Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G.S/2019/PN Sbg SABAR HASIOLAN SINAGA ASURANSI JIWA BERSAMA BUMI PUTERA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Jul. 2019
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 3/Pdt.G.S/2019/PN Sbg
Tanggal Surat Senin, 29 Jul. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SABAR HASIOLAN SINAGA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MILLER TOP CHROSBY SITOMPUL, SHSABAR HASIOLAN SINAGA
Tergugat
NoNama
1ASURANSI JIWA BERSAMA BUMI PUTERA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 15.000.000,00
Petitum
  1.  Menerima dan mengabulkan gugatan dari PENGGUGAT untuk keseluruhannya.
  2. Menyatakan menurut hukum, bahwa Asuransi PENGGUGAT pada TERGUGAT (BEASISWA BERENCANA D6) sudah jatuh tempo sejak tanggal 01 Juni 2019.
  3. Menyatakan menurut hukum, bahwa TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan/melanggar hukum (Onrematige daad).
  4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar Uang Pertanggungan kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 15.000.000,- (Lima belas Juta Rupiah) ditambah biaya keterlambatannya sejak tanggal 01 Juni 2019 sampai dengan dibayarnya oleh TERGUGAT  uang pertanggungan ditambah lagi biaya pendaftaran gugatan Rp. 1.500.000,- (Satu juta lima ratus ribu rupiah).
  5. Menghukum TERGUGAT untuk mebayar uang paksa (dwangsom), sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) per hari, yaitu bilamana TERGUGAT lalai atau tidak/belum memenuhi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam perkara ini (Geweijsde).
  6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar semua biaya yang timbul didalam perkara ini.
  7. Menyatakan menurut hukum, bahwa putusan didalam perkara ini dapat dijalankan secara serta merta (Uitvoerbaar Bij Voorraad), meski ada verzet, banding dan atau kasasi

Atau bilamana Hakim berpendapat lain, PENGGUGAT mohon keadilan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak