Petitum |
1.Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II untuk seluruhnya;
2.Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I SUHERMAN WARUWU dengan Pemohon II SISKA, yang telah dicatatkan di Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI) Petra Maduma Pinangsori tertanggal 10 Februari 2021 dihadapan pemuka agama Kristen yang bernama Pdt. Julius K. Zamasi, M.Th;
3.Memberi izin kepada pemohon I dan Pemohon II untuk melaporkan perkawinan para pemohon sebagaimana dimaksud pada kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Tengah yang berwenang untuk itu;
4.Memerintahkan kepada kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Tengah untuk mencatatkan perkawinan antara Pemohon I SUHERMAN WARUWU dengan Pemohon II SISKA dalam register perkawinan yang peruntukkan untuk menerbitkan kutipan akte perkawinannya;
5.Membebankan biaya permohonan ini kepada para pemohon.
|