Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
60/Pid.B/2026/PN Sbg 1.FAHRI RAHMADHANI, S.H., M.H
2.UJANG SURYANA, S.H.
LEO HANAFI PUTRA SANJAYA Als LEO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 60/Pid.B/2026/PN Sbg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 05 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 451 /L.2.13.3/Eoh.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1FAHRI RAHMADHANI, S.H., M.H
2UJANG SURYANA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1LEO HANAFI PUTRA SANJAYA Als LEO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa terdakwa Leo Hanafi Putra Sanajya Alias Leo pada hari Senin tanggal 15 bulan Desember tahun 2025 sekira pukul 15.309wib, atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam bulan Desember 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jalan Lumba-luimba Kelurahan Pancuran Gereobak Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang  mengadili, melakukan tindak pidana mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa bermul pada waktu sebagaimana diuarikan diatas, terdakwa baru pulang dari Swalayan Aido yang dimana terdakwa bertemu dengan kawan-kawan terdakwa, dan terdakwa pergi pulang kerumah Nenek terdakwa yang berada di Jalan Selamat, Kelurahan Pancuran Dewa, Kecamatan Sibolga Sambas Kota Sibolga, namun pada saat perjalanan pulang menuju rumah Nenek terdakwa, terdakwa lewat dari Jalan Lumba-lumba, Kelurahan  Pancuran gerobak, Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga Terdakwa berjalan kaki sendirian dan terdakwa melihat ada 1 (satu) buah sepeda motor yang dimana pada saat itu kuncinya terpasang disepeda motor tersebut dan terdakwa langsung menuju sepeda motor tersebut, dikarenakan tidak ada orang disekitar yang memperhatikan terdakwa langsung menghidupkan sepeda motor dan membawa sepeda motor untuk disimpan di Gg. Serasi Jalan 4 (empat) Kota Sibolga selama 1 (satu) hari, pada sore harinya sekira pukul 18.00 Wib terdakwa menuju kerumah saksi DIAN MAYA SARI dan memberitahukan kepadanya dan berkata “DAPATKU KERETA YANG KUNCINYA KETINGGALAN” saksi DIAN MAYA SARI menjawab “KAU ADA-ADA AJA, ITU BUKAN DAPATMU BALIKKAN LA ITU SOALNYA VIDEO MU UDA TERSEBAR” dan terdakwa menjawab “KAYAK MANA CARA BALIKKANNYA” dan saksi DIAN MAYA SARI hanya terdiam, dikarenakan dia terdiam, saksi DIAN MAYA SARI mengatakan “UDA LAH KU SIMPAN AJA DULU”. Pada hari selasa tanggal 16 Desember 2025 sekira pukul 14.30 Wib terdakwa berkata padanya “KITA APAKAN LAH KERETA INI” namun terdakwa hanya terdiam dan sehingga terdakwa berkata padanya “KITA BAWAKLAH KE SIDEMPUAN” dan saksi DIAN MAYA SARI berkata “OIYA DISANA SATU DUA ORANG ADA YANG KU KENAL”, sehingga kami pun berangkat menuju tempat sepeda motor yang terdakwa simpan dan kami pun berboncengan menggunakan Sepeda Motor Merek SCOOPY Warna Hitam Silver yang terdakwa bawa, pada pukul 18.00 Wib kami tiba di sidempuan kami mencari temannya namun tidak bertemu sehingga kami  bertemu dengan orang yang tinggal di tempat temannya yang sudah pindah dan kami di suruh masuk ke dalam rumahnya namuns saksi DIAN MAYA SARI yang pertama kali masuk bercerita-cerita, tidak lama kemudian terdakwa masuk kerumah dan langsung berceita tentang harga dengan seorang ibu-ibu yang tidak terdakwa kenal yang membeli 1 (satu) Buah Sepeda Motor Merek SCOOPY Warna Hitam Silver tersebut dengan sepakat harga Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) secara cash, dan uang tersebut langusung terdakwa yang menerima, setelah jual beli sepeda motor selesai terdakwa dan saksi DIAN MAYA SARI pergi pulang menggunakan Travel yang suda tidak terdakwa ingat namanya, dengan ongkos 2 (dua) penumpang dengan harga Rp.120.000.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah), pada sekira pukul 23.50 Wib setibanya di sibolga tepanya di rumah saksi DIAN MAYA SARI Jalan Aido, Kelurahan  Pancuran Gerobak, Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga tepatnya di bukit aido kami pun langsung tidur,
  • Bahwa Saksi Julianti mengalami kerugian sebesar Rp.10.000.000-(sepuluh juta rupiah) akibat perbuatan Terdakwa.

 

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 476 Undang-Undang Niomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana. 

 

 

 
 

                                                                                     

 

 

 

 

 
 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya