INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
128/Pdt.G/2025/PN Sbg | bidol pasaribu | herniwati pasaribu | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 22 Sep. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 128/Pdt.G/2025/PN Sbg | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 22 Sep. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | PETITUM
Dengan ini Penggugat dan atau Para ahli waris memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Sibolga agar berkenan memberikan putusan:
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
3. Menyatakan harta peninggalan berupa sebidang tanah dan rumah di Dusun I Desa Pahieme I, Kec. Sorkam Barat, Kab. Tapanuli Tengah adalah harta warisan bersama dari almarhum Tobak Pasaribu.
4. Menyatakan perbuatan Tergugat yang menguasai, merobohkan, dan membangun ulang rumah di atas tanah warisan tanpa persetujuan ahli waris lain adalah tidak sah dan melanggar hukum.
5. Memerintahkan Tergugat merobohkan bangunan sekarang menjadi permanen dan lantai dua yang tidak ada dasar Hukumnya bagi Tergugat untuk membangun
6. Menghukum Tergugat mengembalikan Rumah bagunan peninggalan almarhum bapak Tombak Pasaribu dan Ibu Tiomina Samosir kepada posisi semula dan bentuk semula.
7. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan kembali penguasaan tanah dan rumah tersebut kepada seluruh ahli waris untuk dilakukan pembagian yang adil.
8. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi moril kepada Para Penggugat sejumlah Rp 1.000.000.000 (Satu Miliar)
9. Menyatakan Putusan dapat dijalankan terlebih dahulu dan serta merta (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum banding, kasasi, maupun verzet dari pihak-pihak;
10. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
A. SUBSIDAIR
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Sibolga melalui Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex Aequo et Bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |