Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
10/Pdt.P/2025/PN Sbg NIADA TELAUMBANUA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 24 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 10/Pdt.P/2025/PN Sbg
Tanggal Surat Jumat, 24 Jan. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1NIADA TELAUMBANUA
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1IRSAN TAMBUNAN,S.H.NIADA TELAUMBANUA
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.    Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;

2.    Memberi ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki Kartu Tanda Penduduk Nomor. 120119501296001 tanggal 28 Juni 2024 dan Kartu Keluarga Nomor. 1201190109210001 tanggal 14 Januari 2025 yang semula tercatat Pemohon bernama Niada Telaumbanua lahir di Simarlelan tanggal 10 Desember 2006 Menjadi Niada Telaumbanua lahir di Simarlelan tanggal 10 Desember 1999 sesuai dengan Surat Keterangan Lahir Nomor. 112/SKL/01/2025 tanggal 6 Januari 2025 di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tapanuli Tengah;

3.    Memerintahkan Pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Tengah untuk membuat Perbaikan sesuai dengan permohonan Pemohon tersebut diatas;

4.    Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak