Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
185/Pid.B/2024/PN Sbg | 1.ANDRIANY EFALINA SITOHANG, S.H 2.AUGUS VERNANDO SINAGA, S.H. |
GUSTIDAR WIJAYA LAOLI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 09 Sep. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Kejahatan Perjudian | ||||||
Nomor Perkara | 185/Pid.B/2024/PN Sbg | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 09 Sep. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1522/L.2.13.3/Eku.2/09/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Dakwaan | PERTAMA Bahwa ia Terdakwa GUSTIDAR WIJAYA LAOLI pada hari Sabtu tanggal 13 Juli 2024 sekira pukul 20.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk bulan Juli 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk Tahun 2024 bertempat di Dusun I, Desa Muara Sibunton, Kecamatan Sibabangun, Kabupaten Tapanuli Tengah tepatnya disebuah warung atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana "dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : Pada hari Sabtu tanggal 13 Juli 2024 sekira pukul 20.30 Wib Terdakwa Gustidar Wijaya Laoli yang melakukan permainan tebak-tebakan angka dengan mempertaruhkan uang jenis TOGEL HONGKONG di Dusun I, Desa Muara Sibunton, Kecamatan Sibabangun, Kabupaten Tapanuli Tengah tepatnya disebuah warung ditangkap oleh petugas kepolisian unit RESKRIM POLRES Tapanuli Tengah yang melakukan penyelidikan bernama saksi Rudi Purba, S.H, saksi bersama saksi Jhon Parlindungan Situmorang dan saksi Alex Sandy Wasinton Tambunan dengan menemukan barang bukti 1 (satu) unit handphone merk VIVO V23E warna hitam dengan nomor IMEI 1 : 866296057504802 dan IMEI 2 : 866296057504802 milik Terdakwa yang berisikan pesan nomor tebak-tebakan angka jenis KIM para pemasang, 1 (satu) buah pulpen merk NEVADA warna hijau tinta hitam, 1 (satu) lembar kertas yang berisi angka-angka tebakan para pemasang dan uang tunai sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dari kursi tepatnya disamping Terdakwa yang sedang duduk dan selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Kepolisian Resor Tapanuli Tengah untuk dilakukan proses hukum. Bahwa Terdakwa melakukan permainan tebak-tebakan angka dengan mempertaruhkan uang tersebut yang Terdakwa tawarkan dan terima dari para pemasang untuk menambah mata pencaharian Terdakwa untuk mendapatkan uang sehari-harinya. Bahwa Terdakwa melakukan perbuatan tersebut dengan cara menawarkan kepada orang lain dengan menerima nomor tebak-tebakan angka dengan mempertaruhkan uang jenis HONGKONG yang dalam perkara ini sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) secara langsung yang Terdakwa tuliskan di 1 (satu) lembar kertas menggunakan 1 (satu) buah pulpen merk NEVADA warna hijau tinta hitam maupun melalui pesan whatsapp yang Terdakwa terima dari 1 (satu) unit handphone merk VIVO V23E warna hitam dengan nomor IMEI 1 : 866296057504802 dan IMEI 2 : 866296057504802 milik Terdakwa yang dalam perkara ini yaitu SBY GAIGA (Daftar Pencarian Orang / DPO).
Bahwa system permainan tersebut Terdakwa lakukan melalui situs judi online bernama EVOS TOTO menggunakan uang berupa saldo di akun ARIES TOGEL milik Terdakwa bernama Wijaya123 yang saldo tersebut Terdakwa isi melalui form DEPOSIT disitus ARIES TOGEL dengan cara mentransfer uang yang ada di akun DANA milik Terdakwa dengan nomor rekening : 082-44-**** atas nama GUSTIDAR WIJAYA LAOLI ke rekening DANA ARIES TOGEL : 081228658571 atas nama DOWINCE TWINS kemudian apabila nomor tebakan ada yang berhasil ditebak maka ARIES TOGEL akan menambah jumlah saldo akun ARIES TOGEL Terdakwa yang kemudian saldo tersebut Terdakwa ubah menjadi uang untuk Terdakwa berikan kepada para pemasang yang berhasil menebak dengan cara melalui form WITHDRAW yang ARIES TOGEL kirimkan ke rekening DANA milik Terdakwa dengan nomor rekening : 082-44-**** atas nama GUSTIDAR WIJAYA LAOLI.
Bahwa Terdakwa menerangkan permainan tebak-tebakan angka dengan mempertaruhkan uang yang Terdakwa mainkan di ARIES TOGEL tersebut Terdakwa tawarkan kepada orang lain adalah jenis SYDNEY yang dapat dimainkan setiap harinya mulai pukul 08.00 Wib s/d 13.00 Wib dengan mengetahui nomor tebakan yang keluar pada pukul 14.00 Wib, jenis SINGAPORE dapat dimainkan pada hari Senin, Rabu, Kamis, Sabtu dan Minggu setiap mulai pukul 14.00 Wib s/d 17.00 Wib dengan mengetahui nomor tebakan yang keluar pada pukul 18.00 Wib dan jenis HONGKONG dapat dimainkan setiap harinya mulai pukul 19.00 Wib s/d 22.00 Wib dengan mengetahui nomor tebakan yang keluar pada pukul 23.00 Wib. Bahwa Terdakwa menerangkan hadiah diberikan oleh situs ARIES TOGEL dengan mempertaruhkan uang minimal sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) yang berhasil menebak 2 angka sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) yang Terdakwa berikan kepada para pemasang sebesar Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) dengan mendapat keuntungan sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah), 3 angka sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) yang Terdakwa berikan kepada para pemasang sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) dengan mendapat keuntungan sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan 4 angka sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) yang Terdakwa berikan kepada para pemasang sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) dengan mendapat keuntungan sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah). Bahwa Terdakwa tidak ada mendapat ijin dari pihak berwenang untuk menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan tebak-tebakan angka dengan mempertaruhkan uang kepada orang lain dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam permainan tebak-tebakan angka dengan mempertaruhkan uang tersebut. Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. ATAU KEDUA Bahwa ia Terdakwa GUSTIDAR WIJAYA LAOLI pada hari Sabtu tanggal 13 Juli 2024 sekira pukul 20.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk bulan Juli 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk Tahun 2024 bertempat di Dusun I, Desa Muara Sibunton, Kecamatan Sibabangun, Kabupaten Tapanuli Tengah tepatnya disebuah warung atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana "dengan sengaja menawarkan khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : Pada hari Sabtu tanggal 13 Juli 2024 sekira pukul 20.30 Wib Terdakwa Gustidar Wijaya Laoli yang melakukan permainan tebak-tebakan angka dengan mempertaruhkan uang jenis TOGEL HONGKONG di Dusun I, Desa Muara Sibunton, Kecamatan Sibabangun, Kabupaten Tapanuli Tengah tepatnya disebuah warung ditangkap oleh petugas kepolisian unit RESKRIM POLRES Tapanuli Tengah yang melakukan penyelidikan bernama saksi Rudi Purba, S.H, saksi bersama saksi Jhon Parlindungan Situmorang dan saksi Alex Sandy Wasinton Tambunan dengan menemukan barang bukti 1 (satu) unit handphone merk VIVO V23E warna hitam dengan nomor IMEI 1 : 866296057504802 dan IMEI 2 : 866296057504802 milik Terdakwa yang berisikan pesan nomor tebak-tebakan angka jenis KIM para pemasang, 1 (satu) buah pulpen merk NEVADA warna hijau tinta hitam, 1 (satu) lembar kertas yang berisi angka-angka tebakan para pemasang dan uang tunai sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dari kursi tepatnya disamping Terdakwa yang sedang duduk dan selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Kepolisian Resor Tapanuli Tengah untuk dilakukan proses hukum. Bahwa Terdakwa melakukan perbuatan tersebut dengan cara menawarkan kepada orang lain dengan menerima nomor tebak-tebakan angka dengan mempertaruhkan uang jenis HONGKONG yang dalam perkara ini sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) secara langsung yang Terdakwa tuliskan di 1 (satu) lembar kertas menggunakan 1 (satu) buah pulpen merk NEVADA warna hijau tinta hitam maupun melalui pesan whatsapp yang Terdakwa terima dari 1 (satu) unit handphone merk VIVO V23E warna hitam dengan nomor IMEI 1 : 866296057504802 dan IMEI 2 : 866296057504802 milik Terdakwa yang dalam perkara ini yaitu SBY GAIGA (Daftar Pencarian Orang / DPO). Bahwa system permainan tersebut Terdakwa lakukan melalui situs judi online bernama EVOS TOTO menggunakan uang berupa saldo di akun ARIES TOGEL milik Terdakwa bernama Wijaya123 yang saldo tersebut Terdakwa isi melalui form DEPOSIT disitus ARIES TOGEL dengan cara mentransfer uang yang ada di akun DANA milik Terdakwa dengan nomor rekening : 082-44-**** atas nama GUSTIDAR WIJAYA LAOLI ke rekening DANA ARIES TOGEL : 081228658571 atas nama DOWINCE TWINS kemudian apabila nomor tebakan ada yang berhasil ditebak maka ARIES TOGEL akan menambah jumlah saldo akun ARIES TOGEL Terdakwa yang kemudian saldo tersebut Terdakwa ubah menjadi uang untuk Terdakwa berikan kepada para pemasang yang berhasil menebak dengan cara melalui form WITHDRAW yang ARIES TOGEL kirimkan ke rekening DANA milik Terdakwa dengan nomor rekening : 082-44-**** atas nama GUSTIDAR WIJAYA LAOLI.
Bahwa Terdakwa menerangkan permainan tebak-tebakan angka dengan mempertaruhkan uang yang Terdakwa mainkan di ARIES TOGEL tersebut Terdakwa tawarkan kepada orang lain adalah jenis SYDNEY yang dapat dimainkan setiap harinya mulai pukul 08.00 Wib s/d 13.00 Wib dengan mengetahui nomor tebakan yang keluar pada pukul 14.00 Wib, jenis SINGAPORE dapat dimainkan pada hari Senin, Rabu, Kamis, Sabtu dan Minggu setiap mulai pukul 14.00 Wib s/d 17.00 Wib dengan mengetahui nomor tebakan yang keluar pada pukul 18.00 Wib dan jenis HONGKONG dapat dimainkan setiap harinya mulai pukul 19.00 Wib s/d 22.00 Wib dengan mengetahui nomor tebakan yang keluar pada pukul 23.00 Wib. Bahwa Terdakwa menerangkan hadiah diberikan oleh situs ARIES TOGEL dengan mempertaruhkan uang minimal sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) yang berhasil menebak 2 angka sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) yang Terdakwa berikan kepada para pemasang sebesar Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) dengan mendapat keuntungan sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah), 3 angka sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) yang Terdakwa berikan kepada para pemasang sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) dengan mendapat keuntungan sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan 4 angka sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) yang Terdakwa berikan kepada para pemasang sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) dengan mendapat keuntungan sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah). Bahwa Terdakwa tidak ada mendapat ijin dari pihak berwenang untuk menawarkan kepada khalayak umum untuk bermain tebak-tebakan angka dengan mempertaruhkan uang atau dengan sengaja turut serta dalam permainan permainan tebak-tebakan angka dengan mempertaruhkan uang tersebut, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara pada permainan tebak-tebakan angka dengan mempertaruhkan uang tersebut. Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Ayat (1) Ke-2 KUHPidana. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |