Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
65/Pid.Sus/2024/PN Sbg 1.FAHRI RAHMADHANI, S.H., M.H
2.AUGUS VERNANDO SINAGA, S.H.
FENMI AMAN alias PENNI AMAN LASE Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 22 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat
Nomor Perkara 65/Pid.Sus/2024/PN Sbg
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 22 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 443 /L.2.13.3/Eku.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1FAHRI RAHMADHANI, S.H., M.H
2AUGUS VERNANDO SINAGA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FENMI AMAN alias PENNI AMAN LASE[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

Bahwa terdakwa Fenmi Aman Alias Penni Aman Lase pada hari Selasa tanggal 13 bulan Februari tahun 2024 sekira pukul 11.32 wib, atau setidak-tidaknya pada suatu hari pada masa tenang dalam bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Jalan SM. Raja No. 93 BLK Kelurahan Pancuran Kerambil Kecamatan Sibolga Sambas Kota Sibolga atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan  Negeri Sibolga yang berwenang  mengadili, melakukan tindak pidana pelaksana, peserta, petugas dan atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjajikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung atau tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Asal 278 ayat (2)”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa bermula Selasa tanggal 13 bulan Februari tahun 2024 sekira pukul 11.32 wib pada saat masa tenang pemilihan umum tahun 2024, terdakwa datang kerumah saksi Nirwan Edy Saputra Sihombing yang terletak di Jalan SM. Raja No. 93 BLK Kelurahan Pancuran Kerambil Kecamatan Sibolga Sambas Kota Sibolga, selanjutnya terdakwa memberikan uang sebesar Rp. 300.000 ( tiga ratus ribu rupiah) kepada saksi Nirwan Edy Saputra Sihombing, lalu setelah saksi Nirwan Edy Saputra Sihombing menerima uang tersebut kemudian terdakwa meminta saksi Nirwan Edy Saputra Sihombing untuk memerlihatkan 1(satu) lembar contoh surat suara yang pernah terdakwa serahkan kapada saksi Nirwan Edy Saputra Sihombing, selanjutnya saksi Nirwan Edy Saputra Sihombing mencari contoh surat suara tersebut namun tidak ketemu, sehingga terdakwa mengatakan kepada saksi Nirwan Edy Saputra Sihombing “gini aja lah biar cepat bang” sambil menghampiri 1 (satu) buah kalender yang terdapat dirumah kediaman saksi Nirwan Edy Saputra Sihombing dan terdakwa mengatakan kepada saksi Nirwan Edy Saputra Sihombing “nanti abang pilih iini (sambil menunjuk kearah logo partai Nasdem pada kalender tersebut) lalu abang pilih ini (sambuil menunjuk nomor urut 4 dibawah logo Nasdem, kemudian saksi Risman Lase bersama dengan saksi RIMEMBER MARPAUNG dan saksi ROSIANNA ANUGERAH HUTABARAT sedang melaksanakan patroli kemudian pada saat Saksi Risman Lase memasuki Gang yang berada disamping masjid TAQWA di JL. SM. Raja BLK, Kel. Pancuran Kerambil, Kec. Sibolga Sambas Kota Sibolga Saksi Risman Lase melihat dirumah saksi Nirwan Edy Saputra Sihombing ada gerak-gerik mencurigakan kemudian Saksi Risman Lase masuk kedalam rumah tersebut dan melihat terdakwa sedang bersama saksi Nirwan Edy Saputra Sihombing yang sedang memegang uang dan C- Pemberitahuan dan mengamankannya untuk dibawa kekantor Bawaslu Sibolga.

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 523 ayat (2) jo Pasal 278 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya