| Dakwaan |
PERTAMA
Bahwa terdakwa Citra Sandi Sarumpet pada hari Selasa tanggal 12 Agustus 2025, sekira pukul 17.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Lingkungan I Poriaha Keluarahan Tapian Nauli II Kecamatan Tapian Nauli Kabupaten Tapanuli Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa bermula pada hari Selasa tanggal 12 Agustus 2025 seitar pukul 15.00 Wib terdakwa bertemu dengan anggota TANGKIS (DPO) yang biasa mengantarkan narkotika kepada terdakwa, yang saat itu sedang melintas lewat didepan rumah terdakwa dan terdakwa memanggilnya dengan mengatakan “dek-dek” dan laki-laki yang tidak terdakwa ketahui namanya, lalu terdakwa mengatakan “dek tolong ambilkan buah setengah sama si TANGKIS” maksudsnya setengah JIE/gram sambil terdakwa memberikan uang sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) kepadanya dan laki-laki tersebut langsung menerima uang yang terdakwa berikan sambil mengatakan kepada terdakwa “oke bang tunggu dirumah ya,nanti kuantar” dan terdakwa membalasnya “Oke kutunggu dirumah yaa” lalu laki-laki tersebut langsung pergi membawa uang terdakwa, kemudian terdakwa menunggu laki-laki tersebut dirumah terdakwa, selanjutnya sekitra 40 menit kemudian laki-laki tersebut yan merupakan anggota TANGKIS tersebut datang dengan menggunakan sepeda motornya menjumpai terdakwa dan mengatakan kepada terdakwa “ini barangnya” sambil memberikan 1 (satu) bungkus kotak rokok lufman mild yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu pesanan terdakwa, selanjjutnya sekitar pukul 17.00 Wib terdakwa menjualkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu kepada Sri Rahayu Hutagalung dengan harga Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) , selanjutnya saksi Posman Saragi, saksi Tarmi Padli Gorat, saksi Rianto Simomora dan saksi Alimuba Herianto Siregar yang merupakan petugas Satres Narkoba Polres Tapanuli Tengah dan langsung mengamankan terdakwa pada saat itu, dimana sebelumnya para saksi mendapat informasi adanya transaksi jual beli narkotika jenis sabu di Lingkungan I Poriaha Keluarahan Tapian Nauli II Kecamatan Tapian Nauli Kabupaten Tapanuli Tengah, selanjutnya para saksi melakukan penggeledahan badan dan pakaian terdakwa, lalu di temukan barang bukti berupa uang sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dari hasil penjualan narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah gunting dan 1 (satu) bnuah mancis dari kantong celana sebelah kiri terdakwa, 3 (tiga) plastik gula ditemukan dari dalam kamar terdakwa yang diakui terdakwa dipergunakan untuk mempaketi narktika jenis sabu yang akan dijualnya kepada pembeli.
- Bahwa berat netto 01 (satu) paket narkotika jenis sabu yang di bungkus dengan pelastik warna bening berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti Nomor 102/SP.10056/VIII/2025 tanggal 13 Agustus 2025 di PT Pegadaian UPC Pandan adalah 0,22 (nol koma dua puluh dua) gram.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik POLDA Sumatera Utara No. LAB: 6458/NNF/2025 tanggal 17 September 2025 yang ditandatangani oleh pemeriksa Hendri D Ginting, S.Si. M.Si dan Dr Supiyani, M.Si. dan diketahui oleh WAKABID Labfor Polda Sumut Debora M Hutagaol, S. Si, M Farm, Apt Pangkat AKBP Nrp.74110890, bahwa dari hasil pemeriksaan berkesimpulan : dari hasil pemeriksaan tersebut pada BAB III, kami pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa milik terdakwa atas nama Sri Rahayu Hutagalung dan Citra Sandi Sarumpet adalah benar mengandung Metamdafetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa tidak ada izin dari pihak yang berwenang untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika jenis sabu.
Perbutan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHPidana jo Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.
ATAU
KEDUA
Bahwa terdakwa Citra Sandi Sarumpet pada hari Selasa tanggal 12 Agustus 2025, sekira pukul 17.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Lingkungan I Poriaha Keluarahan Tapian Nauli II Kecamatan Tapian Nauli Kabupaten Tapanuli Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -
- Bahwa waktu sebagimana diuraikan diatas, saksi Posman Saragi, saksi Tarmi Padli Gorat, saksi Rianto Simomora dan saksi Alimuba Herianto Siregar yang merupakan petugas Satres Narkoba Polres Tapanuli Tengah mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada yang memiliki, menyimpan, menguasai narkotika jenis sabu-sabu tanpa izin di Lingkungan I Poriaha Keluarahan Tapian Nauli II Kecamatan Tapian Nauli Kabupaten Tapanuli Tengah, selanjutnya para saksi pergi ketempat dimaksud dan sesampainya ditempat tersebut para saksi melihat ada satu orang laki-laki yang mencurigakan, kemudian para saksi melakukan pemeriksaan terhadap orang tersebut yang mengaku bernama Citra Sandi Sarumpet, kemudian para saksi melakukan pemeriksaan dan penggeladahan terhadap terdakwa, lalu di temukan barang bukti berupa uang sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dari hasil penjualan narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah gunting dan 1 (satu) bnuah mancis dari kantong celana sebelah kiri terdakwa, 3 (tiga) plastik gula ditemukan dari dalam kamar terdakwa yang diakui terdakwa dipergunakan untuk mempaketi narktika jenis sabu yang akan dijualnya kepada pembeli.
- Bahwa berat netto 01 (satu) paket narkotika jenis sabu yang di bungkus dengan pelastik warna bening berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti Nomor 102/SP.10056/VIII/2025 tanggal 13 Agustus 2025 di PT Pegadaian UPC Pandan adalah 0,22 (nol koma dua puluh dua) gram.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik POLDA Sumatera Utara No. LAB: 6458/NNF/2025 tanggal 17 September 2025 yang ditandatangani oleh pemeriksa Hendri D Ginting, S.Si. M.Si dan Dr Supiyani, M.Si. dan diketahui oleh WAKABID Labfor Polda Sumut Debora M Hutagaol, S. Si, M Farm, Apt Pangkat AKBP Nrp.74110890, bahwa dari hasil pemeriksaan berkesimpulan : dari hasil pemeriksaan tersebut pada BAB III, kami pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa milik terdakwa atas nama Sri Rahayu Hutagalung dan Citra Sandi Sarumpet adalah benar mengandung Metamdafetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa tidak ada izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai narkotika jenis sabu-sabu, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor polisi untuk diperoses lebih lanjut
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 609 ayat (1) Hurup a Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHPidana jo Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.
|