Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
104/Pid.Sus/2024/PN Sbg 1.FAHRI RAHMADHANI, S.H., M.H
2.UJANG SURYANA, S.H.
GUNAWAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 104/Pid.Sus/2024/PN Sbg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 05 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 825 /L.2.13.3/ENZ.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1FAHRI RAHMADHANI, S.H., M.H
2UJANG SURYANA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1GUNAWAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

PERTAMA

Bahwa terdakwa Gunawan pada Jumat tanggal 15 Maret 2024 sekira pukul 16.00 wib  atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam bulan Maret 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Lingkungan I Kelurahan Hutabalang Kecamatan Badiri Kabupaten Tapanuli Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: 

  • Bermula pada hari Jumat tanggal 15 Maret 2024 sekira pukul 13.30 wib di Kelurahan Hutabalang Kecamatan Badiri Kabupaten Tapanuli Tengah terdakwa menerima 1 (satu) buah kotak rokok berisi 02 (dua) paket nakotika jenis sabu yang dibungkus pelastik benin tembus pandang dari Babang Nasution (DPO)  lalu terdakwa selanjutnya terdakwa menyimpan narkotika jenis sabu tersebut didalam satu buah tas dirumah terdakwa Lingkungan I Kelurahan Hutabalang Kecamatan Badiri Kabupaten Tapanuli Tengah, kemudian saksi Zul Efendi, saksi Postman Saragi dan saksi Tarmi Padli Gorat yang merupakan petugas kepolisian Satresnarkoba Polres Tapanuli Tengah melakukan penangkapan terhadap terdakwa, dimana sebelumnya saksi Zul Efendi, saksi Postman Saragi dan saksi Tarmi Padli Gorat mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada yang menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika jenis sabu, selanjutnya para saksi melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk samsung A04 dengan IMEI 1 356769541081055 Imei II 357615311081057 dan 1 (satu) buah kotak rokok berisi 02 (dua) paket nakotika jenis sabu yang dibungkus pelastik benin tembus pandang yang disimpan didalam satu buah tas. Bahwa berat bersih 1 (satu) buah kotak rokok berisi 02 (dua) paket nakotika jenis sabu yang dibungkus pelastik benin tembus pandang setelah dilakukan penimbangan di PT Pegadaian Cabang Sibolga tanggal 15 Maret 2024 adalah 8,40 (delapan koma empat puluh) gram.
  • Bahwa terdakwa tidak ada izin dari pihak yang berwenang untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika jenis ganja, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor polisi untuk diperoses lebih lanjut.
  • Berdasarkan Berita Acara Laboratorium Forensik dari Bidang Laboratorium Forensik POLRI Daerah Sumatera Utara Nomor: Lab : 1548/NNF/2023  tanggal 27 Maret 2024 yang ditandatangani oleh pemeriksa Debora M Hutagaol, S.Si. Mfarm, Apt dan Yudiatnis ST dan diketahui oleh Wakabidlabfor Polda Sumut Ungkap Siahaan, S.Si. M.Si  Pangkat AKBP Nrp.75100926, bahwa dari hasil pemeriksaan berkesimpulan : dari hasil pemeriksaan tersebut pada BAB III, kami pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa milik tersangka atas nama Gunawan benar mengandung  Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Perbutan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

ATAU KEDUA

Bahwa terdakwa Gunawan pada Jumat tanggal 15 Maret 2024 sekira pukul 16.00 wib  atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam bulan Maret 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Lingkungan I Kelurahan Hutabalang Kecamatan Badiri Kabupaten Tapanuli Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: 

  • Bahwa waktu sebagaimana diuraikan diatas, saksi Zul Efendi, saksi Postman Saragi dan saksi Tarmi Padli Gorat yang merupakan petugas kepolisian Satresnarkoba Polres Tapanuli Tengah mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada yang menyimpan, memiliki narkotika jenis sabu di Lingkungan I Kelurahan Hutabalang Kecamatan Badiri Kabupaten Tapanuli Tengah, selanjutnya para saksi pergi ketempat dimaksud dan sesampainya ditempat tersebut para saksi melihat ada satu orang laki-laki yang mencurigakan, kemudian para saksi melakukan pemeriksaan terhadap orang tersebut yang mengaku bernama Gunawan, selanjutnya para saksi melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk samsung A04 dengan IMEI 1 356769541081055 Imei II 357615311081057 dan 1 (satu) buah kotak rokok berisi 02 (dua) paket nakotika jenis sabu yang dibungkus pelastik benin tembus pandang yang disimpan didalam satu buah tas. Bahwa berat bersih 1 (satu) buah kotak rokok berisi 02 (dua) paket nakotika jenis sabu yang dibungkus pelastik benin tembus pandang setelah dilakukan penimbangan di PT Pegadaian Cabang Sibolga tanggal 15 Maret 2024 adalah 8,40 (delapan koma empat puluh) gram.
  • Bahwa terdakwa tidak ada izin dari pihak yang berwenang untuk yang menyimpan, memiliki narkotika jenis ganja, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor polisi untuk diperoses lebih lanjut.
  • Berdasarkan Berita Acara Laboratorium Forensik dari Bidang Laboratorium Forensik POLRI Daerah Sumatera Utara Nomor: Lab : 1548/NNF/2023  tanggal 27 Maret 2024  yang ditandatangani oleh pemeriksa Debora M Hutagaol, S.Si. Mfarm, Apt dan Yudiatnis ST dan diketahui oleh Wakabidlabfor Polda Sumut Ungkap Siahaan, S.Si. M.Si  Pangkat AKBP Nrp.75100926, bahwa dari hasil pemeriksaan berkesimpulan : dari hasil pemeriksaan tersebut pada BAB III, kami pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa milik tersangka atas nama Gunawan adalah benar ganja dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 112  ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Pihak Dipublikasikan Ya