Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan dari PENGGUGAT untuk keseluruhannya.
- Menyatakan menurut hukum, bahwa Asuransi PENGGUGAT pada TERGUGAT (BEASISWA BERENCANA D6) sudah jatuh tempo sejak tanggal 01 Juni 2019.
- Menyatakan menurut hukum, bahwa TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan/melanggar hukum (Onrematige daad).
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar Uang Pertanggungan kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 15.000.000,- (Lima belas Juta Rupiah) ditambah biaya keterlambatannya sejak tanggal 01 Juni 2019 sampai dengan dibayarnya oleh TERGUGAT uang pertanggungan ditambah lagi biaya pendaftaran gugatan Rp. 1.500.000,- (Satu juta lima ratus ribu rupiah).
- Menghukum TERGUGAT untuk mebayar uang paksa (dwangsom), sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) per hari, yaitu bilamana TERGUGAT lalai atau tidak/belum memenuhi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam perkara ini (Geweijsde).
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar semua biaya yang timbul didalam perkara ini.
- Menyatakan menurut hukum, bahwa putusan didalam perkara ini dapat dijalankan secara serta merta (Uitvoerbaar Bij Voorraad), meski ada verzet, banding dan atau kasasi
Atau bilamana Hakim berpendapat lain, PENGGUGAT mohon keadilan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono) |