Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
42/Pdt.P/2025/PN Sbg MADDIN SITORUS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 42/Pdt.P/2025/PN Sbg
Tanggal Surat Kamis, 20 Mar. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MADDIN SITORUS
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1MANGIHUT TUA RANGKUTI, S.H.MADDIN SITORUS
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
2.Menetapkan bahwa nama orang tua Pemohon yaitu :
Ayah pemohon bernama TUPPAK SITORUS Dan ibu pemohon bernama HELMI MANURUNG Sedangkan nama orang tua istri pemohon bernama Ayah UDDIN SIMATUPANG Dan Ibu bernama SAMIATUN HUTAGALUNG.   
3.Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak