Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
293/Pid.Sus/2024/PN Sbg 1.AUGUS VERNANDO SINAGA, S.H.
2.MARICE ENDANG BUTAR BUTAR, S.H., M.H
LEO CANDRA als LEO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 293/Pid.Sus/2024/PN Sbg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 17 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2303/L.2.13.3/Enz.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1AUGUS VERNANDO SINAGA, S.H.
2MARICE ENDANG BUTAR BUTAR, S.H., M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1LEO CANDRA als LEO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Pertama :

 Bahwa Terdakwa Leo Candra Als Leo pada hari Senin tanggal 16 September 2024 sekira Pukul 03.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun  2024, bertempat Jalan Merpati Kel. Aek Manis Kec. Sibolga Selatan atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, “yang tanpa  hak  atau  melawan  hukum menawarkan  untuk  dijual,  menjual,  membeli,  menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan  Narkotika  Golongan  Iyang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa saksi Zulkifli, saksi Ajis Asnan Agus Saputra Sitompul, saksi Twoker Anjo Sitohang telah menerima informasi dari masyarakat adanya seseorang menjual atau menjadi perantara jual beli narkotika jenis sabu di Jalan Merpati Kel. Aek Manis Kec. Sibolga Selatan, Kota Sibolga, selanjutnya saksi Zulkifli, saksi Ajis Asnan Agus Saputra Sitompul, saksi Twoker Anjo Sitohang melakukan penyelidikan selama    3 (tiga) hari dan langsung datang ke lokasi, lalu pada saat di lokasi saksi Zulkifli, saksi Ajis Asnan Agus Saputra Sitompul, saksi Twoker Anjo Sitohang melihat terdakwa sedang duduk didalam sebuah rumah, selanjutnya  saksi Zulkifli, saksi Ajis Asnan Agus Saputra Sitompul, saksi Twoker Anjo Sitohang melakukan penggeledahan tempat dan saat itu saksi Zulkifli, saksi Ajis Asnan Agus Saputra Sitompul, saksi Twoker Anjo Sitohang memeriksa rak piring di dapur rumah terdakwa  menemukan 1 (satu) buah dompet kecil berwarna merah muda,         lalu saksi Zulkifli, saksi Ajis Asnan Agus Saputra Sitompul, saksi Twoker Anjo Sitohang membuka dompet tersebut ternyata berisi 1 (satu) bungkus plastik bening ukuran sedang berisikan kristal putih (diduga sabu) dan 1 (satu) bungkus plastik bening ukuran kecil berisikan kristal putih (diduga sabu), lalu saksi Zulkifli, saksi Ajis Asnan Agus Saputra Sitompul, saksi Twoker Anjo Sitohang melakukan penggeledahan badan terhadap tersangka menemukan uang tunai sebesar Rp 115.000 (seratus lima belas ribu rupiah) di saku kiri celana terdakwa.
  • Bahwa terdakwa menjual,  membeli,  menerima, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut tanpa ijin dari pihak berwenang dan pihak kepolisian telah menyita barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik bening ukuran sedang berisikan kristal putih (diduga sabu), 1 (satu) bungkus plastik bening ukuran kecil berisikan kristal putih (diduga sabu) dengan total berat brutto 1,10 (satu koma satu nol) gram, berat netto 0,93 ( nol koma sembilan tiga) gram, 1 (satu) buah dompet kecil warna merah muda dan uang tunai sebesar Rp 115.000,00 (seratus lima belas ribu rupiah).
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti PT. Pegadaian Persero Cabang Sibolga Nomor : 414/SP.10055/IX/2024 tanggal 18 September 2024 yang menyatakan barang bukti atas nama     Leo Candra als Leo berupa 1 (satu) bungkus plastik ukuran sedang berisi serbuk kristal putih (diduga sabu) dan 1 (satu) bungkus plastik ukuran kecil berisi serbuk kristal putih (diduga sabu) dan 1 (satu) bungkus plastik  ukuran kecil berisi serbuk kristal putih (diduga sabu) ditimbang oleh Rosdewati Hutagalung, NIK.P84486, selanjutnya setelah ditimbang dan disegel diserahkan kepada Briptu Juhri Bintang, S.H.. NRP 99040054.

Hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara yang tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB : 5469/NNF/2024 tanggal 27 September 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Debora M. Hutagaol, S.Si, M.Farm., Apt., Pangkat : Ajun Komisaris Besar Polisi, NRP. 74110890, Jabatan : Kasubbid Narkoba pada Bidlabfor Polda Sumatera Utara dan Husnah Sari M. Tanjung, S.Pd. Pangkat : Penata Tk I, NIP 197804212003122005, Jabatan : Pemeriksa Subbid Narkoba pada Bidlabfor Polda Sumatera Utara, 2 (dua) bungkus plastik berisi kristal berwarna putih dengan berat bruto 1,10 (satu koma satu nol) gram  adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

------ Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

 Atau

 Kedua :

Bahwa Terdakwa Leo Candra Als Leo pada hari Senin tanggal 16 September 2024 sekira Pukul 03.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun  2024, bertempat Jalan Merpati Kel. Aek Manis Kec. Sibolga Selatan atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, ”yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa saksi Zulkifli, saksi Ajis Asnan Agus Saputra Sitompul, saksi Twoker Anjo Sitohang telah menerima informasi dari masyarakat adanya seseorang menjual atau menjadi perantara jual beli narkotika jenis sabu di Jalan Merpati Kel. Aek Manis Kec. Sibolga Selatan, Kota Sibolga, selanjutnya saksi Zulkifli, saksi Ajis Asnan Agus Saputra Sitompul, saksi Twoker Anjo Sitohang melakukan penyelidikan selama     3 (tiga) hari dan langsung datang ke lokasi, lalu pada saat di lokasi saksi Zulkifli, saksi Ajis Asnan Agus Saputra Sitompul, saksi Twoker Anjo Sitohang melihat terdakwa sedang duduk didalam sebuah rumah, selanjutnya  saksi Zulkifli, saksi Ajis Asnan Agus Saputra Sitompul, saksi Twoker Anjo Sitohang melakukan penggeledahan tempat dan saat itu saksi Zulkifli, saksi Ajis Asnan Agus Saputra Sitompul, saksi Twoker Anjo Sitohang memeriksa rak piring di dapur rumah terdakwa  menemukan 1 (satu) buah dompet kecil berwarna merah muda, lalu saksi Zulkifli, saksi Ajis Asnan Agus Saputra Sitompul, saksi Twoker Anjo Sitohang membuka dompet tersebut ternyata berisi 1 (satu) bungkus plastik bening ukuran sedang berisikan kristal putih (diduga sabu) dan 1 (satu) bungkus plastik bening ukuran kecil berisikan kristal putih (diduga sabu), lalu saksi Zulkifli, saksi Ajis Asnan Agus Saputra Sitompul, saksi Twoker Anjo Sitohang melakukan penggeledahan badan terhadap tersangka menemukan uang tunai sebesar Rp 115.000 (seratus lima belas ribu rupiah) di saku kiri celana terdakwa.
  • Bahwa terdakwa terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika jenis sabu tersebut tanpa ijin dari pihak berwenang dan pihak kepolisian telah menyita barang bukti berupa  1 (satu) bungkus plastik bening ukuran sedang berisikan kristal putih (diduga sabu),  1 (satu) bungkus plastik bening ukuran kecil berisikan kristal putih (diduga sabu) dengan total berat brutto 1,10 (satu koma satu nol) gram, berat netto 0,93 ( nol koma sembilan tiga) gram, 1 (satu) buah dompet kecil warna merah muda dan uang tunai sebesar Rp 115.000,00 (seratus lima belas ribu rupiah).
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti PT. Pegadaian Persero Cabang Sibolga Nomor : 414/SP.10055/IX/2024 tanggal          18 September 2024 yang menyatakan barang bukti atas nama     Leo Candra als Leo berupa 1 (satu) bungkus plastik ukuran sedang berisi serbuk kristal putih (diduga sabu) dan 1 (satu) bungkus plastik ukuran kecil berisi serbuk kristal putih (diduga sabu) dan 1 (satu) bungkus plastik  ukuran kecil berisi serbuk kristal putih (diduga sabu) ditimbang oleh Rosdewati Hutagalung, NIK.P84486, selanjutnya setelah ditimbang dan disegel diserahkan kepada Briptu Juhri Bintang, S.H.. NRP 99040054.

Hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara yang tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB : 5469/NNF/2024 tanggal 27 September 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Debora M. Hutagaol, S.Si, M.Farm., Apt., Pangkat : Ajun Komisaris Besar Polisi, NRP. 74110890, Jabatan : Kasubbid Narkoba pada Bidlabfor Polda Sumatera Utara dan Husnah Sari M. Tanjung, S.Pd. Pangkat : Penata Tk I, NIP 197804212003122005, Jabatan : Pemeriksa Subbid Narkoba pada Bidlabfor Polda Sumatera Utara, 2 (dua) bungkus plastik berisi kristal berwarna putih dengan berat bruto 1,10 (satu koma satu nol) gram  adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

                                                            

Pihak Dipublikasikan Ya