Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
24/Pid.B/2025/PN Sbg | 1.ANDRIANY EFALINA SITOHANG, S.H 2.Sanggam Pandapotan Siagian, S.H |
MARTHA ULI HUTAGALUNG | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 13 Feb. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Kejahatan Perjudian | ||||||
Nomor Perkara | 24/Pid.B/2025/PN Sbg | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 13 Feb. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-159/L.2.13.3/Eku.2/02/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Dakwaan | PERTAMA Bahwa Terdakwa MARTHA ULI HUTAGALUNG pada hari Senin tanggal 16 Desember 2024 sekira pukul 22.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk bulan Desember 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk Tahun 2024 bertempat di Jalan Yos Sudarso, Lingkungan III, Kelurahan Pinangsori, Kecamatan Pinangsori, Kabupaten Tapanuli Tengah tepatnya disebuah warung atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana "dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : Pada hari Senin tanggal 16 Desember 2024 sekira pukul 22.00 Wib Terdakwa Martha Uli Hutagalung yang sedang melakukan permainan tebak-tebakan angka dengan mempertaruhkan uang di Jalan Yos Sudarso, Lingkungan III, Kelurahan Pinangsori, Kecamatan Pinangsori, Kabupaten Tapanuli Tengah tepatnya disebuah warung ditangkap oleh petugas kepolisian Resor Tapanuli Tengah yang bernama saksi Alex Sandy Wasinton Tambunan, saksi Jhon Parlindungan Situmorang dan saksi Hafizh Roziin Hilmi yang melakukan penyelidikan dengan menemukan barang bukti berupa : uang tunai sebesar Rp. 140.500,- (seratus empat puluh ribu lima ratus rupiah), 1 (satu) buah buku Tafsir Mimpi merk JOYO BOYO, 1 (satu) buah buku tulis merk BIGBOS CAMPUS warna merah yang bertuliskan nomor tebak-tebakan angka-angka judi KIM, 1 (satu) buah pulpen merk MULPEMKU warna merah jambu, 1 (satu) buah pulpen merk MULPEMKU warna biru kombinasi putih dan 3 (tiga) karton warna cokelat yang bertuliskan nomor tebakan angka-angka judi KIM, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke RESKRIM POLRES Tapanuli Tengah untuk dilakukan proses hukum. Permainan tebak-tebakan angka yang Terdakwa mainkan berupa jenis SIDNEY yang dapat dimainkan setiap harinya mulai pukul 08.00 Wib s/d 13.00 Wib dengan mengetahui nomor tebakan yang keluar pada pukul 14.00 Wib, jenis SINGAPORE (TOGEL) dimainkan pada hari Senin, Rabu, Kamis, Sabtu dan Minggu setiap mulai pukul 14.00 Wib s/d 17.00 Wib dengan mengetahui nomor tebakan yang keluar pada pukul 18.00 Wib dan jenis HONGKONG (KIM) dimainkan setiap harinya mulai pukul 19.00 Wib s/d 22.00 Wib dengan mengetahui nomor tebakan yang keluar pada pukul 23.00 Wib, yang mempertaruhkan uang minimal sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) untuk mendapatkan hadiah yang berhasil menebak nomor tebak-tebakan angka tersebut berupa : 2 (dua) angka sebesar Rp. 70.000,- (seratus ribu rupiah), 3 (tiga) angka sebesar Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) dan 4 (empat) angka sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus rupiah). Peran Terdakwa dalam permainan tebak-tebakan angka dengan mempertaruhkan uang tersebut sebagai tukang tulis yang menerima uang dan nomor tebak-tebakan angka para pemasang yang datang kepada Terdakwa dan setelah itu Terdakwa menyalin nomor tebak-tebakan angka para pemasang tersebut ke dalam 1 (satu) buah buku tulis merk BIGBOS CAMPUS warna merah kemudian menyerahkan uang dan nomor tebak-tebakan angka para pemasang tersebut kepada MANALU selaku bandar dalam permainan nomor tebak-tebakan angka yang Terdakwa mainkan dan setelah itu MANALU memberikan upah kepada Terdakwa sebesar 20 ?ri total pembelian tebak-tebakan angka para pemasang jenis SIDNEY, SINGAPORE (TOGEL) dan HONGKONG (KIM) tersebut yang Terdakwa gunakan untuk menambah mata pencaharian Terdakwa memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari Bahwa Terdakwa tidak ada mendapat ijin dari pihak berwenang untuk menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam permainan tebak-tebakan angka dengan mempertaruhkan uang tersebut. Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. ATAU KEDUA Bahwa Terdakwa MARTHA ULI HUTAGALUNG pada hari Senin tanggal 16 Desember 2024 sekira pukul 22.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk bulan Desember 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk Tahun 2024 bertempat di Jalan Yos Sudarso, Lingkungan III, Kelurahan Pinangsori, Kecamatan Pinangsori, Kabupaten Tapanuli Tengah tepatnya disebuah warung atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana "dengan sengaja menawarkan khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : Pada hari Senin tanggal 16 Desember 2024 sekira pukul 22.00 Wib Terdakwa Martha Uli Hutagalung yang sedang melakukan permainan tebak-tebakan angka dengan mempertaruhkan uang di Jalan Yos Sudarso, Lingkungan III, Kelurahan Pinangsori, Kecamatan Pinangsori, Kabupaten Tapanuli Tengah tepatnya disebuah warung ditangkap oleh petugas kepolisian Resor Tapanuli Tengah yang bernama saksi Alex Sandy Wasinton Tambunan, saksi Jhon Parlindungan Situmorang dan saksi Hafizh Roziin Hilmi yang melakukan penyelidikan dengan menemukan barang bukti berupa : uang tunai sebesar Rp. 140.500,- (seratus empat puluh ribu lima ratus rupiah), 1 (satu) buah buku Tafsir Mimpi merk JOYO BOYO, 1 (satu) buah buku tulis merk BIGBOS CAMPUS warna merah yang bertuliskan nomor tebak-tebakan angka-angka judi KIM, 1 (satu) buah pulpen merk MULPEMKU warna merah jambu, 1 (satu) buah pulpen merk MULPEMKU warna biru kombinasi putih dan 3 (tiga) karton warna cokelat yang bertuliskan nomor tebakan angka-angka judi KIM, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke RESKRIM POLRES Tapanuli Tengah untuk dilakukan proses hukum. Permainan tebak-tebakan angka yang Terdakwa mainkan berupa jenis SIDNEY yang dapat dimainkan setiap harinya mulai pukul 08.00 Wib s/d 13.00 Wib dengan mengetahui nomor tebakan yang keluar pada pukul 14.00 Wib, jenis SINGAPORE (TOGEL) dimainkan pada hari Senin, Rabu, Kamis, Sabtu dan Minggu setiap mulai pukul 14.00 Wib s/d 17.00 Wib dengan mengetahui nomor tebakan yang keluar pada pukul 18.00 Wib dan jenis HONGKONG (KIM) dimainkan setiap harinya mulai pukul 19.00 Wib s/d 22.00 Wib dengan mengetahui nomor tebakan yang keluar pada pukul 23.00 Wib, yang mempertaruhkan uang minimal sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) untuk mendapatkan hadiah yang berhasil menebak nomor tebak-tebakan angka tersebut berupa : 2 (dua) angka sebesar Rp. 70.000,- (seratus ribu rupiah), 3 (tiga) angka sebesar Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) dan 4 (empat) angka sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus rupiah). Peran Terdakwa dalam permainan tebak-tebakan angka dengan mempertaruhkan uang tersebut sebagai tukang tulis yang menerima uang dan nomor tebak-tebakan angka para pemasang yang datang kepada Terdakwa dan setelah itu Terdakwa menyalin nomor tebak-tebakan angka para pemasang tersebut ke dalam 1 (satu) buah buku tulis merk BIGBOS CAMPUS warna merah kemudian menyerahkan uang dan nomor tebak-tebakan angka para pemasang tersebut kepada MANALU selaku bandar dalam permainan nomor tebak-tebakan angka yang Terdakwa mainkan dan setelah itu MANALU memberikan upah kepada Terdakwa sebesar 20 ?ri total pembelian tebak-tebakan angka para pemasang jenis SIDNEY, SINGAPORE (TOGEL) dan HONGKONG (KIM) tersebut. Bahwa Terdakwa tidak ada mendapat ijin dari pihak berwenang untuk menawarkan khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam permainan tebak-tebakan angka dengan mempertaruhkan uang tersebut, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara. Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Ayat (1) Ke-2 KUHPidana. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |