Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
1/Pid.C/2024/PN Sbg IDRIS SATRIA, SH ARDUS SIMATUPANG alias BAPAK KARDI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 07 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 1/Pid.C/2024/PN Sbg
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 07 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan BP / 23 / VI / RES.1.8 / 2024 / RESKRIM
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1IDRIS SATRIA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARDUS SIMATUPANG alias BAPAK KARDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pada hari kamis tanggal 05 Oktober 2023 sekira pukul 22.00 wib di teras rumah INDRI YANTI Kel. Sosorgadong Kec. Sosorgadong Kab. Tapanuli Tengah telah terjadi tindak pidana “Penganiayaan ringan” terhadap korban atas nama HENNY FEBRIANY SIMATUPANG.

Bahwa yang menjadi Terdakwa dalam tindak pidana “Penganiayaan ringan” tersebut adalah ARDUS SIMATUPANG alias BAPAK KARDI. Adapun cara terdakwa dalam melakukan Penganiayaan ringan terhadap korban adalah dengan cara menendang paha kaki sebelah kanan HENNY FEBRIANY SIMATUPANG dengan menggunakan kaki kanan Terdakwa sebanyak 01 (satu) kali. Yang mana pada saat itu ianya HENNY FEBRIANY SIMATUPANG sedang memangku anaknya atas nama EFIN MARGARET SILALAHI dengan posisi hadap – hadapan dan sedang duduk diteras rumah INDRI YANTI. Kemudian pada saat ianya HENNY FEBRIANY SIMATUPANG Terdakwa tendang, anaknya menjadi terjatuh dari pangkuan HENNY FEBRIANY SIMATUPANG ke kursi kayu yang mereka duduki pada saat itu. Sehingga anaknya pada saat itu menjadi menangis dan ianya HENNY FEBRIANY SIMATUPANG. merasa sakit pada paha kaki sebelah kanannya.

 

Bahwa sebabnya terjadinya tindak pidana Penganiayaan ringan tersebut adalah pada awalnya anak korban atas nama EFIN MARGARET SILALAHI sedang tidur, kemudian korban atas nama HENNY FEBRIANY SIMATUPANG menegur anak Tersangka atas nama GOMONG SIMATUPANG, dikarenkan mereka pada saat itu sedang nyanyi – nyanyi atau karoukean di lapo tuak marga TARIHORAN tepat disamping rumah mereka. Dikarenakan mereka tidak terima korban tegur, sehingga mereka pun marah kembali kepada korban. Dan orang – orang yang berada di lapo tuak tersebut pun menerangkan bahwa mereka sudah izin kepada kepala lorong untuk nyanyi – nyanyi pada saat itu. Kemudian korban bersama anak korban pergi menanyakan hal tersebut kepada Kepala Lorong atas nama EFENDI HUTABARAT. Kemudian ianya kepala lorong mengatakan “BIASANYA ITU DILAPO TUAK..”. Mendengar hal tersebut korban pun langsung pergi ke rumah INDRI YANTI. Kemudian korban bersama anak korban atas nama EFIN MARGARET SILALAHI dan INDRI YANTI duduk – duduk di teras ruma INDRI YANTI. Tak lama kemudian Terdakwa a.n ARDUS SIMATUPANG alias BAPAK KARDI mendatangi korban sambil marah – marah dengan mengatakan “KENAPA KAU BILANG BABI SAMA ANAKKU (GOMONG SIMATUPANG).... BERARTI SAMA AJA KAU BILANG SAMAKU BABI.. KARNA DIA ANAKKU..”. Kemudian korban menjawab bahwa tidak ada mengatakan babi, sehingga pada saat itu korban dengan Terdakwa sempat bercekcok mulut. Kemudian merekapun dilerai  masyarakat sekitar lokasi kejadian dan setelah itu si Terdakwa pun pergi. Tak lama kemudian Terdakwa kembali mendatangi korban dan langsung menendang paha kaki sebelah kanan korban sebanyak 01 kali dengan menggunakan kaki kanannya. Yang mana pada saat itu korban sedang memangku

anaknya atas nama EFIN MARGARET SILALAHI dengan posisi hadap – hadapan dan sedang duduk diteras rumah ianya INDRI YANTI. Kemudian pada saat paha kaki korban ditendang, anak korban menjadi terjatuh dari pangkuan korban, dan tangan kanan anak korban terbentur ke kursi kayu yang mereka duduki pada saat itu. Sehingga anak korban pada saat itu menjadi menangis dan terdapat memar biru dilengan sebelah kanan anak korban dekat pergelangan tangannya akibat terbentur dengan kursi yang terbuat dari kayu yang mereka duduki pada sat itu. Kemudian masyarakat sekitar kembali melerai korban dengan Terdakwa.

Akibat tindakan atau perbuatan Terdakwa a.n. ARDUS SIMATUPANG alias BAPAK KARDI yakni melakukan Penganiayaan ringan terhadap korban yakni HENNY FEBRIANY SIMATUPANG, korban mengalami ras sakit dibagian paha kaki sebelah kanan dan memar biru dilengan tangan kanan anak korban.

Pihak Dipublikasikan Ya