1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2.Memberikan izin kepada Pemohon untuk mengganti nama orang tua (ayah) Pemohon pada pada Kartu Keluarga Pemohon No. 1201032301130002 yang semula ditulis RASNAN HUTABARAT menjadi KAMIRUDDIN;
3.Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Tengah untuk mengganti nama orang tua (ayah) Pemohon pada Kartu Keluarga Pemohon No. 1201032301130002 yang semula ditulis RASNAN HUTABARAT menjadi KAMIRUDDIN;
4.Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon.
|