Petitum |
1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2.Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama ibu Pemohon yang tercantum pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 1201-LT-04042024-0015 atas nama JUNI FREDDY SIHOMBING, yang semula dituliskan KRISTINA SIMBOLON seharusnya ditulis menjadi RESTI SIMBOLON pada kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Tengah;
3.Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Tengah untuk memperbaiki nama ibu Pemohon menjadi yang benar yaitu RESTI SIMBOLON yang tercantum pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 1201-LT-04042024-0015;
4.Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.
|