Dakwaan |
KESATU
Bahwa Terdakwa MHD. AMIN SIREGAR pada hari Senin tanggal 27 Januari 2025 pada Pukul 22.30 WIB atau setidak-tidaknya masih termasuk bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2025 di Jalan Prof. MR. M. Hazairin Kelurahan Sibuluan Raya Kecamatan Pandan Kabupaten Tapanuli Tengah tepatnya di Rumah Korban Rahadi Permono atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan yang tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu yaitu oleh Terdakwa MHD. AMIN SIREGAR dan ERWIN RAMADHAN SIREGAR (DPO), yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bermula pada hari Senin tanggal 27 Januari 2025 pukul 20.00 WIB, Terdakwa MHD. AMIN SIREGAR bersama ERWIN RAMADHAN SIREGAR (DPO) yang mengendarai sepeda motor GL lewat secara berulang-ulang dari rumah korban Rahadi Permono. Kemudian sekitar pukul 22.30 WIB Terdakwa MHD. AMIN SIREGAR dan ERWIN RAMADHAN SIREGAR (DPO) berhenti di depan rumah korban, lalu Terdakwa MHD. AMIN SIREGAR masuk ke pekarangan rumah korban sedangkan ERWIN RAMADHAN SIREGAR (DPO) melajukan sepeda motornya hingga dekat rumah tetangga yang jaraknya kurang lebih 30 meter.
- Setelah memasuki pekarangan rumah korban, Terdakwa MHD. AMIN SIREGAR mengambil 2 (dua) buah katalog dari garasi korban yang belum memiliki pintu lalu memberikan katalog tersebut kepada ERWIN RAMADHAN SIREGAR (DPO) yang berada di atas motor, lalu Terdakwa MHD. AMIN SIREGAR masuk kembali ke dalam area rumah dan mencoba membuka pintu dengan menggunakan salah satu dari 3 (tiga) kunci ukuran 10 pas dan kunci 10 ring namun pintu tersebut tidak terbuka, kemudian Terdakwa MHD. AMIN SIREGAR mengambil 2 (dua) buah kayu triplek dengan ukuran 41 cm x 250 cm dan ukuran 54,5 cm x 250 cm warna cokelat kemudian Terdakwa MHD. AMIN SIREGAR menjinjing triplek tersebut ke arah ERWIN RAMADHAN SIREGAR, namun kemudian Saksi Fatimah Simanullang dan Saksi Wira Yudha Dinata yang merupakan anak korban langsung keluar rumah dan berteriak maling, sehingga Terdakwa MHD. AMIN SIREGAR mengembalikan 2 (dua) buah triplek tersebut ke dekat rumah korban dan hendak melarikan diri namun karena sudah ada warga yang berkumpul Terdakwa MHD. AMIN SIREGAR langsung ditangkap oleh warga sedangkan ERWIN RAMADHAN SIREGAR (DPO) yang menunggu di sepeda motor telah lebih dulu melarikan diri, dimana sebelumnya ERWIN RAMADHAN SIREGAR telah melemparkan 2 (dua) buku katalog tersebut di pinggir jalan 200 meter dari rumah korban.
- Adapun barang berharga korban yang hilang atas nama RAHADI PERMONO yang terjadi di tempat tinggal korban adalah:
- 2 (dua) buku katalog wallpaper;
- 2 (dua) lembar triplek ukuran 41 cm x 250 cm dan ukuran 54,5 cm x 250 cm
- Bahwa Terdakwa MHD. AMIN SIREGAR dan ERWIN RAMADHAN SIREGAR (DPO) tidak ada mendapatkan izin untuk mengambil dua buku katalog dan dua lembar triplek tersebut.
- Bahwa akibat pencurian tersebut, Korban RAHADI PERMONO mengalami kerugian sebesar Rp 2.500.000,- (dua juta liima ratus ribu rupiah)
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (2) KUHPidana.
ATAU KEDUA
Bahwa Terdakwa MHD. AMIN SIREGAR bersama ERWIN RAMADHAN SIREGAR pada hari Senin tanggal 27 Januari 2025 pada Pukul 22.30 WIB atau setidak-tidaknya masih termasuk bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2025 di Jalan Prof. MR. M. Hazairin Kelurahan Sibuluan Raya Kecamatan Pandan Kabupaten Tapanuli Tengah tepatnya di Rumah Korban Rahadi Permono atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan yang tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu yaitu oleh Terdakwa MHD. AMIN SIREGAR dan ERWIN RAMADHAN SIREGAR (DPO),” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut
- Bermula pada hari Senin tanggal 27 Januari 2025 pukul 20.00 WIB, Terdakwa MHD. AMIN SIREGAR bersama ERWIN RAMADHAN SIREGAR (DPO) yang mengendarai sepeda motor GL lewat secara berulang-ulang dari rumah korban Rahadi Permono. Kemudian sekitar pukul 22.30 WIB Terdakwa MHD. AMIN SIREGAR dan ERWIN RAMADHAN SIREGAR (DPO) berhenti di depan rumah korban, lalu Terdakwa MHD. AMIN SIREGAR masuk ke pekarangan rumah korban sedangkan ERWIN RAMADHAN SIREGAR (DPO) melajukan sepeda motornya hingga dekat rumah tetangga yang jaraknya kurang lebih 30 meter.
- Setelah memasuki pekarangan rumah korban, Terdakwa MHD. AMIN SIREGAR mengambil 2 (dua) buah katalog dari garasi korban yang belum memiliki pintu lalu memberikan katalog tersebut kepada ERWIN RAMADHAN SIREGAR (DPO) yang berada di atas motor, lalu Terdakwa MHD. AMIN SIREGAR masuk kembali ke dalam area rumah dan mencoba membuka pintu dengan menggunakan salah satu dari 3 (tiga) kunci ukuran 10 pas dan kunci 10 ring namun pintu tersebut tidak terbuka, kemudian Terdakwa MHD. AMIN SIREGAR mengambil 2 (dua) buah kayu triplek dengan ukuran 41 cm x 250 cm dan ukuran 54,5 cm x 250 cm warna cokelat kemudian menjinjing triplek tersebut ke arah ERWIN RAMADHAN SIREGAR, namun kemudian Saksi Fatimah Simanullang dan Saksi Wira Yudha Dinata yang merupakan anak korban langsung keluar rumah dan berteriak maling, sehingga Terdakwa MHD. AMIN SIREGAR mengembalikan 2 (dua) buah triplek tersebut ke dekat rumah korban dan hendak melarikan diri namun karena sudah ada warga yang berkumpul Terdakwa MHD. AMIN SIREGAR langsung ditangkap oleh warga sedangkan ERWIN RAMADHAN SIREGAR (DPO) yang menunggu di sepeda motor telah lebih dulu melarikan diri, dimana sebelumnya ERWIN RAMADHAN SIREGAR telah melemparkan 2 (dua) buku katalog tersebut di pinggir jalan 200 meter dari rumah korban.
- Adapun barang berharga korban yang hilang atas nama RAHADI PERMONO yang terjadi di tempat tinggal korban adalah:
- 2 (dua) buku katalog wallpaper;
- 02 (dua) lembar triplek ukuran 41 cm x 250 cm dan ukuran 54,5 cm x 250 cm.
- Bahwa Terdakwa MHD. AMIN SIREGAR dan ERWIN RAMADHAN SIREGAR (DPO) tidak ada mendapatkan izin untuk mengambil dua buku katalog dan dua lembar triplek tersebut.
- Bahwa akibat pencurian tersebut, Korban RAHADI PERMONO mengalami kerugian sebesar Rp 2.500.000,- (dua juta liima ratus ribu rupiah)
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke 3 dan ke 4 KUHPidana. |