Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G.S/2023/PN Sbg PT. Bank Perkreditan Rakyat Nusantara Bona Pasogit 3 disingkat PT.BPR NBP 3 1.HAMZAH SYAHPUTRATANJUNG
2.EVI SULASTRI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 4/Pdt.G.S/2023/PN Sbg
Tanggal Surat Selasa, 10 Okt. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Perkreditan Rakyat Nusantara Bona Pasogit 3 disingkat PT.BPR NBP 3
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1HAMZAH SYAHPUTRATANJUNG
2EVI SULASTRI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 11.211.663,00
Petitum

1.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya:
2.Menyatakan Para Tergugat telah wanprestasi dan/ atau cidera janji
3.Menyatakan Para Tergugat untuk membayar hutangnya secara tunai  dan sekaligus lunas sebesar Rp. 11.211.663,- (sebelas juta dua ratus  sebelas ribu enam ratus enam puluh tiga rupiah)
4.Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya-biaya dan/atau  ongkos-ongkos yang timbul dalam perkara ini:
Atau

Apabila Pengadilan  Negeri Sibolga berpendapat lain, dalam putusan yang benar, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak