Petitum |
PRIMAIR:
1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan Perbuatan Tergugat adalah Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 KUHPerdata;
3.Menghukum dan memerintahkan Tergugat untuk mengembalikan uang Simpanan Wajib sebesar Rp. 181.760.000,- (seratus delapan puluh satu juta tujuh ratus enam puluh ribu rupiah) kepada Para Penggugat masing-masing sebesar:
3.1.Penggugat I, total simpanan wajib Rp. 19.235.000,-( sembilan belas juta dua ratus dua tiga puluh lima ribu rupiah);
3.2.Penggugat II, total simpanan wajib Rp. 14.800.000,- (empat belas juta delapan ratus ribu rupiah);
3.3.Penggugat III, total simpanan wajib Rp. 17.900,000,- (tujuh belas juta sembilan ratus ribu rupiah);
3.4.Penggugat IV, total simpanan wajib Rp. 18.600,000,- ( delapan belas juta enam ratus ribu rupiah);
3.5.Penggugat V, total simpanan wajib Rp. 17.800,000,- (tujuh belas juta delapan ratus rib rupiah);
3.6.Penggugat VI, total simpanan wajib Rp. 18,575.000,- (delapan belas juta lima ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
3.7.Penggugat VII, total simpanan wajib Rp. 17.850.000,- ( tujuh belah juta delapan ratus lima puluh lima ribu rupiah);
3.8.Penggugat VIII, total simpanan wajib Rp. 17.850.000,-(tujuh belas juta delan ratus lima puluh ribu rupiah);
3.9.Penggugat IX, total simpanan wajib Rp. 11.600.000, (sebelas juta enam ratus ribu rupiah);
3.10.Penggugat X, total simpanan wajib Rp. 11.300,000,- (sebelas juta tiga ratus ribu rupiah);
3.11.Penggugat XI, total simpanan wajib Rp. 5.600.000,- (lima juta enam ratus ribu rupiah);
4.Menghukum Tergugat untuk mengembalikan uang/ dana simpanan-simpanan lain berupa Simpanan Pokok, Simpanan Wajib Khusus, Simpanan Sukarela, dan Simpanan Lain-lain yang belum dikembalikan Tergugat kepada Para Penggugat sebesar Rp. 12.365.000,- (dua belas juta tiga ratus enam puluh lima ribu rupiah) dengan total rincian sebagai berikut:
4.1.Penggugat I, sebesar Rp. 1.215.000,- (satu juta dua ratus lima belas ribu rupiah)
4.2.Penggugat II, sebesar Rp. 1.215.000,- (satu juta dua ratus lima belas ribu rupiah)
4.3.Penggugat III, sebesar Rp. 1.215.000,- (satu juta dua ratus lima belas ribu rupiah)
4.4.Penggugat IV, sebesar Rp. 1.215.000,- (satu juta dua ratus lima belas ribu rupiah)
4.5.Penggugat V, sebesar Rp. 1.215.000,- (satu juta dua ratus lima belas ribu rupiah)
4.6.Penggugat VI, sebesar Rp. 1.215.000,- (satu juta dua ratus lima belas ribu rupiah)
4.7.Penggugat VII, sebesar Rp. 1.215.000,- (satu juta dua ratus lima belas ribu rupiah)
4.8.Penggugat VIII, sebesar, Rp. 1.215.000,- (satu juta dua ratus lima belas ribu rupiah)
4.9.Penggugat IX, sebesar Rp. 1.215.000,- (satu juta dua ratus lima belas ribu rupiah)
4.10.Penggugat X, sebesar Rp. 1.215.000,- (satu juta dua ratus lima belas ribu rupiah)
4.11.Penggugat XI, sebesar Rp. 215.000,- (dua ratus lima belas ribu rupiah);
5.Menghukum Tergugat untuk membagikan dan menyerahkan kembali kepada Para Penggugat pengeluaran-pengeluaran atas biaya-biaya usaha kepada Para Penggugat sebesar Rp. 24.993.540,- ( dua puluh empat juta sembilan ratus sembilan puluh tiga ribu lima ratus empat puluh rupiah);
6.Menghukum Tergugat untuk menyerahkan jasa pinjaman atas bunga pinjaman Para Penggugat sejumlah Rp. 46.323.098,- (empat puluh enam juta tiga ratus dua puluh tiga ribu sembilan puluh delapan rupiah)masing-masing sebesar:
6.1.Penggugat I, sebesar Rp. 7.757.943,-( tujuh juta tujuh ratus lima puluh tujuh ribu sembilan ratus empat puluh tiga rupiah);
6.2.Penggugat II, sebesar Rp. 3.460.000,- (tiga juta empat ratu enam puluh ribu rupiah);
6.3.Penggugat III, sebesar Rp. 5.070.000,-(lima juta tujuh puluh ribu);
6.4.Penggugat IV, sebesar Rp. 3.644.431,-( tiga juta enam ratus empat puluh empat ribu empat ratus tiga puluh satu rupiah);
6.5.Penggugat V, sebesar Rp. 1.579.431,-(satu juta lima ratus tujuh puluh sembilan ribu empat ratus tiga puluh satu rupiah);
6.6.Penggugat VI, sebesar Rp. 7.764.431,-(tujuh juta tujuh ratus enam puluh empat ribu empat ratus tiga puluh satu rupiah);
6.7.Penggugat VII, sebesar Rp. 4.354.431,-(empat juta tiga ratus lima puluh empat ribu empat ratus tiga puluh satu rupiah);
6.8.Penggugat VIII, sebesar Rp. 4.354.431,-( empat juta tiga ratus lima puluh empat ribu empat ratus tiga puluh satu rupiah);
6.9.Penggugat IX, sebesar Rp. 3.693.000,-(tiga juta enam ratus sembilan puluh tiga ribu rupiah);
6.10.Penggugat X, sebesar Rp. 3.650.000,-(tiga juta enam ratus lima puluh ribu rupiah);
6.11.Penggugat XI, sebesar Rp. 995.000,-(sembilan ratus sembilan puluh lima ribu rupiah);
7.Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Para Penggugat dengan total Rp. 316.000.000,- (tiga ratus enam belas juta rupiah) dengan jumlah masing-masing sebesar:
7.1.Penggugat I, sejak tahun 2005 s/d tahun 2022 sebesar RP. 34.000.000,-(tiga puluh empat juta rupiah);
7.2.Penggugat II, sejak tahun 2009 s/d tahun 2022 sebesar RP. 26.000.000,-(dua puluh enam juta rupiah);
7.3.Penggugat III, sejak tahun 2007 s/d tahun 2022 sebesar Rp. 30.000.000,-(tiga puluh juta rupiah);
7.4.Penggugat IV, sejak tahun 2005 s/d tahun 2022 sebesar Rp. 34.000.000,-(tiga puluh empat juta rupiah);
7.5.Penggugat V, sejak tahun 2007 s/d tahun 2022 sebesar Rp. 30.000.000,-(tiga puluh juta rupiah);
7.6.Penggugat VI, sejak tahun 2005 s/d tahun 2022 sebesar Rp. 34.000.000,-(tiga puluh empat juta rupiah);
7.7.Penggugat VII, sejak tahun 2007 s/d tahun 2022 sebesar Rp. 30.000.000,-(tiga puluh juta rupiah);
7.8.Penggugat VIII, sejak tahun 2007 s/d tahun 2022 sebesar Rp. 30.000.000,-(tiga puluh juta rupiah);
7.9.Penggugat IX, sejak tahun 2012 s/d tahun 2022 sebesar Rp. 24.000,000,-(dua puluh empat juta rupiah);
7.10. Penggugat X, sejak tahun 2012 s/d tahun 2022 sebesar RP. 24.000.000,-(dua puluh empat juta rupiah);
7.11.Penggugat XI, sejak tahun 2017 s/d tahun 2022 sebesar Rp. 20.000.000,-(dua puluh juta rupiah);
8.Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap:
8.1.Tanah dan bangunan milik Tergugat yang terletak di Jalan Karya Bakti Lingkungan II, Sibuni-buni, Kelurahan Sibuluan Nalambok, Kecamatan Sarudik, Kota Sibolga, Provinsi Sumatera;
8.2.Kendaraan bermotor roda empat milik Tergugat berupa Mobil Avanza Nomor Polisi BB 1734 MA;
Dan harta bergerak maupun tidak bergerak lainnya milik Tergugat;
9.Menghukum tergugat untuk menyerahkan harta bendanya yang diletakkan sebagai sita jaminan tersebut apabila tidak dapat mengembalikan dan memenuhi kewajibannya kepada Para Penggugat untuk dijual lelang sesuai ketentuan Perundang-undangan yang berlaku;
10.Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap harinya bila Tergugat lalai dalam menjalankan putusan terhitung sejak adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap;
11.Membebankan biaya perkara sesuai dengan hukum yang berlaku;
SUBSIDER
Apabila majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|