Petitum |
Primair
1.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya,-
2.Menyatakan batal atau tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat Surat Perjanjian Penitipan Uang tertanggal 16 Januari 2024 antara Bakhtiar Ahmad Sibarani selaku Pihak Pertama dengan H. Wildan Aswan Tanjung, SH.,M.M selaku pihak Kedua;
3.Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam hal mengajukan Surat Pengaduan Masyarakat (Dumas) tanggal 15 Maret 2024 atas nama Pengadu / Pelapor Bakhtiar Ahmad Sibarani dan Teradu / Terlapor H. Wildan Aswan Tanjung, SH.,M.M di Kepolisian Daerah Sumatera Utara;
4.Menyatakan putusan ini dapat dijalankan serta merta (Uit Voor Barr Bij Voorrad) meskipun ada Upaya hukum lain.
5.Menghukum Tergugat membayar biaya perkara yang timbul dalam gugatan ini.
Subsidair
Apabila yang Mulia Mejelis Hakim yang memeriksa, memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil – adilnya (ex aequo et bono)
|