1.Mengabulkan permohonan pemohon;
2.Memberikan izin kepada pemohon untuk memperbaiki kesalahan penulisan nama ibu pada kartu keluarga pemohon dari HERMINA SIHOTANG menjadi ARMINA SIHOTANG;
3.Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Tengah setelah menerima Salinan penetapan ini agar memperbaiki identitas pada Kartu Keluarga dan Akta Lahir milik pemohon dan dapat digunakan untuk kepengurusan administrasi pencatatan sipil lainnya;
4.Membebankan kepada pemohon segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini.
|