Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
272/Pid.Sus/2024/PN Sbg | 1.ANDRIANY EFALINA SITOHANG, S.H 2.AUGUS VERNANDO SINAGA, S.H. |
POSMA SAHAT HATORANGAN SIMAMORA als TORANG | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 05 Des. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 272/Pid.Sus/2024/PN Sbg | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 05 Des. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2243/L.2.13.3/Enz.2/12/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Dakwaan | PERTAMA
Bahwa Terdakwa POSMA SAHAT HATORANGAN SIMAMORA alias TORANG pada hari Selasa tanggal 03 September 2024 sekira pukul 07.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk bulan September 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk Tahun 2024 bertempat di daerah Hutabarangan Sibolga Julu, Kota Sibolga atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana "tanpa hak atau melawan hukum untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : Pada hari Selasa tanggal 03 September 2024 sekira pukul 07.00 Wib Terdakwa Posma Sahat Hatorangan Simamora alias Torang menerima pesanan untuk membelikan Narkotika jenis Ganja dari DAYAT (Daftar Pencarian Orang / DPO) sebanyak Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), lalu Terdakwa dengan mengendarai 1 (satu) unit becak motor merk REVO FIT dengan nomor Polisi : BB 3065 MW pergi menemui SUDUNG (Daftar Pencarian Orang / DPO) di daerah Hutabarangan Sibolga Julu, Kota Sibolga dan setibanya Terdakwa yang bertemu dengan SUDUNG (DPO) menyerahkan uang pembelian Ganja sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan menerima 1 (satu) bungkus plastik sedang bening berisikan Ganja, setelah itu Terdakwa menyimpan Ganja tersebut didalam kantong 1 (satu) buah jaket motif kotak-kotak yang sedang Terdakwa pakai lalu pergi meninggalkan tempat tersebut. Sekira pukul 08.30 Wib pada saat Terdakwa berhenti di Jalan Jati arah laut, Kelurahan Pancuran Bambu, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga tepatnya dipinggir jalan, petugas Kepolisian bernama saksi MHD Mahdi Sinaga, saksi Jansernanta Tarigan dan saksi Eko Sormin yang melakukan penyelidikan datang melakukan penangkapan serta penggeledahan terhadap Terdakwa dan menemukan barang bukti 1 (satu) bungkus plastik sedang bening berisikan Ganja dari dalam kantong 1 (satu) buah jaket motif kotak-kotak yang sedang Terdakwa pakai, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke SATNARKOBA POLRES Sibolga untuk dilakukan proses hukum. Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Narkoba Laboratorium Klinik Rumah Sakit Umum Dr. Ferdinand Lumbantobing Nomor : 163/PK/IX/2024 tanggal 04 September 2024 atas nama POSMA SAHAT HATORANGAN SIMAMORA alias TORANG, yang diperiksa oleh Dr. Aswandy Sarimuda Hutabarat, SpPK dengan hasil Pemeriksaan REAKTIF Menthaphetamine dan REAKTIF THC (Ganja). Berita Acara Penimbangan Barang Bukti PT. Pegadaian (Persero) Nomor : 375/SP.10055/IX/2024 tanggal 03 September 2024 atas nama POSMA SAHAT HATORANGAN SIMAMORA alias TORANG, yang ditimbang oleh Rini Arianti, S.E selaku Pengelola Agunan PT. Pegadaian (Persero) Cabang Sibolga berupa : 1 (satu) bungkus sedang plastik bening berisikan Narkotika (diduga Ganja) dengan berat brutto 36,40 (tiga puluh enam koma empat kosong) gram dan berat netto 35,36 (tiga puluh lima koma tiga enam) gram dengan disisihkan ke Labfor dengan berat netto 10 (sepuluh) gram dengan total setelah disisihkan dengan berat netto 25,36 (dua puluh lima koma tiga enam) gram. Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik POLDA Sumatera Utara No. Lab : 5253/NNF/2024 tanggal 12 September 2024 atas nama POSMA SAHAT HATORANGAN SIMAMORA alias TORANG, yang diperiksa oleh AKBP. Debora M. Hutagaol, S.Si.,M.Farm.,Apt dan AKP. R. Fani Miranda, S.T serta diketahui oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik POLDA SUMUT KOMBES. Abdul Karim Tarigan, S.H berupa : 1 (satu) bungkus plastik berisi daun dan biji kering dengan berat netto 10 (sepuluh) gram adalah benar Positif Ganja yang terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan sisa setelah diperiksa dengan berat netto 9,5 (sembilan koma lima) gram. Bahwa Terdakwa tidak ada mendapat ijin dari pihak berwenang untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan sabu tersebut. ---------------------------------------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. - ATAU KEDUA Bahwa Terdakwa POSMA SAHAT HATORANGAN SIMAMORA alias TORANG pada hari Selasa tanggal 03 September 2024 sekira pukul 07.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk bulan September 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk Tahun 2024 bertempat di daerah Hutabarangan Sibolga Julu, Kota Sibolga atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana "tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:- Pada hari Selasa tanggal 03 September 2024 sekira pukul 08.30 Wib Terdakwa Posma Sahat Hatorangan Simamora alias Torang yang sedang menguasai dan memiliki Narkotika jenis Ganja di Jalan Jati arah laut, Kelurahan Pancuran Bambu, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga tepatnya dipinggir jalan yang diperoleh dari SUDUNG (Daftar Pencarian Orang / DPO) untuk disediakan kepada DAYAT (Daftar Pencarian Orang / DPO), dilakukan penangkapan serta penggeledahan oleh petugas Kepolisian bernama saksi MHD Mahdi Sinaga, saksi Jansernanta Tarigan dan saksi Eko Sormin yang melakukan penyelidikan dengan menemukan barang bukti 1 (satu) bungkus plastik sedang bening berisikan Ganja dari dalam kantong 1 (satu) buah jaket motif kotak-kotak yang sedang Terdakwa pakai, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke SATNARKOBA POLRES Sibolga untuk dilakukan proses hukum. Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Narkoba Laboratorium Klinik Rumah Sakit Umum Dr. Ferdinand Lumbantobing Nomor : 163/PK/IX/2024 tanggal 04 September 2024 atas nama POSMA SAHAT HATORANGAN SIMAMORA alias TORANG, yang diperiksa oleh Dr. Aswandy Sarimuda Hutabarat, SpPK dengan hasil Pemeriksaan REAKTIF Menthaphetamine dan REAKTIF THC (Ganja). Berita Acara Penimbangan Barang Bukti PT. Pegadaian (Persero) Nomor : 375/SP.10055/IX/2024 tanggal 03 September 2024 atas nama POSMA SAHAT HATORANGAN SIMAMORA alias TORANG, yang ditimbang oleh Rini Arianti, S.E selaku Pengelola Agunan PT. Pegadaian (Persero) Cabang Sibolga berupa : 1 (satu) bungkus sedang plastik bening berisikan Narkotika (diduga Ganja) dengan berat brutto 36,40 (tiga puluh enam koma empat kosong) gram dan berat netto 35,36 (tiga puluh lima koma tiga enam) gram dengan disisihkan ke Labfor dengan berat netto 10 (sepuluh) gram dengan total setelah disisihkan dengan berat netto 25,36 (dua puluh lima koma tiga enam) gram.
Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik POLDA Sumatera Utara No. Lab : 5253/NNF/2024 tanggal 12 September 2024 atas nama POSMA SAHAT HATORANGAN SIMAMORA alias TORANG, yang diperiksa oleh AKBP. Debora M. Hutagaol, S.Si.,M.Farm.,Apt dan AKP. R. Fani Miranda, S.T serta diketahui oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik POLDA SUMUT KOMBES. Abdul Karim Tarigan, S.H berupa : 1 (satu) bungkus plastik berisi daun dan biji kering dengan berat netto 10 (sepuluh) gram adalah benar Positif Ganja yang terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan sisa setelah diperiksa dengan berat netto 9,5 (sembilan koma lima) gram. Bahwa Terdakwa tidak ada mendapat ijin dari pihak berwenang untuk menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Ganja tersebut. Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |