Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
46/Pdt.G/2025/PN Sbg 1.Dewani Sihombing
2.Roida Parapat
3.Devi Evalyne Sinaga
4.Stefani Sitanggang
5.Megawati Nadapdap
6.Meska Inriani Siahaan
7.Eryanto Tanjung
8.Wiwik Supriyani, S
9.Irma Yanti Siregar
10.Netty Zoice Siregar
11.Tiurmida Siahaan
Parluhutan Siregar Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 14 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 46/Pdt.G/2025/PN Sbg
Tanggal Surat Senin, 14 Apr. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Dewani Sihombing
2Roida Parapat
3Devi Evalyne Sinaga
4Stefani Sitanggang
5Megawati Nadapdap
6Meska Inriani Siahaan
7Eryanto Tanjung
8Wiwik Supriyani, S
9Irma Yanti Siregar
10Netty Zoice Siregar
11Tiurmida Siahaan
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Asminar Dwi Putri Lubis, S.HDewani Sihombing
2Asminar Dwi Putri Lubis, S.HRoida Parapat
3Asminar Dwi Putri Lubis, S.HDevi Evalyne Sinaga
4Asminar Dwi Putri Lubis, S.HStefani Sitanggang
5Asminar Dwi Putri Lubis, S.HMegawati Nadapdap
6Asminar Dwi Putri Lubis, S.HMeska Inriani Siahaan
7Asminar Dwi Putri Lubis, S.HEryanto Tanjung
8Asminar Dwi Putri Lubis, S.HWiwik Supriyani, S
9Asminar Dwi Putri Lubis, S.HIrma Yanti Siregar
10Asminar Dwi Putri Lubis, S.HNetty Zoice Siregar
11Asminar Dwi Putri Lubis, S.HTiurmida Siahaan
Tergugat
NoNama
1Parluhutan Siregar
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR:
1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan Perbuatan Tergugat adalah Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 KUHPerdata;
3.Menghukum dan memerintahkan Tergugat untuk mengembalikan uang Simpanan Wajib  sebesar Rp. 181.760.000,- (seratus delapan puluh satu juta tujuh ratus enam puluh ribu rupiah) kepada Para Penggugat masing-masing sebesar:
3.1.Penggugat I, total simpanan wajib Rp. 19.235.000,-( sembilan belas juta dua ratus dua tiga puluh lima ribu rupiah);
3.2.Penggugat II, total simpanan wajib Rp. 14.800.000,- (empat belas juta delapan ratus ribu rupiah);
3.3.Penggugat III, total simpanan wajib Rp. 17.900,000,- (tujuh belas juta sembilan ratus ribu rupiah);
3.4.Penggugat IV, total simpanan wajib Rp. 18.600,000,- ( delapan belas juta enam ratus ribu rupiah);
3.5.Penggugat V, total simpanan wajib Rp. 17.800,000,- (tujuh belas juta delapan ratus rib rupiah);
3.6.Penggugat VI, total simpanan wajib Rp. 18,575.000,- (delapan belas juta lima ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
3.7.Penggugat VII, total simpanan wajib Rp. 17.850.000,- ( tujuh belah juta delapan ratus lima puluh lima ribu rupiah);
3.8.Penggugat VIII, total simpanan wajib Rp. 17.850.000,-(tujuh belas juta delan ratus lima puluh ribu rupiah);
3.9.Penggugat IX, total simpanan wajib Rp. 11.600.000, (sebelas juta enam ratus ribu rupiah);
3.10.Penggugat X, total simpanan wajib Rp. 11.300,000,- (sebelas juta tiga ratus ribu rupiah);
3.11.Penggugat XI, total simpanan wajib Rp. 5.600.000,- (lima juta enam ratus ribu rupiah);
4.Menghukum Tergugat untuk mengembalikan uang/ dana simpanan-simpanan lain berupa Simpanan Pokok, Simpanan Wajib Khusus, Simpanan Sukarela, dan Simpanan Lain-lain yang belum dikembalikan Tergugat kepada Para Penggugat sebesar Rp. 12.365.000,- (dua belas juta tiga ratus enam puluh lima ribu rupiah) dengan total rincian sebagai berikut:
4.1.Penggugat I, sebesar Rp. 1.215.000,- (satu juta dua ratus lima belas ribu rupiah)
4.2.Penggugat II, sebesar Rp. 1.215.000,- (satu juta dua ratus lima belas ribu rupiah)
4.3.Penggugat III, sebesar Rp. 1.215.000,- (satu juta dua ratus lima belas ribu rupiah)
4.4.Penggugat IV, sebesar Rp. 1.215.000,- (satu juta dua ratus lima belas ribu rupiah)
4.5.Penggugat V, sebesar Rp. 1.215.000,- (satu juta dua ratus lima belas ribu rupiah)
4.6.Penggugat VI, sebesar Rp. 1.215.000,- (satu juta dua ratus lima belas ribu rupiah)
4.7.Penggugat VII, sebesar Rp. 1.215.000,- (satu juta dua ratus lima belas ribu rupiah)
4.8.Penggugat VIII, sebesar, Rp. 1.215.000,- (satu juta dua ratus lima belas ribu rupiah)
4.9.Penggugat IX, sebesar Rp. 1.215.000,- (satu juta dua ratus lima belas ribu rupiah)
4.10.Penggugat X, sebesar Rp. 1.215.000,- (satu juta dua ratus lima belas ribu rupiah)
4.11.Penggugat XI, sebesar Rp. 215.000,- (dua ratus lima belas ribu rupiah);
5.Menghukum Tergugat untuk membagikan dan menyerahkan kembali kepada Para Penggugat pengeluaran-pengeluaran atas biaya-biaya usaha kepada Para Penggugat sebesar Rp. 24.993.540,- ( dua puluh empat juta sembilan ratus sembilan puluh tiga ribu lima ratus empat puluh rupiah);
6.Menghukum Tergugat untuk menyerahkan jasa pinjaman atas bunga pinjaman Para Penggugat sejumlah Rp. 46.323.098,- (empat puluh enam juta tiga ratus dua puluh tiga ribu sembilan puluh delapan rupiah)masing-masing sebesar:
6.1.Penggugat I, sebesar Rp. 7.757.943,-( tujuh juta tujuh ratus lima puluh tujuh ribu sembilan ratus empat puluh tiga rupiah);
6.2.Penggugat II, sebesar Rp. 3.460.000,- (tiga juta empat ratu enam puluh ribu rupiah);
6.3.Penggugat III, sebesar Rp. 5.070.000,-(lima juta tujuh puluh ribu);
6.4.Penggugat IV, sebesar Rp. 3.644.431,-( tiga juta enam ratus empat puluh empat ribu empat ratus tiga puluh satu rupiah);
6.5.Penggugat V, sebesar Rp. 1.579.431,-(satu juta lima ratus tujuh puluh sembilan ribu empat ratus tiga puluh satu rupiah);
6.6.Penggugat VI, sebesar Rp. 7.764.431,-(tujuh juta tujuh ratus enam puluh empat ribu empat ratus tiga puluh satu rupiah);
6.7.Penggugat VII, sebesar Rp. 4.354.431,-(empat juta tiga ratus lima puluh empat ribu empat ratus tiga puluh satu rupiah);
6.8.Penggugat VIII, sebesar Rp. 4.354.431,-( empat juta tiga ratus lima puluh empat ribu empat ratus tiga puluh satu rupiah);
6.9.Penggugat IX, sebesar Rp. 3.693.000,-(tiga juta enam ratus sembilan puluh tiga ribu rupiah);
6.10.Penggugat X, sebesar Rp. 3.650.000,-(tiga juta enam ratus lima puluh ribu rupiah);
6.11.Penggugat XI, sebesar Rp. 995.000,-(sembilan ratus sembilan puluh lima ribu rupiah);
7.Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Para Penggugat dengan total Rp. 316.000.000,- (tiga ratus enam belas juta rupiah) dengan jumlah masing-masing sebesar:
7.1.Penggugat I, sejak tahun 2005 s/d tahun 2022 sebesar RP. 34.000.000,-(tiga puluh empat juta rupiah);
7.2.Penggugat II, sejak tahun 2009 s/d tahun 2022 sebesar RP. 26.000.000,-(dua puluh enam juta rupiah);
7.3.Penggugat III, sejak tahun 2007 s/d tahun 2022 sebesar Rp. 30.000.000,-(tiga puluh juta rupiah);
7.4.Penggugat IV, sejak tahun 2005 s/d tahun 2022 sebesar Rp. 34.000.000,-(tiga puluh empat juta rupiah);
7.5.Penggugat V, sejak tahun 2007 s/d tahun 2022 sebesar Rp. 30.000.000,-(tiga puluh juta rupiah);
7.6.Penggugat VI, sejak tahun 2005 s/d tahun 2022 sebesar Rp. 34.000.000,-(tiga puluh empat juta rupiah);
7.7.Penggugat VII, sejak tahun 2007 s/d tahun 2022 sebesar Rp. 30.000.000,-(tiga puluh juta rupiah);
7.8.Penggugat VIII, sejak tahun 2007 s/d tahun 2022 sebesar Rp. 30.000.000,-(tiga puluh juta rupiah);
7.9.Penggugat IX, sejak tahun 2012 s/d tahun 2022 sebesar Rp. 24.000,000,-(dua puluh empat juta rupiah);
7.10. Penggugat X, sejak tahun 2012 s/d tahun 2022 sebesar RP. 24.000.000,-(dua puluh empat juta rupiah);
7.11.Penggugat XI, sejak tahun 2017 s/d tahun 2022 sebesar Rp. 20.000.000,-(dua puluh juta rupiah);
8.Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap:
8.1.Tanah dan bangunan milik Tergugat yang terletak di Jalan Karya Bakti Lingkungan II, Sibuni-buni, Kelurahan Sibuluan Nalambok, Kecamatan Sarudik, Kota Sibolga, Provinsi Sumatera;
8.2.Kendaraan bermotor roda empat milik Tergugat berupa Mobil Avanza Nomor Polisi BB 1734 MA;
Dan harta bergerak maupun tidak bergerak lainnya milik Tergugat;
9.Menghukum tergugat untuk menyerahkan harta bendanya yang diletakkan sebagai sita jaminan tersebut apabila tidak dapat mengembalikan dan memenuhi kewajibannya kepada Para Penggugat untuk dijual lelang sesuai ketentuan Perundang-undangan yang berlaku;
10.Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap harinya bila Tergugat lalai dalam menjalankan putusan terhitung sejak adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap;
11.Membebankan biaya perkara sesuai dengan hukum yang berlaku;


SUBSIDER
Apabila majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak