INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
120/Pdt.G/2025/PN Sbg | CHAIR A. BATUBARA | 1.EDDI FIRMANSYAH PURBA 2.TAMSA HUTAPEA |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 02 Sep. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 120/Pdt.G/2025/PN Sbg | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 02 Sep. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | <!--[if !supportLists]--> 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Penggugat bersama dengan 5 (lima) orang anak kandungnya yaitu 1). Sunaldi Batubara, 2). Sunardi Batubara, 3). Gustina Batubara, 4). Juliani Batubara, 5). Sofyansyah Batubara adalah ahli waris dari Almarhumah Rusyani Pasaribu/Rubiani Br Baidin;
3. Menyatakan sebidang tanah yang terletak di Desa Bottot, Kecamatan Sorkam, Kabupaten Tapanuli Tengah yang diperoleh dari warisan peninggalan orangtua Almarhumah Rusyani Pasaribu//Rubiani Br Baidin yang memiliki batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara : berbatas dengan Tamsa Hutapea
Sebelah Selatan : berbatas dengan Mudiri Pasaribu
Sebelah Timur : berbatas dengan Sungai
Sebelah Barat : berbatas dengan Sajib Batubara
merupakan bagian peninggalan dari Almarhumah Rusyani Pasaribu/Rubiani Br Baidin yang berhak diwarisi oleh Penggugat bersama dengan anak-anak kandungnya selaku ahli waris dari Almarhumah Rusyani Pasaribu/Rubiani Br Baidin;
4. Menyatakan menurut hukum sah dan berharga alat bukti yang diajukan oleh Penggugat;
5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas sebidang tanah yang terletak di Desa Bottot, Kecamatan Sorkam, Kabupaten Tapanuli Tengah yang memiliki batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara : berbatas dengan Tamsa Hutapea
Sebelah Selatan : berbatas dengan Mudiri Pasaribu
Sebelah Timur : berbatas dengan Sungai
Sebelah Barat : berbatas dengan Sajib Batubara
6. Menyatakan perbuatan Para Tergugat menguasai sebidang tanah yang terletak di Desa Bottot, Kecamatan Sorkam, Kabupaten Tapanuli Tengah yang memiliki batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara : berbatas dengan Tamsa Hutapea
Sebelah Selatan : berbatas dengan Mudiri Pasaribu
Sebelah Timur : berbatas dengan Sungai
Sebelah Barat : berbatas dengan Sajib Batubara
Adalah Perbuatan Melawan Hukum (Onrechmatige daad) sebagaimana diatur dan dimaksud dalam Pasal 1365 KUH Perdata ;
7. Menyatakan Surat Peralihan Hak dan/atau Jual Beli antara Rubi Pasaribu dan Eddy Firmansyah Purba tertanggal 19 November 2004 yang diketahui oleh Turut Tergugat atas permintaan Tergugat I diatas tanah milik Penggugat adalah tidak berdasar dan bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku sehingga harus dinyatakan tidak berkekuatan hukum;
8. Menyatakan menurut hukum bahwa semua bukti surat yang diajukan Para Tergugat yang merupakan dan terkait dengan perbuatan melawan hukum tersebut tidak berkekuatan hukum ;
9. Menghukum Para Tergugat atau siapapun yang mendapatkan hak diatasnya untuk menyerahkan objek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong tanpa ada beban apapun diatasnya;
10. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar ganti rugi materil sebesar Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) dan Immateril sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah);
11. Menghukum Para Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) setiap hari, setiap kali Para Tergugat lalai memenuhi isi putusan terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap ;
12. Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini ;
Atau;
Bilamana Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sibolga berpendapat lain, Penggugat mohon putusan seadil-adilnya (Ex aeqou et bono); |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |