1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2.Memberikan izin kepada Pemohon untuk mengganti Nomor Induk Kependudukan Pemohon pada Kutipan Akta Perkawinan milik Pemohon No. 1201-KW-06032019-0009 tertanggal 7 Maret 2019 dengan No. AK 531.0019852 yang ditulis NIK. 1201074908880005 menjadi NIK. 1201074908880003 sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk milik Pemohon;
3.Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Tengah untuk mengganti Nomor Induk Kependudukan Pemohon pada Kutipan Akta Perkawinan milik Pemohon No. 1201-KW-06032019-0009 tertanggal 7 Maret 2019 dengan No. AK 531.0019852 yang ditulis NIK. 1201074908880005 menjadi NIK. 1201074908880003 sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk milik Pemohon pada seluruh buku pencatatan milik anak Pemohon;
4.Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon.
|