala Korban Arjuna Tamaraya. Pada saat Korban Arjuna Tamaraya terjatuh, Terdakwa I Zulham Piliang Als Ajo sempat mau memukul Korban Arjuna Tamaraya lagi namun tidak jadi dan disambut oleh Terdakwa II Hasan Basri Alias Kompil dengan menendang bagian kepala Korban Arjuna Tamaraya, setelah Terdakwa II Hasan Basri Alias Kompil menendang, selanjutnya Saksi Syazwan Situmorang Als Juan (Berkas Terpisah) memijak kepala Korban Arjuna Tamaraya dan memijak perut Korban Arjuna Tamaraya. Kemudian Saksi Chandra Lubis Alias Ican (Berkas Terpisah) sempat menarik jaket Korban Arjuna Tamaraya setelah Saksi Syazwan Situmorang Als Juan (Berkas Terpisah) memijak perut Korban Arjuna Tamaraya. Setelah Korban Arjuna Tamaraya pingsan, Saksi Syazwan Situmorang Als Juan (Berkas Terpisah) pun menyeret Korban Arjuna Tamaraya keluar dari Masjid Agung tersebut ke pinggir jalan Diponogoro. Kemudian sesampainya diluar masjid, Saksi Syazwan Situmorang Als Juan (Berkas Terpisah) mengikat leher Korban Arjuna Tamaraya dengan kabel, namun Terdakwa I Zulham Piliang Als Ajo langsung menarik kabel tersebut dan menggulung nya. Setelah Terdakwa I Zulham Piliang Als Ajo mengulung nya, Terdakwa I Zulham Piliang Als Ajo melihat Saksi Syazwan Situmorang Als Juan (Berkas Terpisah) menampar Korban Arjuna Tamaraya dengan sendal milik nya sambil memeriksa pakaian Korban Arjuna Tamaraya dan membuka jaket Korban Arjuna Tamaraya dan membalikkan badan Korban Arjuna Tamaraya. Setelah membalikkan badan Korban Arjuna Tamaraya, Saksi Syazwan Situmorang Als Juan (Berkas Terpisah) memeriksa tas Korban Arjuna Tamaraya, setelah memeriksa tas Korban Arjuna Tamaraya Saksi Syazwan Situmorang Als Juan (Berkas Terpisah) mencampakkan tas tersebut kearah Korban Arjuna Tamaraya. Selanjutnya, Saksi Syazwan Situmorang Als Juan (Berkas Terpisah) melempar 1 (satu) buah kelapa kearah kepala Korban Arjuna Tamaraya. Setelah di lempar menggunakan 1 (Satu) buah kelapa, Korban Arjuna Tamaraya sempat duduk sebentar, kemudian Korban Arjuna Tamaraya terlentang di jalan dan Saksi Syazwan Situmorang Als Juan (Berkas Terpisah) memijak Korban Arjuna Tamaraya, setelah memijak Korban Arjuna Tamaraya, Saksi Syazwan Situmorang Als Juan (Berkas Terpisah) mengambil 1 (satu) buah batu dan melemparkannya, namun karna terhalang oleh Saksi Rismansyah Efendi Caniago Als Ogek (Berkas Terpisah), batu tersebut kenak perut Korban Arjuna Tamaraya . Selanjutnya Saksi Rismansyah Efendi Caniago Als Ogek memindahkan tas milik Korban Arjuna Tamaraya ke dekat pohon yang jarak nya cukup dekat dengan Korban Arjuna Tamaraya terlentang. Kemudian karena Korban Arjuna Tamaraya pingsan, Saksi Syazwan Situmorang Als Juan (Berkas Terpisah) pun menyeret Korban Arjuna Tamaraya ke tempat duduk batu yang ada di depan Masjid. Pada saat Korban Arjuna Tamaraya sudah di dekat tempat duduk batu yang ada di depan Masjid Saksi Rismansyah Efendi Caniago Als Ogek (Berkas Terpisah) sempat memijak Korban Arjuna Tamaraya. Selanjutnya, Saksi Syazwan Situmorang Als Juan (Berkas Terpisah) menyiram Korban Arjuna Tamaraya menggunakan ember hitam yang berisikan air, setelah disiram oleh Saksi Syazwan Situmorang Als Juan (Berkas Terpisah), Korban Arjuna Tamaraya berdiri sambil memegang pohon kemudian duduk di tempat duduk batu. Pada saat duduk di tempat duduk batu, Saksi Rismansyah Efendi Caniago Als Ogek (Berkas Terpisah) menyiramkan air sisa yang diambil oleh Saksi Syazwan Situmorang Als Juan (Berkas Terpisah). Selanjutnya Saksi Syazwan Situmorang Als Juan (Berkas Terpisah) menutup kepala Korban Arjuna Tamaraya menggunakan jaket, kemudian Saksi Chandra Lubis Alias Ican (Berkas Terpisah) mengobrol dengan Korban Arjuna Tamaraya dan sempat menampar Korban Arjuna Tamaraya. Pada saat itu Terdakwa I Zulham Piliang Als Ajo memukul kepala Korban Arjuna Tamaraya dari belakang, namun Korban Arjuna Tamaraya tidak terima dan kemudian melawan, Pada saat melawan Saksi Chandra Lubis Als Ican (Berkas Terpisah) memukul Korban Arjuna Tamaraya Sebanyak 2(dua) kali dan Saksi Rismansyah Efendi Caniago Als Ogek (Berkas Terpisah) memukul Korban Arjuna Tamaraya hingga terjatuh dan di sambut oleh Terdakwa I Zulham Piliang Als Ajo. Selanjutnya Terdakwa I Zulham Piliang Als Ajo dan Saksi Rismansyah Efendi Caniago Als Ogek (Berkas Terpisah) memijak-mijak kepala dan badan dari Korban Arjuna Tamaraya hingga berkali - kali, setelah itu Terdakwa I Zulham Piliang Als Ajo pun pergi dari depan masjid menuju gerobak sate Terdakwa I Zulham Piliang Als Ajo dan meninggalkan Korban Arjuna Tamaraya yang tergeletak di depan masjid Agung Tersebut.
- Bahwa peran Terdakwa I Zulham Piliang Als Ajo dalam penyerangan terhadap Korban Arjuna Tamaraya adalah menampar, memukul kepala dari belakang, dan memijak-mijak kepala dan badan Korban Arjuna Tamaraya.
- Bahwa peran Terdakwa II Hasan Basri Alias Kompil dalam penyerangan terhadap Korban Arjuna Tamaraya adalah menampar, menendang bagian kepala Korban Arjuna Tamaraya .
- Bahwa tindakan Terdakwa I Zulham Piliang Als Ajo Bersama-sama dengan Terdakwa II Hasan Basri Alias Kompil, DKK, yang dalam penyerangan terhadap Korban Arjuna Tamaraya dengan menampar, memukul kepala, memijak-mijak kepala dan badan, dan menendang bagian kepala tersebut menunjukkan adanya niat dan kehendak Terdakwa I Zulham Piliang Als Ajo Bersama-sama dengan Terdakwa II Hasan Basri Alias Kompil, DKK untuk merampas nyawa Korban Arjuan Tamaraya, sehingga akibat perbuatan tersebut Korban Arjuan Tamaraya meninggal dunia.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Syazwan Situmorang Als Juan, DKK, yang ikut menyerang Korban Arjuna Tamaraya mengalami dari pemeriksaan luar : Dijumpai bengkak pada kepala sebelah kanan, luka terjahit pada dahi, luka lecet pada pipi dan bibir, luka lecet gorek pada punggung. Bibir, Ujung-ujung jari tangan dan kaki berwarna kebiruan. Pemeriksaan dalam: Dijumpai resapan darah pada kulit kepala bagian dalam , dibawah selaput tebal dan selaput tipis otak, dijumpai bitnik pendarahan pada permukaan jaringan otak , lekuk otak mendatar, dan parit mendangkal yang mengakibatkan Korban Arjuna Tamaraya meninggal dunia.
- Bahwa Luka-luka tersebut sebagaimana diuraikan dalam Visum et Repertum Nomor: 440/7993/RSU , Tanggal 07 November 2025, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Oktafianna Malau, M. Kes, M. Ked (FOR), Sp. FM, Dokter pada Rumah Sakit RSU Dr. Ferdinand Lumban Tobing, dengan kesimpulan: orang tersebut meninggal dunia akibat kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama yang terjadi pada hari Jum’at tanggal 31 Oktober 2025 sekira pukul 03.30 Wib di Jalan Diponogoro, Kelurahan Pasar Belakang, Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga sekitaran Mesjid Agung.
- Bahwa berdasarkan Keterangan Ahli dr. Oktafianna Malau, M. Kes, M. Ked (FOR), Sp. FM dilihat dari hasil pemeriksaan Visum Et Repertum penyebab kematian dari Korban Arjuna Tamaraya adalah bahwa pendarahan yang luas pada rongga kepala akibat trauma tumpul.
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 468 Ayat (2) Jo Pasal 20 Huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHPidana.
|