Petitum |
1.Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II untuk seluruhnya;
2.Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I APERIUS WARUWU dengan Pemohon II SERLI PUTRI MENDROFA, yang telah dicatatkan di Gereja Pentakosta Indonesia No. 02/SD/SM/PGPI/2023 dihadapan pemuka agama Kristen yang bernama Pdt. Tal Nduru;
3.Memberi izin kepada Pemohon I APERIUS WARUWU dengan Pemohon II SERLI PUTRI MENDROFA untuk melaporkan perkawinan para pemohon yang telah dicatatkan di Gereja Pentakosta Indonesia No. 02/SD/SM/PGPI/2023 dihadapan pemuka agama Kristen yang bernama Pdt. Tal Nduru pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Tengah yang berwenang untuk itu;
4.Memerintahkan kepada kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Tengah untuk mencatatkan perkawinan antara Pemohon I APERIUS WARUWU dengan Pemohon II SERLI PUTRI MENDROFA dalam register perkawinan yang peruntukkan untuk menerbitkan kutipan akte perkawinannya;
5.Membebankan biaya permohonan ini kepada para pemohon.
|