Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
44/Pdt.G/2024/PN Sbg H. WILDAN ASWAN TANJUNG, SH.,M.M BAKHTIAR AHMAD SIBARANI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 44/Pdt.G/2024/PN Sbg
Tanggal Surat Kamis, 04 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1H. WILDAN ASWAN TANJUNG, SH.,M.M
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1GUNTUR RAMBE, SH.,M.HH. WILDAN ASWAN TANJUNG, SH.,M.M
Tergugat
NoNama
1BAKHTIAR AHMAD SIBARANI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Primair
1.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya,-
2.Menyatakan batal atau tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat Surat Perjanjian Penitipan Uang tertanggal 16 Januari 2024 antara Bakhtiar Ahmad Sibarani selaku Pihak Pertama dengan H. Wildan Aswan Tanjung, SH.,M.M selaku pihak Kedua;
3.Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam hal mengajukan Surat Pengaduan Masyarakat (Dumas) tanggal 15 Maret 2024 atas nama Pengadu / Pelapor Bakhtiar Ahmad Sibarani  dan Teradu / Terlapor H. Wildan Aswan Tanjung, SH.,M.M di Kepolisian Daerah Sumatera Utara;
4.Menyatakan putusan ini dapat dijalankan serta merta (Uit Voor Barr Bij Voorrad) meskipun ada Upaya hukum lain.
5.Menghukum Tergugat membayar biaya perkara yang timbul dalam gugatan ini.
Subsidair
Apabila yang Mulia Mejelis Hakim yang memeriksa, memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil – adilnya (ex aequo et bono)

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak