INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 172/Pdt.G/2025/PN Sbg | Mindo Dornauli Hutagalung | 1.Lilis Sumarni 2.Dolok Pinapan Simanullang |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 24 Nov. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
| Nomor Perkara | 172/Pdt.G/2025/PN Sbg | ||||||
| Tanggal Surat | Senin, 24 Nov. 2025 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan bahwa Penggugat adalah sebagai pemilik yang sah atas tanah objek sengketa yang terletak Dahulu di Desa Hajoran, Kecamatan Sibolga, Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara sekarang terletak di Jl. SM. Raja Lingkungan I, Kelurahan Mangga Dua, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah, dengan luas tanah tersebut 4.076 m?2; (Empat Ribu Tujuh Puluh Enam Meter Persegi), berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 452 Atas Nama Pemegang Hak MINDO DORNA ULI BORU HUTAGALUNG, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara :berbatasan dengan Aek Panjaitan ;
- Sebelah Timur :berbatasan dengan dahulu Tanah Suhadi
dan Jl. Sibolga ke Padang Sidempuan sekarang Hermanto Harahap dan Jl. SM. Raja ;
- Sebelah Selatan :berbatasan dengan dahulu Tanah Anasrul
Panggabean sekarang Hotel Marison ;
- Sebelah Barat :berbatasan dengan dahulu Laut / Tanah
Negara sekarang Laut/ Pantai Indah Pandan;
3. Menyatakan perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat I dan Tergugat II dengan sengaja menguasai dengan membangun warung makan dan meletakkan material batu kali di objek tanah sengketa milik Penggugat merupakan Perbuatan Melawan Hukum ;
4. Menyatakan Perbuatan yang dilakukan oleh Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II dengan menerbitkan Surat keterangan tanah milik Tergugat I dan Sertifikat milik Tergugat II merupakan Perbuatan Melawan Hukum ;
5. Menyatakan Surat Keterangan Tanah milik Tergugat I yang merupakan dasar Tergugat I mengklaim tanah milik Penggugat sebagai pemilik yang sah adalah Cacat Hukum ;
6. Menyatakan surat tanah sertifikat milik Tergugat II yang merupakan dasar Tergugat II mengklaim tanah milik Penggugat sebagai pemilik yang sah adalah Cacat Hukum ;
7. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang telah diletakkan di atas tanah objek sengketa ;
8. Menjatuhkan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada Upaya Banding, Kasasi maupun Verzet pihak ketiga (Uitvoerbaar Bij Voorraad) ;
9. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II dan siapapun yang menempati atau menguasai Objek Tanah Sengketa untuk mengosongkan dan menyerahkan Objek Tanah Sengketa kepada Penggugat dan mengembalikan objek tanah seperti semula ;
10. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk mengganti kerugian yang dialami Penggugat baik secara Materiil dan Immateriil sebesar Rp. 180.000.000 (seratus delapan puluh juta rupiah) setelah Putusan ini berkekuatan hukum tetap, dengan rincian :
Kerugian Materiil ;
Dengan perincian objek tanah tersebut disewakan kepada orang lain,
Tergugat I Rp. 25.000.000 X 2 Tahun = Rp. 50.000.000
Kerugian Materiil ;
Dengan perincian kerugian terhadap Tenaga, Waktu, Pikiran dan biaya yang dikeluarkan Penggugat untuk pengurusan perkara ini termasuk untuk biaya jasa hukum. Sebesar = Rp.130.000.000
Total kerugian = Rp.180.000.000
11. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II sebagai pihak yang melakukan Perbuatan Melawan Hukum, membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) dalam setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap ;
12. Memerintahkan kepada Turut Tergugat I untuk mematuhi isi putusan ini;
13. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar seluruh ongkos perkara yang timbul dalam gugatan perkara ini ;
Atau apabila Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Sibolga Cq. Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
