Dakwaan |
PERTAMA
Bahwa Terdakwa I Rabbani Als Bani dan Terdakwa II Muhammad Solihin Als Solihin pada hari Sabtu tanggal 15 November 2024 sekitar pukul 20.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Jl.Cendrawasih, Kel.Pancuran Bambu, Kec. Sibolga Sambas, Kota Sibolga pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga, yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, dengan sengaja dan tanpa hak Mendistribusikan, Mentrasmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnnya informasi elektronik, dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian, Yang dilakukan dengan cara berikut:
- Bahwa bermula pada hari Jumat tanggal 15 November 2024 pukul 20.30 WIB, Terdakwa I Rabbani Als Bani dan Terdakwa II Muhammad Solihin Als Solihin sedang nongkrong dirumah orang tua Terdakwa II Muhammad Solihin Als Solihin, kemudian Terdakwa I Rabbani Als Bani dan Terdakwa II Muhammad Solihin Als Solihin mengumpulkan uang secara patungan sebesar Rp.55.000,00(Lima puluh lima ribu rupiah) untuk melakukan pengisian Saldo/Top Up saldo ke akun aplikai DANA milik Terdakwa I Rabbani Als Bani dengan nomor akun 085211558132, Selanjutnya Terdakwa I Rabbani Als Bani dan Terdakwa II Muhammad Solihin Als Solihin bersama-sama menuju ke tempat pengisian pulsa yang berjarak ±50(Lima puluh) meter dari rumah orang tua Terdakwa II Muhammad Solihin Als Solihin kemudian sesampainya di tempat pengisian pulsa, Terdakwa I Rabbani Als Bani dan Terdakwa II Muhammad Solihin Als Solihin melakukan pengisian saldo/top up ke akun aplikasi DANA milik Terdakwa I Rabbani Als Bani dengan nomor akun 085211558132 Sebesar Rp.55.000(Lima Puluh lima ribu rupiah), Selanjutnya setelah melakukan pengisian Saldo/Top Up saldo Terdakwa I Rabbani Als Bani dan Terdakwa II Muhammad Solihin Als Solihin melakukan pembelian paket internet sebesar 3 GB(Tiga Giga Byte) melalui aplikasi MyTelkomsel di Handphone milik Terdakwa I Rabbani Als Bani dengan menggunakan saldo akun DANA milik Terdakwa I Rabbani Als Bani yang diisi sebesar Rp.5.000(Lima ribu rupiah) Selanjutnya setelah, melakukan pembelian paket internet Terdakwa I Rabbani Als Bani membuka aplikasi Android yang bernama B11 Versi : 2. 1.6 di handphone milik Terdakwa I Rabbani Als Bani Kemudian pada menu utama aplikasi tersebut Terdakwa I Rabbani Als Bani memilih pilihan “Deposit” yang berada di sudut kiri bawah pada aplikasi B11 Versi : 2.1.6, Selanjutnya setelah memilih pilihan “Deposit” Terdakwa I Rabbani Als Bani memilih pilihan QRIS lalu memilih pilihan Rp.50.000 (Lima puluh Ribu Rupiah) pada menu pilihan “Pilih jumlah isi ulang” selanjutnya Terdakwa I Rabbani Als Bani memilih pilihan “Deposit” dan secara otomatis akan muncul Kode QR di layar handphone, selanjutnya Terdakwa I Rabbani Als Bani langsung melakukan Screenshoot(Tangkapan layar) pada Kode QR yang muncul di layar handphone, selanjutnya Terdakwa I Rabbani Als Bani membuka aplikasi DANA di handphone milik Terdakwa I Rabbani Als Bani dan pada menu utama Terdakwa I Rabbani Als Bani memilih pilihan “Pay” pada bagian bawah tengah menu utama aplikasi B11 Versi: 2.1.6. Setelah itu akan keluar menu pemilihan Kode QR dan Terdakwa I Rabbani Als Bani membuka galeri handphone untuk melakukan scan terhadap Kode QR yang telah di Screenshoot(Tangkapan layar) sebelumnya oleh Terdakwa I, Rabbani Als Bani dan Saldo pun terisi didalam aplikasi B11 Versi: 2. 1. 6 Sebesar Rp.50.000(Lima puluh ribu rupiah), Setelah saldo terisi di aplikasi B11 Versi : 2. 1 .6, kemudian Terdakwa I Rabbani Als Bani membuka aplikasi tersebut dan pada menu utama aplikasi tersebut Terdakwa I Rabbani Als Bani memilih pilihan “MAHJONG WAYS” dan kemudian tampilan layar berpindah ke dalam permainan Mahjong Ways,Setelah berada di halaman permainan Mahjong Ways, kemudian Terdakwa I Rabbani Als Bani bersama dengan Terdakwa II Muhammad Solihin Als Solihin secara bergantian menekan pilihan spin untuk memutar permainan slot dengan besaran taruhan sebesar Rp.40,-(empat puluh rupiah) per putarannya dengan harapan akan mendapatkan kemenangan dan keuntungan dalam permainan tersebut.
- Bahwa dari Permainan Mahjong Ways, Terdakwa I Rabbani Als Bani dan Terdakwa II Muhammad Solihin Als Solihin Memperoleh keuntungan sebesar Rp.50.000(Lima Puluh Ribu Rupiah),
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 16 November 2024 pukul 01.12 wib di Jl. Cendrawasih, Kel. Pancuran Bambu, Kec. Sibolga Sambas, Kota Sibolga dilakukan penangkapan,oleh petugas polisi Saksi Sandy Rey P. Sihotang dan Saksi Amsal Endang Fati Ndraha resor sibolga dan ditemukan 1(satu Unit) Handphone merk XIAOMI REDMI 13 warna Gold No. IMEI 1: 863168071491501, No. IMEI 2:863168071491519 milik Terdakwa I Rabbani Als Bani dan uang sebanyak Rp.4000(Empat ribu rupiah) dari sisa kemenangan dari perjudian online, kemudian barang-barang tersebut diamankan dan saat ini disita untuk dijadikan barang bukti.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 27 Ayat (2) Jo Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 55 KUHP dari UU RI No.1 Tahun 2024 Tentang Perubahan atas UU RI No.11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik .
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa I Rabbani Als Bani dan Terdakwa II Muhammad Solihin Als Solihin pada hari Sabtu tanggal 15 November 2024 sekitar pukul 20.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Jl.Cendrawasih,Kel.Pancuran Bambu,Kec. Sibolga Sambas,Kota Sibolga pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga, yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan menggunakan kesempatan main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan Pasal 303 KUHPidana, dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu Yang dilakukan dengan cara berikut:
- Bahwa bermula pada hari Jumat tanggal 15 November 2024 pukul 20.30 WIB, Terdakwa I Rabbani Als Bani dan Terdakwa II Muhammad Solihin Als Solihin sedang nongkrong dirumah orang tua Terdakwa II Muhammad Solihin Als Solihin, kemudian Terdakwa I Rabbani Als Bani dan Terdakwa II Muhammad Solihin Als Solihin mengumpulkan uang secara patungan sebesar Rp.55.000,00(Lima puluh lima ribu rupiah) untuk melakukan pengisian Saldo/Top Up saldo ke akun aplikai DANA milik Terdakwa I Rabbani Als Bani dengan nomor akun 085211558132, Selanjutnya Terdakwa I Rabbani Als Bani dan Terdakwa II Muhammad Solihin Als Solihin bersama-sama menuju ke tempat pengisian pulsa yang berjarak ±50(Lima puluh) meter dari rumah orang tua Terdakwa II Muhammad Solihin Als Solihin kemudian sesampainya di tempat pengisian pulsa, Terdakwa I Rabbani Als Bani dan Terdakwa II Muhammad Solihin Als Solihin melakukan pengisian saldo/top up ke akun aplikasi DANA milik Terdakwa I Rabbani Als Bani dengan nomor akun 085211558132 Sebesar Rp.55.000(Lima Puluh lima ribu rupiah), Selanjutnya setelah melakukan pengisian Saldo/Top Up saldo Terdakwa I Rabbani Als Bani dan Terdakwa II Muhammad Solihin Als Solihin melakukan pembelian paket internet sebesar 3 GB(Tiga Giga Byte) melalui aplikasi MyTelkomsel di Handphone milik Terdakwa I Rabbani Als Bani dengan menggunakan saldo akun DANA milik Terdakwa I Rabbani Als Bani yang diisi sebesar Rp.5.000(Lima ribu rupiah) Selanjutnya setelah, melakukan pembelian paket internet Terdakwa I Rabbani Als Bani membuka aplikasi Android yang bernama B11 Versi : 2. 1.6 di handphone milik Terdakwa I Rabbani Als Bani Kemudian pada menu utama aplikasi tersebut Terdakwa I Rabbani Als Bani memilih pilihan “Deposit” yang berada di sudut kiri bawah pada aplikasi B11 Versi : 2.1.6, Selanjutnya setelah memilih pilihan “Deposit” Terdakwa I Rabbani Als Bani memilih pilihan QRIS lalu memilih pilihan Rp.50.000 (Lima puluh Ribu Rupiah) pada menu pilihan “Pilih jumlah isi ulang” selanjutnya Terdakwa I Rabbani Als Bani memilih pilihan “Deposit” dan secara otomatis akan muncul Kode QR di layar handphone, selanjutnya Terdakwa I Rabbani Als Bani langsung melakukan Screenshoot(Tangkapan layar) pada Kode QR yang muncul di layar handphone, selanjutnya Terdakwa I Rabbani Als Bani membuka aplikasi DANA di handphone milik Terdakwa I Rabbani Als Bani dan pada menu utama Terdakwa I Rabbani Als Bani memilih pilihan “Pay” pada bagian bawah tengah menu utama aplikasi B11 Versi: 2.1.6. Setelah itu akan keluar menu pemilihan Kode QR dan Terdakwa I Rabbani Als Bani membuka galeri handphone untuk melakukan scan terhadap Kode QR yang telah di Screenshoot(Tangkapan layar) sebelumnya oleh Terdakwa I, Rabbani Als Bani dan Saldo pun terisi didalam aplikasi B11 Versi: 2. 1. 6 Sebesar Rp.50.000(Lima puluh ribu rupiah), Setelah saldo terisi di aplikasi B11 Versi : 2. 1 .6, kemudian Terdakwa I Rabbani Als Bani membuka aplikasi tersebut dan pada menu utama aplikasi tersebut Terdakwa I Rabbani Als Bani memilih pilihan “MAHJONG WAYS” dan kemudian tampilan layar berpindah ke dalam permainan Mahjong Ways,Setelah berada di halaman permainan Mahjong Ways, kemudian Terdakwa I Rabbani Als Bani bersama dengan Terdakwa II Muhammad Solihin Als Solihin secara bergantian menekan pilihan spin untuk memutar permainan slot dengan besaran taruhan sebesar Rp.40,-(empat puluh rupiah) per putarannya dengan harapan akan mendapatkan kemenangan dan keuntungan dalam permainan tersebut.
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 16 November 2024 pukul 01.12 wib di Jl. Cendrawasih, Kel. Pancuran Bambu, Kec. Sibolga Sambas, Kota Sibolga dilakukan penangkapan,oleh petugas polisi Saksi Sandy Rey P. Sihotang dan Saksi Amsal Endang Fati Ndraha resor sibolga dan ditemukan 1(satu Unit) Handphone merk XIAOMI REDMI 13 warna Gold No. IMEI 1: 863168071491501, No. IMEI 2:863168071491519 milik Terdakwa I Rabbani Als Bani dan uang sebanyak Rp.4000(Empat ribu rupiah) dari sisa kemenangan dari perjudian online, kemudian barang-barang tersebut diamankan dan saat ini disita untuk dijadikan barang bukti.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Bis Ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) dari KUHPidana.
|