Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
4/Pid.C/2024/PN Sbg Baginda Halomoan Sitorus Rima Warni Labolo Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 08 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Penghinaan
Nomor Perkara 4/Pid.C/2024/PN Sbg
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 01 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan T/598/XI/RES.I.18/2024/RESKRIM
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1Baginda Halomoan Sitorus
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Rima Warni Labolo[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Pada hari dan tanggal yang sudah tidak ingat lagi Bulan April tahun 2023 sekira Pukul 07.00 Wib telah terjadi Tindak Pidana “Penghinaan” sebagaimana dalam Pasal 315 dari KUHPidana terhadap korban atas nama JAN SASTRO BAGARIANG yang dilakukan oleh terdakwa atas nama RIMA WARNI LABOLO alias MAMAK ARI di Link V Kampung Dairi, Kel. Pinang Sori, Kec. Pinang Sori, Kab. Tapanuli Tengah.

Bahwa yang menjadi Terdakwa dalam tindak pidana “Penghinaan” tersebut adalah RIMA WARNI LABOLO alias MAMAK ARI Adapun cara terdakwa dalam melakukan Tindak Pidana “Penghinaan” terhadap korban atas nama JAN SASTRO BAGARIANG ialah dengan cara meludahi wajah korban, tepatnya di bagaian pipi sebelah kiri korban sebanyak satu (01) kali.

Adapun kronologi kejadian tersebut yaitu :

Pada hari dan tanggal nya korban sudah tidak ingat lagi, namun pada bulan April tahun 2023 pukul 07.00 Wib yang mana pada saat itu korban sedang berada di dalam rumah. Lalu korban mendengar suara ribut seperti orang bertengkar, lalu korban keluar rumah melihat IRMA SUARIANI GAJAH (Istri Korban) dengan seorang perempuan bernama HOTLI HUTABARAT alias MAMAK RISKA sedang bertengkar mulut. Lalu korban datang dan langsung melerai pertengkaran tersebut. Namun pada saat korban berusaha melerai istri korban tersebut korban kemudian diejek oleh seorang perempuan atas nama HOTLI HUTABARAT alias MAMAK RISKA dengan mengatakan “TELPANG, WOI TELPANG” lalu korban hanya diam saja. Sekira kurang lebih lima (05) menit kemudian datanglah terdakwa atas nama RIMA WARNII LABOLO alias MAMAK ARI dari rumahnya dengan berjalan kaki ke depan halaman rumah korban sambil memegang handphone miliknya. Setelah nya terdakwa atas nama RIMA WARNI LABOLO alias MAMAK ARI sampai didepan halaman rumah korban, terdakwa atas nama RIMA WARNII LABOLO alias MAMAK ARI memvideokan keributan yang terjadi tersebut dan memvideokan wajah korban, namun pada saat itu korban mendekatkan wajah korban ke arah camera pada handphone milik terdakwa atas nama RIMA WARNII LABOLO alias MAMAK ARI dan terdakwa atas nama RIMA WARNII LABOLO alias MAMAK ARI langsung meludahi wajah korban tepatnya dipipi sebelah kiri korban sebanyak satu (1) kali dan setelah kejadian tersebut, wajah korban langsung difotokan oleh istri korban atas nama IRMA SURIANI GAJAH dan setelah itu korban pergi meninggalkan lokasi kejadian tersebut dan langsung melaporkan kepada pihak kepolisian. Bahwa korban atas nama JAN SASTRO BAGARIANG tidak ada memiliki hubungan keluarga dan atau family dengan terdakwa atas nama RIMA WARNI LABOLO alias MAMAK ARI dan antara korban dengan terdakwa merupakan tetangga dengan jarak rumah kurang lebih 100 Meter.

Bahwa sebabnya Terdakwa atas nama RIMA WARNII LABOLO alias MAMAK ARI melakukan perbuatan tersebut dikarenakan pada saat kejadian tersebut terdakwa atas nama RIMA WARNI LABOLO alias MAMAK ARI diejek-ejek oleh korban dengan cara mengekspresikan wajah mengejek korban kepada terdakwa. Sehingga akibat yang dialami oleh korban dari perbuatan terdakwa tersebut ialah korban atas nama JAN SASTRO BAGARIANG merasa malu terhadap lingkungan disekitar ianya bertempat tinggal.

Pihak Dipublikasikan Ya