Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
50/Pid.B/2026/PN Sbg Sanggam Pandapotan Siagian, S.H MUNAWIR SITINJAK Alias NAWIR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Kejahatan terhadap Nyawa
Nomor Perkara 50/Pid.B/2026/PN Sbg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 05 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-97/L.2.13.3/Eoh.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Sanggam Pandapotan Siagian, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUNAWIR SITINJAK Alias NAWIR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

DAKWAAN

PRIMAIR

 Bahwa Terdakwa MUNAWIR SITINJAK alias NAWIR bersama saksi AHDA SABILA MARBUN (Terdakwa dalam berkas terpisah) dan saksi AGUS WANDI SIMANULLANG (Terdakwa dalam berkas terpisah) serta RISWAN EFENDI SAMOSIR alias PU (Daftar Pencarian Orang / DPO), FRESLI SIMATUPANG (Daftar Pencarian Orang / DPO), RAHMAD HIDAYAT SIHOTANG alias AHMAD GOGO (Daftar Pencarian Orang / DPO), FAZIUR RAHMAN SINAGA alias AAN (Daftar Pencarian Orang / DPO), WARDIMAN TANJUNG alias ARDIMAN (Daftar Pencarian Orang / DPO), IKI (Daftar Pencarian Orang / DPO), AHMAD AIDIL POHAN alias SAIDIL (Daftar Pencarian Orang / DPO), MARTIN SIMBOLON (Daftar Pencarian Orang / DPO), ANDRI CHRISTIAN SITANGGANG alias ANDRE (Daftar Pencarian Orang / DPO), ZULKIFLI SIMATUPANG (Daftar Pencarian Orang / DPO), IRSAN HADI SIHOTANG alias IRSAN (Daftar Pencarian Orang / DPO), ARDIANSYAH SIHOTANG alias ARDI (Daftar Pencarian Orang / DPO). SARDI MANALU alias UCCOK (Daftar Pencarian Orang / DPO), ANDA SAPUTRA SIHITE alias ANDA (Daftar Pencarian Orang / DPO), KUSNAIDI PANJAITAN (Daftar Pencarian Orang / DPO), SAHDI TANJUNG (Daftar Pencarian Orang / DPO) dan IRWAN SIMATUPANG (Daftar Pencarian Orang / DPO), pada hari Selasa tanggal 23 September 2025 sekira pukul 01.00 Wib yakni pada waktu malam hari atau setidak-tidaknya di antara waktu matahari terbenam dan matahari terbit atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Sungai Bungo Tanjung yang berada di Kecamatan Barus, Kabupaten Tapanuli Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang memeriksa dan mengadili "dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: 

 

 Berawal pada hari Senin tanggal 22 September 2025 sekira pukul 19.00 Wib Terdakwa Munawir Sitinjak alias Nawir yang berjalan kaki pergi ke warung kopi milik MARGA SIMANJUNTAK yang berada di Desa Bungo Tanjung, Kecamatan Barus, Kabupaten Tapanuli Tengah, melihat SARDI MANALU alias UCCOK (Daftar Pencarian Orang / DPO) bersama seseorang bernama MENRIS SITANGGANG dan seseorang yang Terdakwa tidak kenali yang merupakan teman dari MARGA SIMANJUNTAK berada di warung MARGA SIMANJUNTAK dan setelah itu pada saat Terdakwa, MENRIS SITANGGANG dan teman dari MARGA SIMANJUNTAK hendak pergi karena teman dari MARGA SIMANJUNTAK mengajak Terdakwa dan MENRIS SITANGGANG untuk minum jenis Alkohol yang dapat memabukkan disebuah warung yang berada di Desa Sihorbo, Kecamatan Barus, Kabupaten Tapanuli Tengah, Terdakwa melihat FRESLI SIMATUPANG (Daftar Pencarian Orang / DPO) dan RISWAN EFENDI SAMOSIR alias PU (Daftar Pencarian Orang / DPO) datang ke warung tersebut dan sesampainya dilokasi tersebut Terdakwa, MENRIS SITANGGANG teman dari MARGA SIMANJUNTAK meminum minuman Alkohol tersebut kemudian setelah itu pergi meninggalkan warung tersebut.

 

Pada hari Selasa tanggal 23 September 2025 sekira pukul 01.00 Wib Terdakwa yang pergi ke acara keybord malam di Kecamatan Barus, Kabupaten Tapanuli Tengah bertemu dengan RISWAN EFENDI SAMOSIR alias PU (DPO), SARDI MANALU alias UCCOK (DPO), KUSNAIDI PANJAITAN (Daftar Pencarian Orang / DPO), ANDA SAPUTRA SIHITE alias ANDA (Daftar Pencarian Orang / DPO) dan MENRIS SITANGGANG, setelah itu RISWAN EFENDI SAMOSIR alias PU (DPO) mengajak Terdakwa, SARDI MANALU alias UCCOK (DPO), KUSNAIDI PANJAITAN (DPO), ANDA SAPUTRA SIHITE alias ANDA (DPO) dan MENRIS SITANGGANG pergi ke Sungai Bungo Tanjung, Kecamatan Barus, Kabupaten Tapanuli Tengah dengan Terdakwa berboncengan dengan KUSNAIDI PANJAITAN (DPO).

 

Sesampainya di Sungai Bungo Tanjung tersebut tidak berapa Terdakwa melihat saksi Ahda Sabila Marbun (Terdakwa dalam perkara terpisah), saksi Agus Wandi Simanullang (Terdakwa dalam perkara terpisah), FRESLI SIMATUPANG (DPO), RAHMAD HIDAYAT SIHOTANG alias AHMAD GOGO (Daftar Pencarian Orang / DPO), FAZIUR RAHMAN SINAGA alias AAN (Daftar Pencarian Orang / DPO), WARDIMAN TANJUNG alias ARDIMAN (Daftar Pencarian Orang / DPO), IKI (Daftar Pencarian Orang / DPO), AHMAD AIDIL POHAN alias SAIDIL (Daftar Pencarian Orang / DPO), MARTIN SIMBOLON (Daftar Pencarian Orang / DPO), ANDRI CHRISTIAN SITANGGANG alias ANDRE (Daftar Pencarian Orang / DPO), ZULKIFLI SIMATUPANG (Daftar Pencarian Orang / DPO), IRSAN HADI SIHOTANG alias IRSAN (Daftar Pencarian Orang / DPO) dan ARDIANSYAH SIHOTANG alias ARDI (Daftar Pencarian Orang / DPO) datang, setelah itu KUSNAIDI PANJAITAN (DPO) pergi ke rumah miliknya untuk mengantarkan sepeda motor miliknya sedangkan Terdakwa tidur disekitar sungai tersebut tepatnya di dekat sebuah lapangan rumput

 

Setelah itu tidak berapa lama kemudian Terdakwa dibangunkan oleh ZULKIFLI SIMATUPANG (DPO) dengan mengatakan “bangun, bangun, ayo kita pergi” lalu Terdakwa bangun dan berkumpul bersama saksi Ahda Sabila Marbun, saksi Agus Wandi Simanullang, FRESLI SIMATUPANG (DPO), RAHMAD HIDAYAT SIHOTANG alias AHMAD GOGO (DPO), FAZIUR RAHMAN SINAGA alias AAN (DPO), WARDIMAN TANJUNG alias ARDIMAN (DPO), IKI (DPO), AHMAD AIDIL POHAN alias SAIDIL (DPO), MARTIN SIMBOLON (DPO), ANDRI CHRISTIAN SITANGGANG alias ANDRE (DPO), ZULKIFLI SIMATUPANG (DPO), IRSAN HADI SIHOTANG alias IRSAN (DPO), ARDIANSYAH SIHOTANG alias ARDI (DPO). RISWAN EFENDI SAMOSIR alias PU (DPO), SARDI MANALU alias UCCOK (DPO) dan ANDA SAPUTRA SIHITE alias ANDA (DPO) di Sungai Bungo Tanjung tersebut kemudian MENRIS SITANGGANG memberikan arahan dengan mengatakan “minumlah ini obat langkah, biar jangan lari yang tukang santer ini, 1 teguk tutup botol per 1 orang (sambil memberikan 1 (satu) botol AQUA) kepada Terdakwa, saksi Ahda Sabila Marbun, saksi Agus Wandi Simanullang, FRESLI SIMATUPANG (DPO), RAHMAD HIDAYAT SIHOTANG alias AHMAD GOGO (DPO), FAZIUR RAHMAN SINAGA alias AAN (DPO), WARDIMAN TANJUNG alias ARDIMAN (DPO), IKI (DPO), AHMAD AIDIL POHAN alias SAIDIL (DPO), MARTIN SIMBOLON (DPO), ANDRI CHRISTIAN SITANGGANG alias ANDRE (DPO), ZULKIFLI SIMATUPANG (DPO), IRSAN HADI SIHOTANG alias IRSAN (DPO), ARDIANSYAH SIHOTANG alias ARDI (DPO). RISWAN EFENDI SAMOSIR alias PU (DPO), SARDI MANALU alias UCCOK (DPO) dan ANDA SAPUTRA SIHITE alias ANDA (DPO)), setelah itu RISWAN EFENDI SAMOSIR alias PU (DPO) menyuruh Terdakwa, saksi Ahda Sabila Marbun, saksi Agus Wandi Simanullang, FRESLI SIMATUPANG (DPO), RAHMAD HIDAYAT SIHOTANG alias AHMAD GOGO (DPO), FAZIUR RAHMAN SINAGA alias AAN (DPO), WARDIMAN TANJUNG alias ARDIMAN (DPO), IKI (DPO), AHMAD AIDIL POHAN alias SAIDIL (DPO), MARTIN SIMBOLON (DPO), ANDRI CHRISTIAN SITANGGANG alias ANDRE (DPO), ZULKIFLI SIMATUPANG (DPO), IRSAN HADI SIHOTANG alias IRSAN (DPO), ARDIANSYAH SIHOTANG alias ARDI (DPO). SARDI MANALU alias UCCOK (DPO) dan ANDA SAPUTRA SIHITE alias ANDA (DPO) untuk mengambil batu kali yang ada di sungai tersebut minimal sebanyak 2 (dua) buah batu dengan ukuran diameter yang berbeda-beda dan batang bambu dengan bentuk bulat dan runcing untuk dibawa pergi menuju rumah Alm. Korban RAHIMUDDIN PANE yang berada di Dusun III, Desa Bungo Tanjung, Kecamatan Barus, Kabupaten Tapanuli Tengah yang dimana batu tersebut Terdakwa terima dari ZULKIFLI SIMATUPANG (DPO) dengan mengatakan “ambil batu bang”.

 

Pada saat diperjalanan menuju rumah Alm. Korban RAHIMUDDIN PANE, Terdakwa bersama, saksi Agus Wandi Simanullang, saksi Ahda Sabila Marbun, RISWAN EFENDI SAMOSIR alias PU (DPO), FRESLI SIMATUPANG (DPO), RAHMAD HIDAYAT SIHOTANG alias AHMAD GOGO (DPO), FAZIUR RAHMAN SINAGA alias AAN (DPO), WARDIMAN TANJUNG alias ARDIMAN (DPO), IKI (DPO), AHMAD AIDIL POHAN alias SAIDIL (DPO), MARTIN SIMBOLON (DPO), ANDRI CHRISTIAN SITANGGANG alias ANDRE (DPO), ZULKIFLI SIMATUPANG (DPO), IRSAN HADI SIHOTANG alias IRSAN (DPO), ARDIANSYAH SIHOTANG alias ARDI (DPO). SARDI MANALU alias UCCOK (DPO) dan ANDA SAPUTRA SIHITE alias ANDA (DPO) bertemu dengan KUSNAIDI PANJAITAN (DPO) yang sedang bersama SAHDI TANJUNG (Daftar Pencarian Orang / DPO) dan IRWAN SIMATUPANG (Daftar Pencarian Orang / DPO) lalu bersama-sama pergi menuju Alm. Korban RAHIMUDDIN PANE.

 

Sesampainya sekira pukul 02.30 Wib dirumah Alm. Korban RAHIMUDDIN PANE sebahagian dari Terdakwa, saksi Ahda Sabila Marbun, saksi Agus Wandi Simanullang, RISWAN EFENDI SAMOSIR alias PU (DPO), FRESLI SIMATUPANG (DPO), RAHMAD HIDAYAT SIHOTANG alias AHMAD GOGO (DPO), FAZIUR RAHMAN SINAGA alias AAN (DPO), WARDIMAN TANJUNG alias ARDIMAN (DPO), IKI (DPO), AHMAD AIDIL POHAN alias SAIDIL (DPO), MARTIN SIMBOLON (DPO), ANDRI CHRISTIAN SITANGGANG alias ANDRE (DPO), ZULKIFLI SIMATUPANG (DPO), IRSAN HADI SIHOTANG alias IRSAN (DPO), ARDIANSYAH SIHOTANG alias ARDI (DPO). SARDI MANALU alias UCCOK (DPO), ANDA SAPUTRA SIHITE alias ANDA (DPO), KUSNAIDI PANJAITAN (DPO), SAHDI TANJUNG (DPO) dan IRWAN SIMATUPANG (DPO) melepaskan baju dan membentuk baju tersebut menjadi penutup wajah kemudian RISWAN EFENDI SAMOSIR alias PU (DPO) mengarahkan untuk berpencar dengan posisi mengelilingi/mengepung rumah Alm. Korban RAHIMUDDIN PANE dan bersama-sama melempari rumah Alm. Korban RAHIMUDDIN PANE menggunakan batu kali yang sebelumnya diambil dari sungai Bungo Tanjung, Kecamatan Barus, Kabupaten Tapanuli Tengah tersebut sambil berteriak berulang-ulang dengan mengatakan “keluar kau Parsijunde (maksudnya : tukang guna-guna/ilmu sesat/dukun sesat)”, setelah itu Alm. Korban RAHIMUDDIN PANE yang terbangun bersama saksi Masnida Sihotang selaku istri dari Alm. Korban RAHIMUDDIN PANE bersama anak-anaknya bernama saksi Torus Pane, Anak saksi atas nama Rian Pane dan seorang anak dari Alm. Korban RAHIMUDDIN PANE dan saksi Masnida Sihotang berjenis perempuan dengan rasa khawatir dan takut berkumpul diruang tamu dan menjawab dari dalam rumah dengan mengatakan “kenapa itu, apa buktinya?” lalu Terdakwa, saksi Ahda Sabila Marbun, saksi Agus Wandi Simanullang, RISWAN EFENDI SAMOSIR alias PU (DPO), FRESLI SIMATUPANG (DPO), RAHMAD HIDAYAT SIHOTANG alias AHMAD GOGO (DPO), FAZIUR RAHMAN SINAGA alias AAN (DPO), WARDIMAN TANJUNG alias ARDIMAN (DPO), IKI (DPO), AHMAD AIDIL POHAN alias SAIDIL (DPO), MARTIN SIMBOLON (DPO), ANDRI CHRISTIAN SITANGGANG alias ANDRE (DPO), ZULKIFLI SIMATUPANG (DPO), IRSAN HADI SIHOTANG alias IRSAN (DPO), ARDIANSYAH SIHOTANG alias ARDI (DPO). SARDI MANALU alias UCCOK (DPO), ANDA SAPUTRA SIHITE alias ANDA (DPO), KUSNAIDI PANJAITAN (DPO), SAHDI TANJUNG (DPO) dan IRWAN SIMATUPANG (DPO) kembali berteriak dengan mengatakan “keluar kau” lalu Alm. Korban RAHIMUDDIN PANE membuka pintu belakang rumah tepatnya di depan rumah saksi MAHMUDDIN SIMAMORA dan berdiri di depan pintu belakang rumah tersebut yang diikuti oleh saksi Masnida Sihotang, saksi Torus Pane, Anak saksi atas nama Rian Pane dan seorang anak dari Alm. Korban RAHIMUDDIN PANE dan saksi Masnida Sihotang berjenis perempuan berdiri dibelakang Alm. Korban RAHIMUDDIN PANE lalu Terdakwa, saksi Ahda Sabila Marbun, saksi Agus Wandi Simanullang, RISWAN EFENDI SAMOSIR alias PU (DPO), FRESLI SIMATUPANG (DPO), RAHMAD HIDAYAT SIHOTANG alias AHMAD GOGO (DPO), FAZIUR RAHMAN SINAGA alias AAN (DPO), WARDIMAN TANJUNG alias ARDIMAN (DPO), IKI (DPO), AHMAD AIDIL POHAN alias SAIDIL (DPO), MARTIN SIMBOLON (DPO), ANDRI CHRISTIAN SITANGGANG alias ANDRE (DPO), ZULKIFLI SIMATUPANG (DPO), IRSAN HADI SIHOTANG alias IRSAN (DPO), ARDIANSYAH SIHOTANG alias ARDI (DPO). SARDI MANALU alias UCCOK (DPO), ANDA SAPUTRA SIHITE alias ANDA (DPO), KUSNAIDI PANJAITAN (DPO), SAHDI TANJUNG (DPO) dan IRWAN SIMATUPANG (DPO) menyuruh Alm. Korban RAHIMUDDIN PANE keluar dengan mengatakan “keluar kau Parjunde, sini kau” lalu Alm. Korban RAHIMUDDIN PANE berjalan menghampiri Terdakwa, saksi Ahda Sabila Marbun, saksi Agus Wandi Simanullang, RISWAN EFENDI SAMOSIR alias PU (DPO), FRESLI SIMATUPANG (DPO), RAHMAD HIDAYAT SIHOTANG alias AHMAD GOGO (DPO), FAZIUR RAHMAN SINAGA alias AAN (DPO), WARDIMAN TANJUNG alias ARDIMAN (DPO), IKI (DPO), AHMAD AIDIL POHAN alias SAIDIL (DPO), MARTIN SIMBOLON (DPO), ANDRI CHRISTIAN SITANGGANG alias ANDRE (DPO), ZULKIFLI SIMATUPANG (DPO), IRSAN HADI SIHOTANG alias IRSAN (DPO), ARDIANSYAH SIHOTANG alias ARDI (DPO). SARDI MANALU alias UCCOK (DPO), ANDA SAPUTRA SIHITE alias ANDA (DPO), KUSNAIDI PANJAITAN (DPO), SAHDI TANJUNG (DPO) dan IRWAN SIMATUPANG (DPO) yang diikuti saksi Masnida Sihotang, saksi Torus Pane, Anak saksi atas nama Rian Pane dan seorang anak dari Alm. Korban RAHIMUDDIN PANE dan saksi Masnida Sihotang berjenis perempuan dari belakang dan mengatakan “mana buktinya aku Parjunde-june” kemudian IRWAN SIMATUPANG (DPO) langsung memukul wajah Alm. Korban RAHIMUDDIN PANE menggunakan tangannya yang membuat Alm. Korban RAHIMUDDIN PANE terjatuh ke atas tanah yang diikuti oleh Terdakwa, KUSNAIDI PANJAITAN (DPO) yang menendang tubuh Alm. Korban RAHIMUDDIN PANE dan saksi Agus Wandi Simanullang memukul tubuh Alm. Korban RAHIMUDDIN PANE menggunakan balok kayu yang dimana saksi Masnida Sihotang yang melihat kejadian tersebut berteriak meminta tolong lalu pingsan kemudian IRWAN SIMATUPANG (DPO) mengambil sebuah cangkul yang terletak di tanah di depan rumah saksi MAHMUDDIN SIMAMORA dan mengarahkan cangkul tersebut ke arah Alm. Korban RAHIMUDDIN PANE namun tidak mengenainya sambil berteriak kepada saksi Torus Pane dengan mengatakan “bawa mamak kalian dari sini, kalau nggak ku bunuh ayah mu” lalu saksi Torus Pane membawa saksi Masnida Sihotang yang pingsan dan Anak saksi atas nama Rian Pane dan seorang anak dari Alm. Korban RAHIMUDDIN PANE dan saksi Masnida Sihotang berjenis perempuan yang menangis pergi menggunakan sepeda motor menuju rumah saksi Samsuir Sihotang selaku abang ipar dari Alm. Korban RAHIMUDDIN PANE yang berjarak ± 3 km dari rumah Alm. Korban RAHIMUDDIN PANE untuk memberitahukan kejadian tersebut kemudian IRSAN HADI SIHOTANG alias IRSAN (DPO) mematikan aliran listrik rumah saksi MAHMUDDIN SIMAMORA sehingga keadaan menjadi gelap selanjutnya saksi Ahda Sabila Marbun, saksi Agus Wandi Simanullang, IRWAN SIMATUPANG (DPO) dan KUSNAIDI PANJAITAN (DPO) kembali melakukan pemukulan terhadap Alm. Korban RAHIMUDDIN PANE yang diikuti oleh Terdakwa, RISWAN EFENDI SAMOSIR alias PU (DPO), FRESLI SIMATUPANG (DPO), RAHMAD HIDAYAT SIHOTANG alias AHMAD GOGO (DPO), FAZIUR RAHMAN SINAGA alias AAN (DPO), WARDIMAN TANJUNG alias ARDIMAN (DPO), IKI (DPO), AHMAD AIDIL POHAN alias SAIDIL (DPO), MARTIN SIMBOLON (DPO), ANDRI CHRISTIAN SITANGGANG alias ANDRE (DPO), ZULKIFLI SIMATUPANG (DPO), IRSAN HADI SIHOTANG alias IRSAN (DPO), ARDIANSYAH SIHOTANG alias ARDI (DPO). SARDI MANALU alias UCCOK (DPO), ANDA SAPUTRA SIHITE alias ANDA (DPO), dan SAHDI TANJUNG (DPO) bersama-sama dengan secara berulang-ulang melakukan pemukulan kepada Alm. Korban RAHIMUDDIN PANE menggunakan batang kayu dan batang bambu dengan bentuk bulat dan runcing serta melempari tubuh Alm. Korban RAHIMUDDIN PANE menggunakan batu kali dengan ukuran diameter yang berbeda-beda tersebut sambil menendang tubuh Alm. Korban RAHIMUDDIN PANE hingga membuat Alm. Korban RAHIMUDDIN PANE mengalami luka berdarah.

 

Selanjutnya SAHDI TANJUNG (DPO) mengambil tali jemuran dari samping rumah Alm. Korban RAHIMUDDIN PANE lalu mengikatkannya ke kaki Alm. Korban RAHIMUDDIN PANE setelah itu saksi Ahda Sabila Marbun dan SAHDI TANJUNG (DPO) menyeret Alm. Korban RAHIMUDDIN PANE ke arah sawah yang berada disamping kanan rumah saksi MAHMUDDIN SIMAMORA dan sesampainya saksi Ahda Sabila Marbun kembali mengikat tangan Alm. Korban RAHIMUDDIN PANE menggunakan tali yang terikat dikakinya tersebut, kemudian IRSAN HADI SIHOTANG alias IRSAN (DPO), IKI (DPO), AHMAD AIDIL POHAN alias SAIDIL (DPO) dan FRESLI SIMATUPANG (DPO) kembali memukul Alm. Korban RAHIMUDDIN PANE menggunakan batang kayu dan batang bambu dengan bentuk bulat dan runcing serta melempari Alm. Korban RAHIMUDDIN PANE menggunakan batu kali dengan ukuran diameter yang berbeda-beda tersebut sambil menendang tubuh Alm. Korban RAHIMUDDIN PANE hingga membuat Alm. Korban RAHIMUDDIN PANE mengalami luka berdarah dan selanjutnya Terdakwa, saksi Ahda Sabila Marbun, saksi Agus Wandi Simanullang, RISWAN EFENDI SAMOSIR alias PU (DPO), FRESLI SIMATUPANG (DPO), RAHMAD HIDAYAT SIHOTANG alias AHMAD GOGO (DPO), FAZIUR RAHMAN SINAGA alias AAN (DPO), WARDIMAN TANJUNG alias ARDIMAN (DPO), IKI (DPO), AHMAD AIDIL POHAN alias SAIDIL (DPO), MARTIN SIMBOLON (DPO), ANDRI CHRISTIAN SITANGGANG alias ANDRE (DPO), ZULKIFLI SIMATUPANG (DPO), IRSAN HADI SIHOTANG alias IRSAN (DPO), ARDIANSYAH SIHOTANG alias ARDI (DPO). SARDI MANALU alias UCCOK (DPO), ANDA SAPUTRA SIHITE alias ANDA (DPO), KUSNAIDI PANJAITAN (DPO), SAHDI TANJUNG (DPO) dan IRWAN SIMATUPANG (DPO) pergi meninggalkan lokasi tersebut.

 

Akibat perbuatan Terdakwa bersama saksi Ahda Sabila Marbun, saksi Agus Wandi Simanullang, RISWAN EFENDI SAMOSIR alias PU (DPO), FRESLI SIMATUPANG (DPO), RAHMAD HIDAYAT SIHOTANG alias AHMAD GOGO (DPO), FAZIUR RAHMAN SINAGA alias AAN (DPO), WARDIMAN TANJUNG alias ARDIMAN (DPO), IKI (DPO), AHMAD AIDIL POHAN alias SAIDIL (DPO), MARTIN SIMBOLON (DPO), ANDRI CHRISTIAN SITANGGANG alias ANDRE (DPO), ZULKIFLI SIMATUPANG (DPO), IRSAN HADI SIHOTANG alias IRSAN (DPO), ARDIANSYAH SIHOTANG alias ARDI (DPO). SARDI MANALU alias UCCOK (DPO), ANDA SAPUTRA SIHITE alias ANDA (DPO), KUSNAIDI PANJAITAN (DPO), SAHDI TANJUNG (DPO) dan IRWAN SIMATUPANG (DPO) tersebut membuat Alm. Korban RAHIMUDDIN PANE meninggal dunia berdasarkan Surat Kutipan Akta Kematian Nomor : 1201-KM-09102025-0005 tanggal 09 Juli 2015, yang dikeluarkan dan ditandatangani secara Elektronik oleh SOFIA JULIASTY HUTAGALUNG, S.E.,M.M (NIP. 197307072002122001) selaku Pejabat Dinas Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Tengah, yang diakibatkan luka yang Alm. Korban RAHIMUDDIN PANE alami berdasarkan Surat Visum Et Revertum UPTD. Puskesmas Barus Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor : 2643/UPTD Pusk.Barus/IX/2025 tanggal 24 September 2025, yang diperiksa oleh dr. Tulus Laston Manurung (Nip. 199004182020121009) pada hari Selasa tanggal 23 September 2025 sekira pukul 05.00 Wib di Dusun III, Desa Bungo Tanjung, Kecamatan Barus, Kabupaten Tapanuli Tengah dinyatakan telah Meninggal Dunia, yang kemudian dilakukan pemeriksaan pada tubuh RAHIMUDDIN PANE pukul 07.30 Wib di UPTD. Puskesmas Barus, dengan hasil pemeriksaan :

  • Pada bagian kepala, wajah dan leher, ditemukan :
  • Luka robek di kening kiri ukuran 3 x 0,5 cm dan 2 x 1 cm.
  • Luka robek di atas pelipis mata kanan ukuran 1 x 0,5 cm.
  • Luka robek di batang hidung ukuran 1,5 x 0,5 cm.
  • Luka robek di bibir atas ukuran 2 x 1 cm.
  • Luka gores di pipi kiri ukuran 3 cm dan 7 cm.
  • Luka robek di dagu ukuran 2,5 x 0,5 cm.
  • Luka robek pada leher kiri ukuran 5 x 1 cm dan 3 x 1 cm.
  • Luka robek pada telinga kanan ukuran 2 x 1 cm.
  • Keluar darah dari telinga kiri.
  • Pada bagian Dada, ditemukan :
  • Luka gores pada dada kanan ukuran 3,5 cm.
  • Luka gores pada dada kiri ukuran 8 cm.
  • Luka lebam pada dada kanan atas ukuran 4 x 2 cm.
  • Luka lebam pada dada kanan bawah ukuran 12 x 10 cm.
  • Lebam pada dada kiri 29 x 12 cm.
  • Patah tulang pada dada kanan.
  • Pada bagian Punggung, ditemukan :
  • Luka robek pada punggung kiri 2 x 1 cm.
  • Pada bagian perut, ditemukan :
  • Dalam batas normal.
  • Pada bagian anggota gerak atas, ditemukan :
  • Luka robek pada lengan kanan ukuran 1,5 cm x 0,5 cm.
  • Luka robek pada jempol kanan 2 x 1 cm.
  • Luka lecet pada siku kiri 3 x 1 cm.
  • Luka robek pada jari tangan kiri 2 x 0,5 cm.
  • Pada bagian anggota Gerak bawah, ditemukan :
  • Luka robek di kaki kanan 2 x 0,5 cm.
  • Patah tulang pada kaki kanan. 

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 459 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

 

SUBSIDAIR

 Bahwa Terdakwa MUNAWIR SITINJAK alias NAWIR bersama saksi AHDA SABILA MARBUN (Terdakwa dalam berkas terpisah) dan saksi AGUS WANDI SIMANULLANG (Terdakwa dalam berkas terpisah) serta RISWAN EFENDI SAMOSIR alias PU (Daftar Pencarian Orang / DPO), FRESLI SIMATUPANG (Daftar Pencarian Orang / DPO), RAHMAD HIDAYAT SIHOTANG alias AHMAD GOGO (Daftar Pencarian Orang / DPO), FAZIUR RAHMAN SINAGA alias AAN (Daftar Pencarian Orang / DPO), WARDIMAN TANJUNG alias ARDIMAN (Daftar Pencarian Orang / DPO), IKI (Daftar Pencarian Orang / DPO), AHMAD AIDIL POHAN alias SAIDIL (Daftar Pencarian Orang / DPO), MARTIN SIMBOLON (Daftar Pencarian Orang / DPO), ANDRI CHRISTIAN SITANGGANG alias ANDRE (Daftar Pencarian Orang / DPO), ZULKIFLI SIMATUPANG (Daftar Pencarian Orang / DPO), IRSAN HADI SIHOTANG alias IRSAN (Daftar Pencarian Orang / DPO), ARDIANSYAH SIHOTANG alias ARDI (Daftar Pencarian Orang / DPO). SARDI MANALU alias UCCOK (Daftar Pencarian Orang / DPO), ANDA SAPUTRA SIHITE alias ANDA (Daftar Pencarian Orang / DPO), KUSNAIDI PANJAITAN (Daftar Pencarian Orang / DPO), SAHDI TANJUNG (Daftar Pencarian Orang / DPO) dan IRWAN SIMATUPANG (Daftar Pencarian Orang / DPO), pada hari Selasa tanggal 23 September 2025 sekira pukul 02.30 Wib yakni pada waktu malam hari atau setidak-tidaknya di antara waktu matahari terbenam dan matahari terbit atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Dusun III, Desa Bungo Tanjung, Kecamatan Barus, Kabupaten Tapanuli Tengah tepatnya diperkarangan depan rumah milik Alm. Korban RAHIMUDDIN PANE atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang memeriksa dan mengadili "merampas nyawa orang lain”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------

 

----- Berawal pada hari Senin tanggal 22 September 2025 sekira pukul 19.00 Wib Terdakwa Munawir Sitinjak alias Nawir yang berjalan kaki pergi ke warung kopi milik MARGA SIMANJUNTAK yang berada di Desa Bungo Tanjung, Kecamatan Barus, Kabupaten Tapanuli Tengah, melihat SARDI MANALU alias UCCOK (Daftar Pencarian Orang / DPO) bersama seseorang bernama MENRIS SITANGGANG dan seseorang yang Terdakwa tidak kenali yang merupakan teman dari MARGA SIMANJUNTAK berada di warung MARGA SIMANJUNTAK dan setelah itu pada saat Terdakwa, MENRIS SITANGGANG dan teman dari MARGA SIMANJUNTAK hendak pergi karena teman dari MARGA SIMANJUNTAK mengajak Terdakwa dan MENRIS SITANGGANG untuk minum jenis Alkohol yang dapat memabukkan disebuah warung yang berada di Desa Sihorbo, Kecamatan Barus, Kabupaten Tapanuli Tengah, Terdakwa melihat FRESLI SIMATUPANG (Daftar Pencarian Orang / DPO) dan RISWAN EFENDI SAMOSIR alias PU (Daftar Pencarian Orang / DPO) datang ke warung tersebut dan sesampainya dilokasi tersebut Terdakwa, MENRIS SITANGGANG teman dari MARGA SIMANJUNTAK meminum minuman Alkohol tersebut kemudian setelah itu pergi meninggalkan warung tersebut.

 

Pada hari Selasa tanggal 23 September 2025 sekira pukul 01.00 Wib Terdakwa yang pergi ke acara keybord malam di Kecamatan Barus, Kabupaten Tapanuli Tengah bertemu dengan RISWAN EFENDI SAMOSIR alias PU (DPO), SARDI MANALU alias UCCOK (DPO), KUSNAIDI PANJAITAN (Daftar Pencarian Orang / DPO), ANDA SAPUTRA SIHITE alias ANDA (Daftar Pencarian Orang / DPO) dan MENRIS SITANGGANG, setelah itu RISWAN EFENDI SAMOSIR alias PU (DPO) mengajak Terdakwa, SARDI MANALU alias UCCOK (DPO), KUSNAIDI PANJAITAN (DPO), ANDA SAPUTRA SIHITE alias ANDA (DPO) dan MENRIS SITANGGANG pergi ke Sungai Bungo Tanjung, Kecamatan Barus, Kabupaten Tapanuli Tengah dengan Terdakwa berboncengan dengan KUSNAIDI PANJAITAN (DPO).

 

Sesampainya di Sungai Bungo Tanjung tersebut tidak berapa Terdakwa melihat saksi Ahda Sabila Marbun (Terdakwa dalam perkara terpisah), saksi Agus Wandi Simanullang (Terdakwa dalam perkara terpisah), FRESLI SIMATUPANG (DPO), RAHMAD HIDAYAT SIHOTANG alias AHMAD GOGO (Daftar Pencarian Orang / DPO), FAZIUR RAHMAN SINAGA alias AAN (Daftar Pencarian Orang / DPO), WARDIMAN TANJUNG alias ARDIMAN (Daftar Pencarian Orang / DPO), IKI (Daftar Pencarian Orang / DPO), AHMAD AIDIL POHAN alias SAIDIL (Daftar Pencarian Orang / DPO), MARTIN SIMBOLON (Daftar Pencarian Orang / DPO), ANDRI CHRISTIAN SITANGGANG alias ANDRE (Daftar Pencarian Orang / DPO), ZULKIFLI SIMATUPANG (Daftar Pencarian Orang / DPO), IRSAN HADI SIHOTANG alias IRSAN (Daftar Pencarian Orang / DPO) dan ARDIANSYAH SIHOTANG alias ARDI (Daftar Pencarian Orang / DPO) datang, setelah itu KUSNAIDI PANJAITAN (DPO) pergi ke rumah miliknya untuk mengantarkan sepeda motor miliknya sedangkan Terdakwa tidur disekitar sungai tersebut tepatnya di dekat sebuah lapangan rumput

 

Setelah itu tidak berapa lama kemudian Terdakwa dibangunkan oleh ZULKIFLI SIMATUPANG (DPO) dengan mengatakan “bangun, bangun, ayo kita pergi” lalu Terdakwa bangun dan berkumpul bersama saksi Ahda Sabila Marbun, saksi Agus Wandi Simanullang, FRESLI SIMATUPANG (DPO), RAHMAD HIDAYAT SIHOTANG alias AHMAD GOGO (DPO), FAZIUR RAHMAN SINAGA alias AAN (DPO), WARDIMAN TANJUNG alias ARDIMAN (DPO), IKI (DPO), AHMAD AIDIL POHAN alias SAIDIL (DPO), MARTIN SIMBOLON (DPO), ANDRI CHRISTIAN SITANGGANG alias ANDRE (DPO), ZULKIFLI SIMATUPANG (DPO), IRSAN HADI SIHOTANG alias IRSAN (DPO), ARDIANSYAH SIHOTANG alias ARDI (DPO). RISWAN EFENDI SAMOSIR alias PU (DPO), SARDI MANALU alias UCCOK (DPO) dan ANDA SAPUTRA SIHITE alias ANDA (DPO) di Sungai Bungo Tanjung tersebut kemudian MENRIS SITANGGANG memberikan arahan dengan mengatakan “minumlah ini obat langkah, biar jangan lari yang tukang santer ini, 1 teguk tutup botol per 1 orang (sambil memberikan 1 (satu) botol AQUA) kepada Terdakwa, saksi Ahda Sabila Marbun, saksi Agus Wandi Simanullang, FRESLI SIMATUPANG (DPO), RAHMAD HIDAYAT SIHOTANG alias AHMAD GOGO (DPO), FAZIUR RAHMAN SINAGA alias AAN (DPO), WARDIMAN TANJUNG alias ARDIMAN (DPO), IKI (DPO), AHMAD AIDIL POHAN alias SAIDIL (DPO), MARTIN SIMBOLON (DPO), ANDRI CHRISTIAN SITANGGANG alias ANDRE (DPO), ZULKIFLI SIMATUPANG (DPO), IRSAN HADI SIHOTANG alias IRSAN (DPO), ARDIANSYAH SIHOTANG alias ARDI (DPO). RISWAN EFENDI SAMOSIR alias PU (DPO), SARDI MANALU alias UCCOK (DPO) dan ANDA SAPUTRA SIHITE alias ANDA (DPO)), setelah itu RISWAN EFENDI SAMOSIR alias PU (DPO) menyuruh Terdakwa, saksi Ahda Sabila Marbun, saksi Agus Wandi Simanullang, FRESLI SIMATUPANG (DPO), RAHMAD HIDAYAT SIHOTANG alias AHMAD GOGO (DPO), FAZIUR RAHMAN SINAGA alias AAN (DPO), WARDIMAN TANJUNG alias ARDIMAN (DPO), IKI (DPO), AHMAD AIDIL POHAN alias SAIDIL (DPO), MARTIN SIMBOLON (DPO), ANDRI CHRISTIAN SITANGGANG alias ANDRE (DPO), ZULKIFLI SIMATUPANG (DPO), IRSAN HADI SIHOTANG alias IRSAN (DPO), ARDIANSYAH SIHOTANG alias ARDI (DPO). SARDI MANALU alias UCCOK (DPO) dan ANDA SAPUTRA SIHITE alias ANDA (DPO) untuk mengambil batu kali yang ada di sungai tersebut minimal sebanyak 2 (dua) buah batu dengan ukuran diameter yang berbeda-beda dan batang bambu dengan bentuk bulat dan runcing untuk dibawa pergi menuju rumah Alm. Korban RAHIMUDDIN PANE yang berada di Dusun III, Desa Bungo Tanjung, Kecamatan Barus, Kabupaten Tapanuli Tengah yang dimana batu tersebut Terdakwa terima dari ZULKIFLI SIMATUPANG (DPO) dengan mengatakan “ambil batu bang”.

 

Pada saat diperjalanan menuju rumah Alm. Korban RAHIMUDDIN PANE, Terdakwa bersama, saksi Agus Wandi Simanullang, saksi Ahda Sabila Marbun, RISWAN EFENDI SAMOSIR alias PU (DPO), FRESLI SIMATUPANG (DPO), RAHMAD HIDAYAT SIHOTANG alias AHMAD GOGO (DPO), FAZIUR RAHMAN SINAGA alias AAN (DPO), WARDIMAN TANJUNG alias ARDIMAN (DPO), IKI (DPO), AHMAD AIDIL POHAN alias SAIDIL (DPO), MARTIN SIMBOLON (DPO), ANDRI CHRISTIAN SITANGGANG alias ANDRE (DPO), ZULKIFLI SIMATUPANG (DPO), IRSAN HADI SIHOTANG alias IRSAN (DPO), ARDIANSYAH SIHOTANG alias ARDI (DPO). SARDI MANALU alias UCCOK (DPO) dan ANDA SAPUTRA SIHITE alias ANDA (DPO) bertemu dengan KUSNAIDI PANJAITAN (DPO) yang sedang bersama SAHDI TANJUNG (Daftar Pencarian Orang / DPO) dan IRWAN SIMATUPANG (Daftar Pencarian Orang / DPO) lalu bersama-sama pergi menuju Alm. Korban RAHIMUDDIN PANE.

 

Sesampainya sekira pukul 02.30 Wib dirumah Alm. Korban RAHIMUDDIN PANE sebahagian dari Terdakwa, saksi Ahda Sabila Marbun, saksi Agus Wandi Simanullang, RISWAN EFENDI SAMOSIR alias PU (DPO), FRESLI SIMATUPANG (DPO), RAHMAD HIDAYAT SIHOTANG alias AHMAD GOGO (DPO), FAZIUR RAHMAN SINAGA alias AAN (DPO), WARDIMAN TANJUNG alias ARDIMAN (DPO), IKI (DPO), AHMAD AIDIL POHAN alias SAIDIL (DPO), MARTIN SIMBOLON (DPO), ANDRI CHRISTIAN SITANGGANG alias ANDRE (DPO), ZULKIFLI SIMATUPANG (DPO), IRSAN HADI SIHOTANG alias IRSAN (DPO), ARDIANSYAH SIHOTANG alias ARDI (DPO). SARDI MANALU alias UCCOK (DPO), ANDA SAPUTRA SIHITE alias ANDA (DPO), KUSNAIDI PANJAITAN (DPO), SAHDI TANJUNG (DPO) dan IRWAN SIMATUPANG (DPO) melepaskan baju dan membentuk baju tersebut menjadi penutup wajah kemudian RISWAN EFENDI SAMOSIR alias PU (DPO) mengarahkan untuk berpencar dengan posisi mengelilingi/mengepung rumah Alm. Korban RAHIMUDDIN PANE dan bersama-sama melempari rumah Alm. Korban RAHIMUDDIN PANE menggunakan batu kali yang sebelumnya diambil dari sungai Bungo Tanjung, Kecamatan Barus, Kabupaten Tapanuli Tengah tersebut sambil berteriak berulang-ulang dengan mengatakan “keluar kau Parsijunde (maksudnya : tukang guna-guna/ilmu sesat/dukun sesat)”, setelah itu Alm. Korban RAHIMUDDIN PANE yang terbangun bersama saksi Masnida Sihotang selaku istri dari Alm. Korban RAHIMUDDIN PANE bersama anak-anaknya bernama saksi Torus Pane, Anak saksi atas nama Rian Pane dan seorang anak dari Alm. Korban RAHIMUDDIN PANE dan saksi Masnida Sihotang berjenis perempuan dengan rasa khawatir dan takut berkumpul diruang tamu dan menjawab dari dalam rumah dengan mengatakan “kenapa itu, apa buktinya?” lalu Terdakwa, saksi Ahda Sabila Marbun, saksi Agus Wandi Simanullang, RISWAN EFENDI SAMOSIR alias PU (DPO), FRESLI SIMATUPANG (DPO), RAHMAD HIDAYAT SIHOTANG alias AHMAD GOGO (DPO), FAZIUR RAHMAN SINAGA alias AAN (DPO), WARDIMAN TANJUNG alias ARDIMAN (DPO), IKI (DPO), AHMAD AIDIL POHAN alias SAIDIL (DPO), MARTIN SIMBOLON (DPO), ANDRI CHRISTIAN SITANGGANG alias ANDRE (DPO), ZULKIFLI SIMATUPANG (DPO), IRSAN HADI SIHOTANG alias IRSAN (DPO), ARDIANSYAH SIHOTANG alias ARDI (DPO). SARDI MANALU alias UCCOK (DPO), ANDA SAPUTRA SIHITE alias ANDA (DPO), KUSNAIDI PANJAITAN (DPO), SAHDI TANJUNG (DPO) dan IRWAN SIMATUPANG (DPO) kembali berteriak dengan mengatakan “keluar kau” lalu Alm. Korban RAHIMUDDIN PANE membuka pintu belakang rumah tepatnya di depan rumah saksi MAHMUDDIN SIMAMORA dan berdiri di depan pintu belakang rumah tersebut yang diikuti oleh saksi Masnida Sihotang, saksi Torus Pane, Anak saksi atas nama Rian Pane dan seorang anak dari Alm. Korban RAHIMUDDIN PANE dan saksi Masnida Sihotang berjenis perempuan berdiri dibelakang Alm. Korban RAHIMUDDIN PANE lalu Terdakwa, saksi Ahda Sabila Marbun, saksi Agus Wandi Simanullang, RISWAN EFENDI SAMOSIR alias PU (DPO), FRESLI SIMATUPANG (DPO), RAHMAD HIDAYAT SIHOTANG alias AHMAD GOGO (DPO), FAZIUR RAHMAN SINAGA alias AAN (DPO), WARDIMAN TANJUNG alias ARDIMAN (DPO), IKI (DPO), AHMAD AIDIL POHAN alias SAIDIL (DPO), MARTIN SIMBOLON (DPO), ANDRI CHRISTIAN SITANGGANG alias ANDRE (DPO), ZULKIFLI SIMATUPANG (DPO), IRSAN HADI SIHOTANG alias IRSAN (DPO), ARDIANSYAH SIHOTANG alias ARDI (DPO). SARDI MANALU alias UCCOK (DPO), ANDA SAPUTRA SIHITE alias ANDA (DPO), KUSNAIDI PANJAITAN (DPO), SAHDI TANJUNG (DPO) dan IRWAN SIMATUPANG (DPO) menyuruh Alm. Korban RAHIMUDDIN PANE keluar dengan mengatakan “keluar kau Parjunde, sini kau” lalu Alm. Korban RAHIMUDDIN PANE berjalan menghampiri Terdakwa, saksi Ahda Sabila Marbun, saksi Agus Wandi Simanullang, RISWAN EFENDI SAMOSIR alias PU (DPO), FRESLI SIMATUPANG (DPO), RAHMAD HIDAYAT SIHOTANG alias AHMAD GOGO (DPO), FAZIUR RAHMAN SINAGA alias AAN (DPO), WARDIMAN TANJUNG alias ARDIMAN (DPO), IKI (DPO), AHMAD AIDIL POHAN alias SAIDIL (DPO), MARTIN SIMBOLON (DPO), ANDRI CHRISTIAN SITANGGANG alias ANDRE (DPO), ZULKIFLI SIMATUPANG (DPO), IRSAN HADI SIHOTANG alias IRSAN (DPO), ARDIANSYAH SIHOTANG alias ARDI (DPO). SARDI MANALU alias UCCOK (DPO), ANDA SAPUTRA SIHITE alias ANDA (DPO), KUSNAIDI PANJAITAN (DPO), SAHDI TANJUNG (DPO) dan IRWAN SIMATUPANG (DPO) yang diikuti saksi Masnida Sihotang, saksi Torus Pane, Anak saksi atas nama Rian Pane dan seorang anak dari Alm. Korban RAHIMUDDIN PANE dan saksi Masnida Sihotang berjenis perempuan dari belakang dan mengatakan “mana buktinya aku Parjunde-june” kemudian IRWAN SIMATUPANG (DPO) langsung memukul wajah Alm. Korban RAHIMUDDIN PANE menggunakan tangannya yang membuat Alm. Korban RAHIMUDDIN PANE terjatuh ke atas tanah yang diikuti oleh Terdakwa, KUSNAIDI PANJAITAN (DPO) yang menendang tubuh Alm. Korban RAHIMUDDIN PANE dan saksi Agus Wandi Simanullang memukul tubuh Alm. Korban RAHIMUDDIN PANE menggunakan balok kayu yang dimana saksi Masnida Sihotang yang melihat kejadian tersebut berteriak meminta tolong lalu pingsan kemudian IRWAN SIMATUPANG (DPO) mengambil sebuah cangkul yang terletak di tanah di depan rumah saksi MAHMUDDIN SIMAMORA dan mengarahkan cangkul tersebut ke arah Alm. Korban RAHIMUDDIN PANE namun tidak mengenainya sambil berteriak kepada saksi Torus Pane dengan mengatakan “bawa mamak kalian dari sini, kalau nggak ku bunuh ayah mu” lalu saksi Torus Pane membawa saksi Masnida Sihotang yang pingsan dan Anak saksi atas nama Rian Pane dan seorang anak dari Alm. Korban RAHIMUDDIN PANE dan saksi Masnida Sihotang berjenis perempuan yang menangis pergi menggunakan sepeda motor menuju rumah saksi Samsuir Sihotang selaku abang ipar dari Alm. Korban RAHIMUDDIN PANE yang berjarak ± 3 km dari rumah Alm. Korban RAHIMUDDIN PANE untuk memberitahukan kejadian tersebut kemudian IRSAN HADI SIHOTANG alias IRSAN (DPO) mematikan aliran listrik rumah saksi MAHMUDDIN SIMAMORA sehingga keadaan menjadi gelap selanjutnya saksi Ahda Sabila Marbun, saksi Agus Wandi Simanullang, IRWAN SIMATUPANG (DPO) dan KUSNAIDI PANJAITAN (DPO) kembali melakukan pemukulan terhadap Alm. Korban RAHIMUDDIN PANE yang diikuti oleh Terdakwa, RISWAN EFENDI SAMOSIR alias PU (DPO), FRESLI SIMATUPANG (DPO), RAHMAD HIDAYAT SIHOTANG alias AHMAD GOGO (DPO), FAZIUR RAHMAN SINAGA alias AAN (DPO), WARDIMAN TANJUNG alias ARDIMAN (DPO), IKI (DPO), AHMAD AIDIL POHAN alias SAIDIL (DPO), MARTIN SIMBOLON (DPO), ANDRI CHRISTIAN SITANGGANG alias ANDRE (DPO), ZULKIFLI SIMATUPANG (DPO), IRSAN HADI SIHOTANG alias IRSAN (DPO), ARDIANSYAH SIHOTANG alias ARDI (DPO). SARDI MANALU alias UCCOK (DPO), ANDA SAPUTRA SIHITE alias ANDA (DPO), dan SAHDI TANJUNG (DPO) bersama-sama dengan secara berulang-ulang melakukan pemukulan kepada Alm. Korban RAHIMUDDIN PANE menggunakan batang kayu dan batang bambu dengan bentuk bulat dan runcing serta melempari tubuh Alm. Korban RAHIMUDDIN PANE menggunakan batu kali dengan ukuran diameter yang berbeda-beda tersebut sambil menendang tubuh Alm. Korban RAHIMUDDIN PANE hingga membuat Alm. Korban RAHIMUDDIN PANE mengalami luka berdarah.

 

Selanjutnya SAHDI TANJUNG (DPO) mengambil tali jemuran dari samping rumah Alm. Korban RAHIMUDDIN PANE lalu mengikatkannya ke kaki Alm. Korban RAHIMUDDIN PANE setelah itu saksi Ahda Sabila Marbun dan SAHDI TANJUNG (DPO) menyeret Alm. Korban RAHIMUDDIN PANE ke arah sawah yang berada disamping kanan rumah saksi MAHMUDDIN SIMAMORA dan sesampainya saksi Ahda Sabila Marbun kembali mengikat tangan Alm. Korban RAHIMUDDIN PANE menggunakan tali yang terikat dikakinya tersebut, kemudian IRSAN HADI SIHOTANG alias IRSAN (DPO), IKI (DPO), AHMAD AIDIL POHAN alias SAIDIL (DPO) dan FRESLI SIMATUPANG (DPO) kembali memukul Alm. Korban RAHIMUDDIN PANE menggunakan batang kayu dan batang bambu dengan bentuk bulat dan runcing serta melempari Alm. Korban RAHIMUDDIN PANE menggunakan batu kali dengan ukuran diameter yang berbeda-beda tersebut sambil menendang tubuh Alm. Korban RAHIMUDDIN PANE hingga membuat Alm. Korban RAHIMUDDIN PANE mengalami luka berdarah dan selanjutnya Terdakwa, saksi Ahda Sabila Marbun, saksi Agus Wandi Simanullang, RISWAN EFENDI SAMOSIR alias PU (DPO), FRESLI SIMATUPANG (DPO), RAHMAD HIDAYAT SIHOTANG alias AHMAD GOGO (DPO), FAZIUR RAHMAN SINAGA alias AAN (DPO), WARDIMAN TANJUNG alias ARDIMAN (DPO), IKI (DPO), AHMAD AIDIL POHAN alias SAIDIL (DPO), MARTIN SIMBOLON (DPO), ANDRI CHRISTIAN SITANGGANG alias ANDRE (DPO), ZULKIFLI SIMATUPANG (DPO), IRSAN HADI SIHOTANG alias IRSAN (DPO), ARDIANSYAH SIHOTANG alias ARDI (DPO). SARDI MANALU alias UCCOK (DPO), ANDA SAPUTRA SIHITE alias ANDA (DPO), KUSNAIDI PANJAITAN (DPO), SAHDI TANJUNG (DPO) dan IRWAN SIMATUPANG (DPO) pergi meninggalkan lokasi tersebut.

 

Akibat perbuatan Terdakwa bersama saksi Ahda Sabila Marbun, saksi Agus Wandi Simanullang, RISWAN EFENDI SAMOSIR alias PU (DPO), FRESLI SIMATUPANG (DPO), RAHMAD HIDAYAT SIHOTANG alias AHMAD GOGO (DPO), FAZIUR RAHMAN SINAGA alias AAN (DPO), WARDIMAN TANJUNG alias ARDIMAN (DPO), IKI (DPO), AHMAD AIDIL POHAN alias SAIDIL (DPO), MARTIN SIMBOLON (DPO), ANDRI CHRISTIAN SITANGGANG alias ANDRE (DPO), ZULKIFLI SIMATUPANG (DPO), IRSAN HADI SIHOTANG alias IRSAN (DPO), ARDIANSYAH SIHOTANG alias ARDI (DPO). SARDI MANALU alias UCCOK (DPO), ANDA SAPUTRA SIHITE alias ANDA (DPO), KUSNAIDI PANJAITAN (DPO), SAHDI TANJUNG (DPO) dan IRWAN SIMATUPANG (DPO) tersebut membuat Alm. Korban RAHIMUDDIN PANE meninggal dunia berdasarkan Surat Kutipan Akta Kematian Nomor : 1201-KM-09102025-0005 tanggal 09 Juli 2015, yang dikeluarkan dan ditandatangani secara Elektronik oleh SOFIA JULIASTY HUTAGALUNG, S.E.,M.M (NIP. 197307072002122001) selaku Pejabat Dinas Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Tengah, yang diakibatkan luka yang Alm. Korban RAHIMUDDIN PANE alami berdasarkan Surat Visum Et Revertum UPTD. Puskesmas Barus Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor : 2643/UPTD Pusk.Barus/IX/2025 tanggal 24 September 2025, yang diperiksa oleh dr. Tulus Laston Manurung (Nip. 199004182020121009) pada hari Selasa tanggal 23 September 2025 sekira pukul 05.00 Wib di Dusun III, Desa Bungo Tanjung, Kecamatan Barus, Kabupaten Tapanuli Tengah dinyatakan telah Meninggal Dunia, yang kemudian dilakukan pemeriksaan pada tubuh RAHIMUDDIN PANE pukul 07.30 Wib di UPTD. Puskesmas Barus, dengan hasil pemeriksaan :

  • Pada bagian kepala, wajah dan leher, ditemukan :
  • Luka robek di kening kiri ukuran 3 x 0,5 cm dan 2 x 1 cm.
  • Luka robek di atas pelipis mata kanan ukuran 1 x 0,5 cm.
  • Luka robek di batang hidung ukuran 1,5 x 0,5 cm.
  • Luka robek di bibir atas ukuran 2 x 1 cm.
  • Luka gores di pipi kiri ukuran 3 cm dan 7 cm.
  • Luka robek di dagu ukuran 2,5 x 0,5 cm.
  • Luka robek pada leher kiri ukuran 5 x 1 cm dan 3 x 1 cm.
  • Luka robek pada telinga kanan ukuran 2 x 1 cm.
  • Keluar darah dari telinga kiri.
  • Pada bagian Dada, ditemukan :
  • Luka gores pada dada kanan ukuran 3,5 cm.
  • Luka gores pada dada kiri ukuran 8 cm.
  • Luka lebam pada dada kanan atas ukuran 4 x 2 cm.
  • Luka lebam pada dada kanan bawah ukuran 12 x 10 cm.
  • Lebam pada dada kiri 29 x 12 cm.
  • Patah tulang pada dada kanan.
  • Pada bagian Punggung, ditemukan :
  • Luka robek pada punggung kiri 2 x 1 cm.
  • Pada bagian perut, ditemukan :
  • Dalam batas normal.
  • Pada bagian anggota gerak atas, ditemukan :
  • Luka robek pada lengan kanan ukuran 1,5 cm x 0,5 cm.
  • Luka robek pada jempol kanan 2 x 1 cm.
  • Luka lecet pada siku kiri 3 x 1 cm.
  • Luka robek pada jari tangan kiri 2 x 0,5 cm.
  • Pada bagian anggota Gerak bawah, ditemukan :
  • Luka robek di kaki kanan 2 x 0,5 cm.
  • Patah tulang pada kaki kanan.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 458 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana

 

 

LEBIH SUBSIDAIR :

 

----- Bahwa Terdakwa MUNAWIR SITINJAK alias NAWIR bersama saksi AHDA SABILA MARBUN (Terdakwa dalam berkas terpisah) dan saksi AGUS WANDI SIMANULLANG (Terdakwa dalam berkas terpisah) serta RISWAN EFENDI SAMOSIR alias PU (Daftar Pencarian Orang / DPO), FRESLI SIMATUPANG (Daftar Pencarian Orang / DPO), RAHMAD HIDAYAT SIHOTANG alias AHMAD GOGO (Daftar Pencarian Orang / DPO), FAZIUR RAHMAN SINAGA alias AAN (Daftar Pencarian Orang / DPO), WARDIMAN TANJUNG alias ARDIMAN (Daftar Pencarian Orang / DPO), IKI (Daftar Pencarian Orang / DPO), AHMAD AIDIL POHAN alias SAIDIL (Daftar Pencarian Orang / DPO), MARTIN SIMBOLON (Daftar Pencarian Orang / DPO), ANDRI CHRISTIAN SITANGGANG alias ANDRE (Daftar Pencarian Orang / DPO), ZULKIFLI SIMATUPANG (Daftar Pencarian Orang / DPO), IRSAN HADI SIHOTANG alias IRSAN (Daftar Pencarian Orang / DPO), ARDIANSYAH SIHOTANG alias ARDI (Daftar Pencarian Orang / DPO). SARDI MANALU alias UCCOK (Daftar Pencarian Orang / DPO), ANDA SAPUTRA SIHITE alias ANDA (Daftar Pencarian Orang / DPO), KUSNAIDI PANJAITAN (Daftar Pencarian Orang / DPO), SAHDI TANJUNG (Daftar Pencarian Orang / DPO) dan IRWAN SIMATUPANG (Daftar Pencarian Orang / DPO), pada hari Selasa tanggal 23 September 2025 sekira pukul 02.30 Wib yakni pada waktu malam hari atau setidak-tidaknya di antara waktu matahari terbenam dan matahari terbit atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Dusun III, Desa Bungo Tanjung, Kecamatan Barus, Kabupaten Tapanuli Tengah tepatnya diperkarangan depan rumah milik Alm. Korban RAHIMUDDIN PANE atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang memeriksa dan mengadili "dengan terang-terangan atau di muka umum dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang, mengakibatkan matinya orang”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

Berawal pada hari Senin tanggal 22 September 2025 sekira pukul 19.00 Wib Terdakwa Munawir Sitinjak alias Nawir yang berjalan kaki pergi ke warung kopi milik MARGA SIMANJUNTAK yang berada di Desa Bungo Tanjung, Kecamatan Barus, Kabupaten Tapanuli Tengah, melihat SARDI MANALU alias UCCOK (Daftar Pencarian Orang / DPO) bersama seseorang bernama MENRIS SITANGGANG dan seseorang yang Terdakwa tidak kenali yang merupakan teman dari MARGA SIMANJUNTAK berada di warung MARGA SIMANJUNTAK dan setelah itu pada saat Terdakwa, MENRIS SITANGGANG dan teman dari MARGA SIMANJUNTAK hendak pergi karena teman dari MARGA SIMANJUNTAK mengajak Terdakwa dan MENRIS SITANGGANG untuk minum jenis Alkohol yang dapat memabukkan disebuah warung yang berada di Desa Sihorbo, Kecamatan Barus, Kabupaten Tapanuli Tengah, Terdakwa melihat FRESLI SIMATUPANG (Daftar Pencarian Orang / DPO) dan RISWAN EFENDI SAMOSIR alias PU (Daftar Pencarian Orang / DPO) datang ke warung tersebut dan sesampainya dilokasi tersebut Terdakwa, MENRIS SITANGGANG teman dari MARGA SIMANJUNTAK meminum minuman Alkohol tersebut kemudian setelah itu pergi meninggalkan warung tersebut.

 

Pada hari Selasa tanggal 23 September 2025 sekira pukul 01.00 Wib Terdakwa yang pergi ke acara keybord malam di Kecamatan Barus, Kabupaten Tapanuli Tengah bertemu dengan RISWAN EFENDI SAMOSIR alias PU (DPO), SARDI MANALU alias UCCOK (DPO), KUSNAIDI PANJAITAN (Daftar Pencarian Orang / DPO), ANDA SAPUTRA SIHITE alias ANDA (Daftar Pencarian Orang / DPO) dan MENRIS SITANGGANG, setelah itu RISWAN EFENDI SAMOSIR alias PU (DPO) mengajak Terdakwa, SARDI MANALU alias UCCOK (DPO), KUSNAIDI PANJAITAN (DPO), ANDA SAPUTRA SIHITE alias ANDA (DPO) dan MENRIS SITANGGANG pergi ke Sungai Bungo Tanjung, Kecamatan Barus, Kabupaten Tapanuli Tengah dengan Terdakwa berboncengan dengan KUSNAIDI PANJAITAN (DPO).

 

Sesampainya di Sungai Bungo Tanjung tersebut tidak berapa Terdakwa melihat saksi Ahda Sabila Marbun (Terdakwa dalam perkara terpisah), saksi Agus Wandi Simanullang (Terdakwa dalam perkara terpisah), FRESLI SIMATUPANG (DPO), RAHMAD HIDAYAT SIHOTANG alias AHMAD GOGO (Daftar Pencarian Orang / DPO), FAZIUR RAHMAN SINAGA alias AAN (Daftar Pencarian Orang / DPO), WARDIMAN TANJUNG alias ARDIMAN (Daftar Pencarian Orang / DPO), IKI (Daftar Pencarian Orang / DPO), AHMAD AIDIL POHAN alias SAIDIL (Daftar Pencarian Orang / DPO), MARTIN SIMBOLON (Daftar Pencarian Orang / DPO), ANDRI CHRISTIAN SITANGGANG alias ANDRE (Daftar Pencarian Orang / DPO), ZULKIFLI SIMATUPANG (Daftar Pencarian Orang / DPO), IRSAN HADI SIHOTANG alias IRSAN (Daftar Pencarian Orang / DPO) dan ARDIANSYAH SIHOTANG alias ARDI (Daftar Pencarian Orang / DPO) datang, setelah itu KUSNAIDI PANJAITAN (DPO) pergi ke rumah miliknya untuk mengantarkan sepeda motor miliknya sedangkan Terdakwa tidur disekitar sungai tersebut tepatnya di dekat sebuah lapangan rumput

 

Setelah itu tidak berapa lama kemudian Terdakwa dibangunkan oleh ZULKIFLI SIMATUPANG (DPO) dengan mengatakan “bangun, bangun, ayo kita pergi” lalu Terdakwa bangun dan berkumpul bersama saksi Ahda Sabila Marbun, saksi Agus Wandi Simanullang, FRESLI SIMATUPANG (DPO), RAHMAD HIDAYAT SIHOTANG alias AHMAD GOGO (DPO), FAZIUR RAHMAN SINAGA alias AAN (DPO), WARDIMAN TANJUNG alias ARDIMAN (DPO), IKI (DPO), AHMAD AIDIL POHAN alias SAIDIL (DPO), MARTIN SIMBOLON (DPO), ANDRI CHRISTIAN SITANGGANG alias ANDRE (DPO), ZULKIFLI SIMATUPANG (DPO), IRSAN HADI SIHOTANG alias IRSAN (DPO), ARDIANSYAH SIHOTANG alias ARDI (DPO). RISWAN EFENDI SAMOSIR alias PU (DPO), SARDI MANALU alias UCCOK (DPO) dan ANDA SAPUTRA SIHITE alias ANDA (DPO) di Sungai Bungo Tanjung tersebut kemudian MENRIS SITANGGANG memberikan arahan dengan mengatakan “minumlah ini obat langkah, biar jangan lari yang tukang santer ini, 1 teguk tutup botol per 1 orang (sambil memberikan 1 (satu) botol AQUA) kepada Terdakwa, saksi Ahda Sabila Marbun, saksi Agus Wandi Simanullang, FRESLI SIMATUPANG (DPO), RAHMAD HIDAYAT SIHOTANG alias AHMAD GOGO (DPO), FAZIUR RAHMAN SINAGA alias AAN (DPO), WARDIMAN TANJUNG alias ARDIMAN (DPO), IKI (DPO), AHMAD AIDIL POHAN alias SAIDIL (DPO), MARTIN SIMBOLON (DPO), ANDRI CHRISTIAN SITANGGANG alias ANDRE (DPO), ZULKIFLI SIMATUPANG (DPO), IRSAN HADI SIHOTANG alias IRSAN (DPO), ARDIANSYAH SIHOTANG alias ARDI (DPO). RISWAN EFENDI SAMOSIR alias PU (DPO), SARDI MANALU alias UCCOK (DPO) dan ANDA SAPUTRA SIHITE alias ANDA (DPO)), setelah itu RISWAN EFENDI SAMOSIR alias PU (DPO) menyuruh Terdakwa, saksi Ahda Sabila Marbun, saksi Agus Wandi Simanullang, FRESLI SIMATUPANG (DPO), RAHMAD HIDAYAT SIHOTANG alias AHMAD GOGO (DPO), FAZIUR RAHMAN SINAGA alias AAN (DPO), WARDIMAN TANJUNG alias ARDIMAN (DPO), IKI (DPO), AHMAD AIDIL POHAN alias SAIDIL (DPO), MARTIN SIMBOLON (DPO), ANDRI CHRISTIAN SITANGGANG alias ANDRE (DPO), ZULKIFLI SIMATUPANG (DPO), IRSAN HADI SIHOTANG alias IRSAN (DPO), ARDIANSYAH SIHOTANG alias ARDI (DPO). SARDI MANALU alias UCCOK (DPO) dan ANDA SAPUTRA SIHITE alias ANDA (DPO) untuk mengambil batu kali yang ada di sungai tersebut minimal sebanyak 2 (dua) buah batu dengan ukuran diameter yang berbeda-beda dan batang bambu dengan bentuk bulat dan runcing untuk dibawa pergi menuju rumah Alm. Korban RAHIMUDDIN PANE yang berada di Dusun III, Desa Bungo Tanjung, Kecamatan Barus, Kabupaten Tapanuli Tengah yang dimana batu tersebut Terdakwa terima dari ZULKIFLI SIMATUPANG (DPO) dengan mengatakan “ambil batu bang”.

 

Pada saat diperjalanan menuju rumah Alm. Korban RAHIMUDDIN PANE, Terdakwa bersama, saksi Agus Wandi Simanullang, saksi Ahda Sabila Marbun, RISWAN EFENDI SAMOSIR alias PU (DPO), FRESLI SIMATUPANG (DPO), RAHMAD HIDAYAT SIHOTANG alias AHMAD GOGO (DPO), FAZIUR RAHMAN SINAGA alias AAN (DPO), WARDIMAN TANJUNG alias ARDIMAN (DPO), IKI (DPO), AHMAD AIDIL POHAN alias SAIDIL (DPO), MARTIN SIMBOLON (DPO), ANDRI CHRISTIAN SITANGGANG alias ANDRE (DPO), ZULKIFLI SIMATUPANG (DPO), IRSAN HADI SIHOTANG alias IRSAN (DPO), ARDIANSYAH SIHOTANG alias ARDI (DPO). SARDI MANALU alias UCCOK (DPO) dan ANDA SAPUTRA SIHITE alias ANDA (DPO) bertemu dengan KUSNAIDI PANJAITAN (DPO) yang sedang bersama SAHDI TANJUNG (Daftar Pencarian Orang / DPO) dan IRWAN SIMATUPANG (Daftar Pencarian Orang / DPO) lalu bersama-sama pergi menuju Alm. Korban RAHIMUDDIN PANE.

 

Sesampainya sekira pukul 02.30 Wib dirumah Alm. Korban RAHIMUDDIN PANE sebahagian dari Terdakwa, saksi Ahda Sabila Marbun, saksi Agus Wandi Simanullang, RISWAN EFENDI SAMOSIR alias PU (DPO), FRESLI SIMATUPANG (DPO), RAHMAD HIDAYAT SIHOTANG alias AHMAD GOGO (DPO), FAZIUR RAHMAN SINAGA alias AAN (DPO), WARDIMAN TANJUNG alias ARDIMAN (DPO), IKI (DPO), AHMAD AIDIL POHAN alias SAIDIL (DPO), MARTIN SIMBOLON (DPO), ANDRI CHRISTIAN SITANGGANG alias ANDRE (DPO), ZULKIFLI SIMATUPANG (DPO), IRSAN HADI SIHOTANG alias IRSAN (DPO), ARDIANSYAH SIHOTANG alias ARDI (DPO). SARDI MANALU alias UCCOK (DPO), ANDA SAPUTRA SIHITE alias ANDA (DPO), KUSNAIDI PANJAITAN (DPO), SAHDI TANJUNG (DPO) dan IRWAN SIMATUPANG (DPO) melepaskan baju dan membentuk baju tersebut menjadi penutup wajah kemudian RISWAN EFENDI SAMOSIR alias PU (DPO) mengarahkan untuk berpencar dengan posisi mengelilingi/mengepung rumah Alm. Korban RAHIMUDDIN PANE dan bersama-sama melempari rumah Alm. Korban RAHIMUDDIN PANE menggunakan batu kali yang sebelumnya diambil dari sungai Bungo Tanjung, Kecamatan Barus, Kabupaten Tapanuli Tengah tersebut sambil berteriak berulang-ulang dengan mengatakan “keluar kau Parsijunde (maksudnya : tukang guna-guna/ilmu sesat/dukun sesat)”, setelah itu Alm. Korban RAHIMUDDIN PANE yang terbangun bersama saksi Masnida Sihotang selaku istri dari Alm. Korban RAHIMUDDIN PANE bersama anak-anaknya bernama saksi Torus Pane, Anak saksi atas nama Rian Pane dan seorang anak dari Alm. Korban RAHIMUDDIN PANE dan saksi Masnida Sihotang berjenis perempuan dengan rasa khawatir dan takut berkumpul diruang tamu dan menjawab dari dalam rumah dengan mengatakan “kenapa itu, apa buktinya?” lalu Terdakwa, saksi Ahda Sabila Marbun, saksi Agus Wandi Simanullang, RISWAN EFENDI SAMOSIR alias PU (DPO), FRESLI SIMATUPANG (DPO), RAHMAD HIDAYAT SIHOTANG alias AHMAD GOGO (DPO), FAZIUR RAHMAN SINAGA alias AAN (DPO), WARDIMAN TANJUNG alias ARDIMAN (DPO), IKI (DPO), AHMAD AIDIL POHAN alias SAIDIL (DPO), MARTIN SIMBOLON (DPO), ANDRI CHRISTIAN SITANGGANG alias ANDRE (DPO), ZULKIFLI SIMATUPANG (DPO), IRSAN HADI SIHOTANG alias IRSAN (DPO), ARDIANSYAH SIHOTANG alias ARDI (DPO). SARDI MANALU alias UCCOK (DPO), ANDA SAPUTRA SIHITE alias ANDA (DPO), KUSNAIDI PANJAITAN (DPO), SAHDI TANJUNG (DPO) dan IRWAN SIMATUPANG (DPO) kembali berteriak dengan mengatakan “keluar kau” lalu Alm. Korban RAHIMUDDIN PANE membuka pintu belakang rumah tepatnya di depan rumah saksi MAHMUDDIN SIMAMORA dan berdiri di depan pintu belakang rumah tersebut yang diikuti oleh saksi Masnida Sihotang, saksi Torus Pane, Anak saksi atas nama Rian Pane dan seorang anak dari Alm. Korban RAHIMUDDIN PANE dan saksi Masnida Sihotang berjenis perempuan berdiri dibelakang Alm. Korban RAHIMUDDIN PANE lalu Terdakwa, saksi Ahda Sabila Marbun, saksi Agus Wandi Simanullang, RISWAN EFENDI SAMOSIR alias PU (DPO), FRESLI SIMATUPANG (DPO), RAHMAD HIDAYAT SIHOTANG alias AHMAD GOGO (DPO), FAZIUR RAHMAN SINAGA alias AAN (DPO), WARDIMAN TANJUNG alias ARDIMAN (DPO), IKI (DPO), AHMAD AIDIL POHAN alias SAIDIL (DPO), MARTIN SIMBOLON (DPO), ANDRI CHRISTIAN SITANGGANG alias ANDRE (DPO), ZULKIFLI SIMATUPANG (DPO), IRSAN HADI SIHOTANG alias IRSAN (DPO), ARDIANSYAH SIHOTANG alias ARDI (DPO). SARDI MANALU alias UCCOK (DPO), ANDA SAPUTRA SIHITE alias ANDA (DPO), KUSNAIDI PANJAITAN (DPO), SAHDI TANJUNG (DPO) dan IRWAN SIMATUPANG (DPO) menyuruh Alm. Korban RAHIMUDDIN PANE keluar dengan mengatakan “keluar kau Parjunde, sini kau” lalu Alm. Korban RAHIMUDDIN PANE berjalan menghampiri Terdakwa, saksi Ahda Sabila Marbun, saksi Agus Wandi Simanullang, RISWAN EFENDI SAMOSIR alias PU (DPO), FRESLI SIMATUPANG (DPO), RAHMAD HIDAYAT SIHOTANG alias AHMAD GOGO (DPO), FAZIUR RAHMAN SINAGA alias AAN (DPO), WARDIMAN TANJUNG alias ARDIMAN (DPO), IKI (DPO), AHMAD AIDIL POHAN alias SAIDIL (DPO), MARTIN SIMBOLON (DPO), ANDRI CHRISTIAN SITANGGANG alias ANDRE (DPO), ZULKIFLI SIMATUPANG (DPO), IRSAN HADI SIHOTANG alias IRSAN (DPO), ARDIANSYAH SIHOTANG alias ARDI (DPO). SARDI MANALU alias UCCOK (DPO), ANDA SAPUTRA SIHITE alias ANDA (DPO), KUSNAIDI PANJAITAN (DPO), SAHDI TANJUNG (DPO) dan IRWAN SIMATUPANG (DPO) yang diikuti saksi Masnida Sihotang, saksi Torus Pane, Anak saksi atas nama Rian Pane dan seorang anak dari Alm. Korban RAHIMUDDIN PANE dan saksi Masnida Sihotang berjenis perempuan dari belakang dan mengatakan “mana buktinya aku Parjunde-june” kemudian IRWAN SIMATUPANG (DPO) langsung memukul wajah Alm. Korban RAHIMUDDIN PANE menggunakan tangannya yang membuat Alm. Korban RAHIMUDDIN PANE terjatuh ke atas tanah yang diikuti oleh Terdakwa, KUSNAIDI PANJAITAN (DPO) yang menendang tubuh Alm. Korban RAHIMUDDIN PANE dan saksi Agus Wandi Simanullang memukul tubuh Alm. Korban RAHIMUDDIN PANE menggunakan balok kayu yang dimana saksi Masnida Sihotang yang melihat kejadian tersebut berteriak meminta tolong lalu pingsan kemudian IRWAN SIMATUPANG (DPO) mengambil sebuah cangkul yang terletak di tanah di depan rumah saksi MAHMUDDIN SIMAMORA dan mengarahkan cangkul tersebut ke arah Alm. Korban RAHIMUDDIN PANE namun tidak mengenainya sambil berteriak kepada saksi Torus Pane dengan mengatakan “bawa mamak kalian dari sini, kalau nggak ku bunuh ayah mu” lalu saksi Torus Pane membawa saksi Masnida Sihotang yang pingsan dan Anak saksi atas nama Rian Pane dan seorang anak dari Alm. Korban RAHIMUDDIN PANE dan saksi Masnida Sihotang berjenis perempuan yang menangis pergi menggunakan sepeda motor menuju rumah saksi Samsuir Sihotang selaku abang ipar dari Alm. Korban RAHIMUDDIN PANE yang berjarak ± 3 km dari rumah Alm. Korban RAHIMUDDIN PANE untuk memberitahukan kejadian tersebut kemudian IRSAN HADI SIHOTANG alias IRSAN (DPO) mematikan aliran listrik rumah saksi MAHMUDDIN SIMAMORA sehingga keadaan menjadi gelap selanjutnya saksi Ahda Sabila Marbun, saksi Agus Wandi Simanullang, IRWAN SIMATUPANG (DPO) dan KUSNAIDI PANJAITAN (DPO) kembali melakukan pemukulan terhadap Alm. Korban RAHIMUDDIN PANE yang diikuti oleh Terdakwa, RISWAN EFENDI SAMOSIR alias PU (DPO), FRESLI SIMATUPANG (DPO), RAHMAD HIDAYAT SIHOTANG alias AHMAD GOGO (DPO), FAZIUR RAHMAN SINAGA alias AAN (DPO), WARDIMAN TANJUNG alias ARDIMAN (DPO), IKI (DPO), AHMAD AIDIL POHAN alias SAIDIL (DPO), MARTIN SIMBOLON (DPO), ANDRI CHRISTIAN SITANGGANG alias ANDRE (DPO), ZULKIFLI SIMATUPANG (DPO), IRSAN HADI SIHOTANG alias IRSAN (DPO), ARDIANSYAH SIHOTANG alias ARDI (DPO). SARDI MANALU alias UCCOK (DPO), ANDA SAPUTRA SIHITE alias ANDA (DPO), dan SAHDI TANJUNG (DPO) bersama-sama dengan secara berulang-ulang melakukan pemukulan kepada Alm. Korban RAHIMUDDIN PANE menggunakan batang kayu dan batang bambu dengan bentuk bulat dan runcing serta melempari tubuh Alm. Korban RAHIMUDDIN PANE menggunakan batu kali dengan ukuran diameter yang berbeda-beda tersebut sambil menendang tubuh Alm. Korban RAHIMUDDIN PANE hingga membuat Alm. Korban RAHIMUDDIN PANE mengalami luka berdarah.

 

Selanjutnya SAHDI TANJUNG (DPO) mengambil tali jemuran dari samping rumah Alm. Korban RAHIMUDDIN PANE lalu mengikatkannya ke kaki Alm. Korban RAHIMUDDIN PANE setelah itu saksi Ahda Sabila Marbun dan SAHDI TANJUNG (DPO) menyeret Alm. Korban RAHIMUDDIN PANE ke arah sawah yang berada disamping kanan rumah saksi MAHMUDDIN SIMAMORA dan sesampainya saksi Ahda Sabila Marbun kembali mengikat tangan Alm. Korban RAHIMUDDIN PANE menggunakan tali yang terikat dikakinya tersebut, kemudian IRSAN HADI SIHOTANG alias IRSAN (DPO), IKI (DPO), AHMAD AIDIL POHAN alias SAIDIL (DPO) dan FRESLI SIMATUPANG (DPO) kembali memukul Alm. Korban RAHIMUDDIN PANE menggunakan batang kayu dan batang bambu dengan bentuk bulat dan runcing serta melempari Alm. Korban RAHIMUDDIN PANE menggunakan batu kali dengan ukuran diameter yang berbeda-beda tersebut sambil menendang tubuh Alm. Korban RAHIMUDDIN PANE hingga membuat Alm. Korban RAHIMUDDIN PANE mengalami luka berdarah dan selanjutnya Terdakwa, saksi Ahda Sabila Marbun, saksi Agus Wandi Simanullang, RISWAN EFENDI SAMOSIR alias PU (DPO), FRESLI SIMATUPANG (DPO), RAHMAD HIDAYAT SIHOTANG alias AHMAD GOGO (DPO), FAZIUR RAHMAN SINAGA alias AAN (DPO), WARDIMAN TANJUNG alias ARDIMAN (DPO), IKI (DPO), AHMAD AIDIL POHAN alias SAIDIL (DPO), MARTIN SIMBOLON (DPO), ANDRI CHRISTIAN SITANGGANG alias ANDRE (DPO), ZULKIFLI SIMATUPANG (DPO), IRSAN HADI SIHOTANG alias IRSAN (DPO), ARDIANSYAH SIHOTANG alias ARDI (DPO). SARDI MANALU alias UCCOK (DPO), ANDA SAPUTRA SIHITE alias ANDA (DPO), KUSNAIDI PANJAITAN (DPO), SAHDI TANJUNG (DPO) dan IRWAN SIMATUPANG (DPO) pergi meninggalkan lokasi tersebut.

 

Akibat perbuatan Terdakwa bersama saksi Ahda Sabila Marbun, saksi Agus Wandi Simanullang, RISWAN EFENDI SAMOSIR alias PU (DPO), FRESLI SIMATUPANG (DPO), RAHMAD HIDAYAT SIHOTANG alias AHMAD GOGO (DPO), FAZIUR RAHMAN SINAGA alias AAN (DPO), WARDIMAN TANJUNG alias ARDIMAN (DPO), IKI (DPO), AHMAD AIDIL POHAN alias SAIDIL (DPO), MARTIN SIMBOLON (DPO), ANDRI CHRISTIAN SITANGGANG alias ANDRE (DPO), ZULKIFLI SIMATUPANG (DPO), IRSAN HADI SIHOTANG alias IRSAN (DPO), ARDIANSYAH SIHOTANG alias ARDI (DPO). SARDI MANALU alias UCCOK (DPO), ANDA SAPUTRA SIHITE alias ANDA (DPO), KUSNAIDI PANJAITAN (DPO), SAHDI TANJUNG (DPO) dan IRWAN SIMATUPANG (DPO) tersebut membuat Alm. Korban RAHIMUDDIN PANE meninggal dunia berdasarkan Surat Kutipan Akta Kematian Nomor : 1201-KM-09102025-0005 tanggal 09 Juli 2015, yang dikeluarkan dan ditandatangani secara Elektronik oleh SOFIA JULIASTY HUTAGALUNG, S.E.,M.M (NIP. 197307072002122001) selaku Pejabat Dinas Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Tengah, yang diakibatkan luka yang Alm. Korban RAHIMUDDIN PANE alami berdasarkan Surat Visum Et Revertum UPTD. Puskesmas Barus Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor : 2643/UPTD Pusk.Barus/IX/2025 tanggal 24 September 2025, yang diperiksa oleh dr. Tulus Laston Manurung (Nip. 199004182020121009) pada hari Selasa tanggal 23 September 2025 sekira pukul 05.00 Wib di Dusun III, Desa Bungo Tanjung, Kecamatan Barus, Kabupaten Tapanuli Tengah dinyatakan telah Meninggal Dunia, yang kemudian dilakukan pemeriksaan pada tubuh RAHIMUDDIN PANE pukul 07.30 Wib di UPTD. Puskesmas Barus, dengan hasil pemeriksaan :

  • Pada bagian kepala, wajah dan leher, ditemukan :
  • Luka robek di kening kiri ukuran 3 x 0,5 cm dan 2 x 1 cm.
  • Luka robek di atas pelipis mata kanan ukuran 1 x 0,5 cm.
  • Luka robek di batang hidung ukuran 1,5 x 0,5 cm.
  • Luka robek di bibir atas ukuran 2 x 1 cm.
  • Luka gores di pipi kiri ukuran 3 cm dan 7 cm.
  • Luka robek di dagu ukuran 2,5 x 0,5 cm.
  • Luka robek pada leher kiri ukuran 5 x 1 cm dan 3 x 1 cm.
  • Luka robek pada telinga kanan ukuran 2 x 1 cm.
  • Keluar darah dari telinga kiri.
  • Pada bagian Dada, ditemukan :
  • Luka gores pada dada kanan ukuran 3,5 cm.
  • Luka gores pada dada kiri ukuran 8 cm.
  • Luka lebam pada dada kanan atas ukuran 4 x 2 cm.
  • Luka lebam pada dada kanan bawah ukuran 12 x 10 cm.
  • Lebam pada dada kiri 29 x 12 cm.
  • Patah tulang pada dada kanan.
  • Pada bagian Punggung, ditemukan :
  • Luka robek pada punggung kiri 2 x 1 cm.
  • Pada bagian perut, ditemukan :
  • Dalam batas normal.
  • Pada bagian anggota gerak atas, ditemukan :
  • Luka robek pada lengan kanan ukuran 1,5 cm x 0,5 cm.
  • Luka robek pada jempol kanan 2 x 1 cm.
  • Luka lecet pada siku kiri 3 x 1 cm.
  • Luka robek pada jari tangan kiri 2 x 0,5 cm.
  • Pada bagian anggota Gerak bawah, ditemukan :
  • Luka robek di kaki kanan 2 x 0,5 cm.
  • Patah tulang pada kaki kanan. 

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 262 Ayat (4) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

 

 

LEBIH-LEBIH SUBSIDAIR :

 

----- Bahwa Terdakwa MUNAWIR SITINJAK alias NAWIR bersama saksi AHDA SABILA MARBUN (Terdakwa dalam berkas terpisah) dan saksi AGUS WANDI SIMANULLANG (Terdakwa dalam berkas terpisah) serta RISWAN EFENDI SAMOSIR alias PU (Daftar Pencarian Orang / DPO), FRESLI SIMATUPANG (Daftar Pencarian Orang / DPO), RAHMAD HIDAYAT SIHOTANG alias AHMAD GOGO (Daftar Pencarian Orang / DPO), FAZIUR RAHMAN SINAGA alias AAN (Daftar Pencarian Orang / DPO), WARDIMAN TANJUNG alias ARDIMAN (Daftar Pencarian Orang / DPO), IKI (Daftar Pencarian Orang / DPO), AHMAD AIDIL POHAN alias SAIDIL (Daftar Pencarian Orang / DPO), MARTIN SIMBOLON (Daftar Pencarian Orang / DPO), ANDRI CHRISTIAN SITANGGANG alias ANDRE (Daftar Pencarian Orang / DPO), ZULKIFLI SIMATUPANG (Daftar Pencarian Orang / DPO), IRSAN HADI SIHOTANG alias IRSAN (Daftar Pencarian Orang / DPO), ARDIANSYAH SIHOTANG alias ARDI (Daftar Pencarian Orang / DPO). SARDI MANALU alias UCCOK (Daftar Pencarian Orang / DPO), ANDA SAPUTRA SIHITE alias ANDA (Daftar Pencarian Orang / DPO), KUSNAIDI PANJAITAN (Daftar Pencarian Orang / DPO), SAHDI TANJUNG (Daftar Pencarian Orang / DPO) dan IRWAN SIMATUPANG (Daftar Pencarian Orang / DPO), pada hari Selasa tanggal 23 September 2025 sekira pukul 02.30 Wib yakni pada waktu malam hari atau setidak-tidaknya di antara waktu matahari terbenam dan matahari terbit atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Dusun III, Desa Bungo Tanjung, Kecamatan Barus, Kabupaten Tapanuli Tengah tepatnya diperkarangan depan rumah milik Alm. Korban RAHIMUDDIN PANE atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang memeriksa dan mengadili "melakukan penganiayaan dengan rencana lebih dahulu, mengakibatkan matinya orang”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: 

 

Berawal pada hari Senin tanggal 22 September 2025 sekira pukul 19.00 Wib Terdakwa Munawir Sitinjak alias Nawir yang berjalan kaki pergi ke warung kopi milik MARGA SIMANJUNTAK yang berada di Desa Bungo Tanjung, Kecamatan Barus, Kabupaten Tapanuli Tengah, melihat SARDI MANALU alias UCCOK (Daftar Pencarian Orang / DPO) bersama seseorang bernama MENRIS SITANGGANG dan seseorang yang Terdakwa tidak kenali yang merupakan teman dari MARGA SIMANJUNTAK berada di warung MARGA SIMANJUNTAK dan setelah itu pada saat Terdakwa, MENRIS SITANGGANG dan teman dari MARGA SIMANJUNTAK hendak pergi karena teman dari MARGA SIMANJUNTAK mengajak Terdakwa dan MENRIS SITANGGANG untuk minum jenis Alkohol yang dapat memabukkan disebuah warung yang berada di Desa Sihorbo, Kecamatan Barus, Kabupaten Tapanuli Tengah, Terdakwa melihat FRESLI SIMATUPANG (Daftar Pencarian Orang / DPO) dan RISWAN EFENDI SAMOSIR alias PU (Daftar Pencarian Orang / DPO) datang ke warung tersebut dan sesampainya dilokasi tersebut Terdakwa, MENRIS SITANGGANG teman dari MARGA SIMANJUNTAK meminum minuman Alkohol tersebut kemudian setelah itu pergi meninggalkan warung tersebut.

 

Pada hari Selasa tanggal 23 September 2025 sekira pukul 01.00 Wib Terdakwa yang pergi ke acara keybord malam di Kecamatan Barus, Kabupaten Tapanuli Tengah bertemu dengan RISWAN EFENDI SAMOSIR alias PU (DPO), SARDI MANALU alias UCCOK (DPO), KUSNAIDI PANJAITAN (Daftar Pencarian Orang / DPO), ANDA SAPUTRA SIHITE alias ANDA (Daftar Pencarian Orang / DPO) dan MENRIS SITANGGANG, setelah itu RISWAN EFENDI SAMOSIR alias PU (DPO) mengajak Terdakwa, SARDI MANALU alias U

Pihak Dipublikasikan Ya