| Dakwaan |
DAKWAAN :
PRIMAIR
Bahwa Terdakwa MISWAR TUMANGGOR pada hari Senin tanggal 09 Februari 2026 sekira pukul 21.05 Wib atau setidak-tidaknya setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, berlokasi di Warung milik Pak JOI SIHALOHO yang beralamat di Desa Lobutua Kec. Andam Dewi Kab. Tapanuli Tengah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang memeriksa dan mengadili, “Tanpa izin menawarkan atau memberi kesempatan untuk main judi dan menjadikan sebagai mata pencaharian atau turut serta dalam perusahaan perjudian”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Senin tanggal 09 Februari 2026 sekira pukul 21.05 Wib berlokasi di Warung milik Pak JOI SIHALOHO yang beralamat di Desa Lobutua Kec. Andam Dewi Kab. Tapanuli Tengah, telah dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa MISWAR TUMANGGOR terkait dengan tindak pidana perjudian oleh Saksi M. ARIFIN, Saksi JHON PARLINDUNGAN SITUMORANG Saksi FAKHRI FAHMI ARITONANG yang merupakan Anggota Kepolisian Resor Tapanuli Tengah. Saat itu ditemukan barang bukti dari penguasaan Terdakwa berupa:
- 1 (satu) unit handphone merk Vivo Type Y-12 warna biru berkombinasi hitam dengan nomor imei 1 : 8600650547558091 dan nomor IMEI 2 : 860065054758083;
- 1 (satu) buah buku tulis berisi catatan nomor-nomor;
- 1 (satu) buah pulpen merk Nevada 924 ST warna hijau;
- Uang tunai sebesar Rp 153.000,- (seratus lima puluh tiga ribu rupiah), yang terdiri dari uang pecahan:
- Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar;
- Rp 20.000.- (dua puluh ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar;
- Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar;
- Rp 5.000,- (lima ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar;
- Rp 2.000,- (dua ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar;
- Rp 1.000,- (seribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar.
-
- Bahwa adapun cara Terdakwa dalam melakukan perjudian KIM tersebut adalah:
Perjudian jenis KIM (Hongkong) dimulai pukul 20.00 Wib s/d 22.30 Wib, yang mana Pemasang memesan nomor tebakan judi KIM dengan langsung menemui Terdakwa atau melalui chat whatsapp. Nomor tebakan judi KIM dimulai dari angka 0 s/d 9999 dan pembelian nomor yang dibeli oleh Pemasang mulai dari 2 angka, 3 angka dan 4 angka dengan harga terkecil yaitu Rp 1.000,- (seribu rupiah) hingga seterusnya. Setelah itu, nomor pembelian Pemasang dicatat oleh Terdakwa ke dalam buku, lalu Terdakwa mengirim nomor pembelian tersebut ke nomor whatsapp an. TUMPUR SIMANJUNTAK selaku Bandar. Sekira pukul 23.02 Wib, Terdakwa membuka website keluaran data judi jenis KIM (Hongkong) untuk mengetahui nomor yang keluar. Apabila terdapat nomor KIM Pemesan yang keluar maka Pemesan tersebut menjadi Pemenang dan akan mendapatkan hadiah sesuai dengan jumlah angka dan harga pemasangan yang dibelinya, dengan rincian:
- Hadiah 2 (dua) angka mendapatkan harga kelipatan Rp 1.000,- (seribu rupiah), contoh : Nomor 12 x 1, maka Pemasang mendapatkan hadiah Rp 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah);
- Hadiah 3 (tiga) angka mendapatkan harga kelipatan Rp 1.000,- (seribu rupiah), contoh : Nomor 123 x 1, maka Pemasang mendapatkan hadiah Rp 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah);
- Hadiah 4 (empat) angka mendapatkan harga kelipatan Rp 1.000,- (seribu rupiah), contoh : Nomor 1234 x 1, maka Pemasang mendapatkan hadiah Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).
Hadiah Pemenang tersebut diserahkan an. TUMPUR SIMANJUNTAK selaku Bandar kepada an. KISMAN SIMANULLANG selaku Sub Agen untuk kemudian diserahkan kepada Terdakwa yang selanjutnya akan Terdakwa serahkan kepada Pemenang. Apabila nomor yang keluar tidak sama dengan nomor pembelian Pemasang, maka Bandar menjadi Pemenangnya dan uang yang ada pada Terdakwa menjadi milik Bandar.
Setiap hari Selasa dan Jumat dalam seminggu, an. KISMAN SIMANULLANG selaku Sub Agen akan menjemput uang hasil penjualan nomor KIM dari Terdakwa yang selanjutnya akan disetorkan kepada an. TUMPUR SIMANJUNTAK selaku Bandar.
- Bahwa cara Terdakwa menawarkan atau memberi kesempatan kepada umum untuk melakukan permainan judi adalah dengan duduk sambil melakukan pemasangan nomor togel di Warung milik Pak JOI SIHALOHO yang ramai dikunjungi oleh orang, lalu Para Pemasang nomor togel datang sendiri kepada Terdakwa. Selanjutnya Para Pemasang nomor togel saling menyampaikan kepada Pemasang nomor togel lainnya bahwa membeli/ memasang nomor togel bisa melalui Terdakwa.
- Bahwa Terdakwa selaku Tukang Tulis sudah melakukan perjudian jenis KIM selama 4 (empat) tahun sejak Tahun 2021, yang mana Terdakwa lakukan sebanyak 7 (tujuh) kali putaran dalam seminggu (setiap harinya) sejak pukul 19.00 Wib s/d 22.00 Wib.
- Bahwa tujuan Terdakwa melakukan perjudian tersebut adalah untuk menambah mata pencaharian Terdakwa, yang mana Terdakwa mendapatkan upah sebagai Tukang Tulis sebesar 20% yaitu ± Rp 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah)/ putaran setiap harinya.
- Bahwa selain perjudian jenis KIM, Terdakwa juga melakukan perjudian jenis:
- SIDNEY sebanyak 7 (tujuh) kali putaran dalam seminggu yang dimulai pukul 08.00 Wib s/d 13.00 Wib;
- TOGEL sebanyak 5 (lima) kali putaran dalam 5 (lima) hari yaitu Senin, Rabu, Kamis, Sabtu dan Minggu dimulai pukul 15.00 Wib s/d 17.00 Wib.
- Bahwa perjudian tersebut bersifat untung-untungan, bisa menang dan bisa kalah.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari Pihak yang berwenang dalam melakukan perjudian tersebut.
Perbuatan Terdakwa MISWAR TUMANGGOR sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 426 Ayat (1) huruf a UU RI No.1 Tahun 2023 Tentang KUHPidana.
SUBSIDAIR
Bahwa Terdakwa MISWAR TUMANGGOR pada hari Senin tanggal 09 Februari 2026 sekira pukul 21.05 Wib atau setidak-tidaknya setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, berlokasi di Warung milik Pak JOI SIHALOHO yang beralamat di Desa Lobutua Kec. Andam Dewi Kab. Tapanuli Tengah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang memeriksa dan mengadili, “Tanpa izin menawarkan atau memberi kesempatan kepada umum untuk main judi atau turut serta dalam perusahaan perjudian, terlepas dari ada tidaknya suatu syarat atau tata cara yang harus dipenuhi untuk menggunakan kesempatan tersebut”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut
- Bahwa pada hari Senin tanggal 09 Februari 2026 sekira pukul 21.05 Wib berlokasi di Warung milik Pak JOI SIHALOHO yang beralamat di Desa Lobutua Kec. Andam Dewi Kab. Tapanuli Tengah, telah dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa MISWAR TUMANGGOR terkait dengan tindak pidana perjudian oleh Saksi M. ARIFIN, Saksi JHON PARLINDUNGAN SITUMORANG Saksi FAKHRI FAHMI ARITONANG yang merupakan Anggota Kepolisian Resor Tapanuli Tengah. Saat itu ditemukan barang bukti dari penguasaan Terdakwa berupa:
- 1 (satu) unit handphone merk Vivo Type Y-12 warna biru berkombinasi hitam dengan nomor imei 1 : 8600650547558091 dan nomor IMEI 2 : 860065054758083;
- 1 (satu) buah buku tulis berisi catatan nomor-nomor;
- 1 (satu) buah pulpen merk Nevada 924 ST warna hijau;
- Uang tunai sebesar Rp 153.000,- (seratus lima puluh tiga ribu rupiah), yang terdiri dari uang pecahan:
- Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar;
- Rp 20.000.- (dua puluh ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar;
- Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar;
- Rp 5.000,- (lima ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar;
- Rp 2.000,- (dua ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar;
- Rp 1.000,- (seribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar.
-
- Bahwa adapun cara Terdakwa dalam melakukan perjudian KIM tersebut adalah:
Perjudian jenis KIM (Hongkong) dimulai pukul 20.00 Wib s/d 22.30 Wib, yang mana Pemasang memesan nomor tebakan judi KIM dengan langsung menemui Terdakwa atau melalui chat whatsapp. Nomor tebakan judi KIM dimulai dari angka 0 s/d 9999 dan pembelian nomor yang dibeli oleh Pemasang mulai dari 2 angka, 3 angka dan 4 angka dengan harga terkecil yaitu Rp 1.000,- (seribu rupiah) hingga seterusnya. Setelah itu, nomor pembelian Pemasang dicatat oleh Terdakwa ke dalam buku, lalu Terdakwa mengirim nomor pembelian tersebut ke nomor whatsapp an. TUMPUR SIMANJUNTAK selaku Bandar. Sekira pukul 23.02 Wib, Terdakwa membuka website keluaran data judi jenis KIM (Hongkong) untuk mengetahui nomor yang keluar. Apabila terdapat nomor KIM Pemesan yang keluar maka Pemesan tersebut menjadi Pemenang dan akan mendapatkan hadiah sesuai dengan jumlah angka dan harga pemasangan yang dibelinya, dengan rincian:
- Hadiah 2 (dua) angka mendapatkan harga kelipatan Rp 1.000,- (seribu rupiah), contoh : Nomor 12 x 1, maka Pemasang mendapatkan hadiah Rp 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah);
- Hadiah 3 (tiga) angka mendapatkan harga kelipatan Rp 1.000,- (seribu rupiah), contoh : Nomor 123 x 1, maka Pemasang mendapatkan hadiah Rp 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah);
- Hadiah 4 (empat) angka mendapatkan harga kelipatan Rp 1.000,- (seribu rupiah), contoh : Nomor 1234 x 1, maka Pemasang mendapatkan hadiah Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).
Hadiah Pemenang tersebut diserahkan an. TUMPUR SIMANJUNTAK selaku Bandar kepada an. KISMAN SIMANULLANG selaku Sub Agen untuk kemudian diserahkan kepada Terdakwa yang selanjutnya akan Terdakwa serahkan kepada Pemenang. Apabila nomor yang keluar tidak sama dengan nomor pembelian Pemasang, maka Bandar menjadi Pemenangnya dan uang yang ada pada Terdakwa menjadi milik Bandar.
Setiap hari Selasa dan Jumat dalam seminggu, an. KISMAN SIMANULLANG selaku Sub Agen akan menjemput uang hasil penjualan nomor KIM dari Terdakwa yang selanjutnya akan disetorkan kepada an. TUMPUR SIMANJUNTAK selaku Bandar.
- Bahwa cara Terdakwa menawarkan atau memberi kesempatan kepada umum untuk melakukan permainan judi adalah dengan duduk sambil melakukan pemasangan nomor togel di Warung milik Pak JOI SIHALOHO yang ramai dikunjungi oleh orang, lalu Para Pemasang nomor togel datang sendiri kepada Terdakwa. Selanjutnya Para Pemasang nomor togel saling menyampaikan kepada Pemasang nomor togel lainnya bahwa membeli/ memasang nomor togel bisa melalui Terdakwa.
- Bahwa tujuan Terdakwa melakukan perjudian tersebut adalah untuk mendapatkan upah sebagai Tukang Tulis sebesar 20% yaitu ± Rp 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah)/ putaran setiap harinya.
- Bahwa selain perjudian jenis KIM, Terdakwa juga melakukan perjudian jenis:
- SIDNEY sebanyak 7 (tujuh) kali putaran dalam seminggu yang dimulai pukul 08.00 Wib s/d 13.00 Wib;
- TOGEL sebanyak 5 (lima) kali putaran dalam 5 (lima) hari yaitu Senin, Rabu, Kamis, Sabtu dan Minggu dimulai pukul 15.00 Wib s/d 17.00 Wib.
- Bahwa perjudian tersebut bersifat untung-untungan, bisa menang dan bisa kalah.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari Pihak yang berwenang dalam melakukan perjudian tersebut.
Perbuatan Terdakwa MISWAR TUMANGGOR sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 426 Ayat (1) huruf b UU RI No.1 Tahun 2023 Tentang KUHPidana.

|