Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G.S/2024/PN Sbg PT. Bank Perkreditan Rakyat Nusantara Bona Pasogit 3 1.SERVIS PANTAS MARUHUM SITOMPUL
2.LUSINDA NURCAHAYA HUTAGALUNG
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 5/Pdt.G.S/2024/PN Sbg
Tanggal Surat Kamis, 22 Feb. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Perkreditan Rakyat Nusantara Bona Pasogit 3
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1SERVIS PANTAS MARUHUM SITOMPUL
2LUSINDA NURCAHAYA HUTAGALUNG
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 35.209.887,00
Petitum

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya:

2. Menyatakan Para Tergugat telah wanprestasi dan/ atau cidera janji

3. Menyatakan Para Tergugat untuk membayar hutangnya secara tunai dan sekaligus lunas sebesar Rp. 35.209.887,- (tiga puluh lima juta dua ratus sembilan ribu delapan ratus delapan puluh tujuh rupiah).

4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya-biaya dan/atau ongkos-ongkos yang timbul dalam perkara ini:

Atau

Apabila Pengadilan  Negeri Sibolga berpendapat lain, dalam putusan yang benar, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak