INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 163/Pdt.G/2025/PN Sbg | TAMBA TUA SIREGAR | 1.WILMAR HUTAGALUNG 2.TABUNGAN NEGARA (BTN), Tbk KANTOR CABANG UTAMA (KCU) MEDAN SUMATERA UTARA 3.TENDI MARANAEK SILALAHI 4.DERBIS HEIDISON SITOMPUL 5.SYAFRUL ARIFIN HASIBUAN 6.TOBAS HARAHAP 7.MADRASAH MASJID RAYA AL-KAUTSAR 8.ORGANISASI MUSLIM PANCASILA/PERUMAHAN MUSLIM PANCASILA 9.KEPALA DESA SITIO-TIO HILIR |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 11 Nov. 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 163/Pdt.G/2025/PN Sbg | ||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 11 Nov. 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||||||||||||||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||||||||||||||||||
| Petitum | PRIMAIR :
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Sah dan Berharga Surat Keterangan Hak Milik No. 25/SKHM/V/1979 tertanggal 12 Mei 1979 yang diterbitkan langsung oleh Kepala Kampung Aek Tolang, Kecamatan Sibolga, Kabupaten Tapanuli Tengah;
3. Menyatakan Penggugat adalah Pemilik Sah atas sebidang tanah seluas ± 50.000 M2 (lima puluh ribu meter persegi) yang semula terletak di Kampung Aek Tolang, Kecamatan Sibolga, Kabupaten Tapanuli Tengah yang kemudian dilakukan pemekaran sehingga sekarang terletak di desa Sitio-tio Hilir, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara yang memiliki batas-batas sebagai berikut :
? Sebelah Utara berbatas dengan Matnasir Tambunan;
? Sebelah Timur berbatas dengan Waldemar Sitompul;
? Sebelah Selatan berbatas dengan Maladdin Sitompul;
? Sebelah Barat berbatas dengan Muara/Kuala Sitio-tio;
Sesuai riwayat penguasaan dan pengolahan sejak tahun 1979;
4. Menyatakan Para Tergugat tidak memiliki hak atas objek perkara dan telah melakukan perbuatan melawan hukum baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama terhadap Penggugat;
5. Menyatakan bahwa segala bentuk surat, dokumen, keterangan dan klaim hak atas objek perkara yang diterbitkan, dimiliki atau digunakan oleh Para Tergugat dan Para Turut Tergugat adalah tidak sah, cacat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat serta batal demi hukum;
6. Menghukum Para Tergugat dan/atau Para Turut Tergugat dan/atau setiap orang yang memperoleh hak dari padanya untuk mengosongkan dan menyerahkan objek perkara secara utuh dan sempurna kepada Penggugat tanpa syarat, tanpa beban dan tanpa kompensasi dalam bentuk apapun;
7. Memerintahkan pengosongan objek perkara tersebut dapat dilakukan dengan bantuan kekuatan Negara dalam hal ini Kepolisian Negara Republik Indonesia apabila Para Tergugat tidak melaksanakannya secara sukarela;
8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi materiil secara tanggung renteng dan/atau sendiri-sendiri kepada Penggugat, dengan rincian sebagai berikut :
a. Tergugat I : Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah);
b. Tergugat II : Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah);
c. Tergugat III : Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);
d. Tergugat IV : Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah);
e. Tergugat VI : Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah);
f. Tergugat VII : Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
g. Tergugat VIII : Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah);
h. Tergugat IX : Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah);
9. Menyatakan bahwa :
a. Tergugat V tidak dituntut ganti rugi karena telah meninggalkan objek perkara pada tahun 2023;
b. Turut Tergugat I tidak dituntut ganti rugi karena hanya pernah dimintai bantuan untuk menjaga objek perkara oleh Penggugat;
c. Turut Tergugat II sampai dengan Turut Tergugat XV tidak dituntut ganti rugi namun harus tunduk dan patuh terhadap amar putusan ini;
10. Menghukum Para Tergugat dan Para Turut Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan isi putusan setelah berkekuatan hukum tetap;
11. Mengabulkan permohonan sita jaminan (conservatoir beslag) atas objek perkara berupa tanah seluas ± 50.000 M2 (lima puluh ribu meter persegi) yang dikuasai Para Tergugat di desa Sitio-tio Hilir, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah yang saat ini dikuasai sebagian atau seluruhnya oleh Para Tergugat;
12. Memerintahkan Panitera Pengadilan untuk mencatat sita jaminan tersebut dalam buku tanah di Kantor Pertanahan Nasional Kabupaten Tapanuli Tengah guna menjamin status quo objek perkara selama proses persidangan berlangsung;
13. Menyatakan bahwa putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta-merta (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum verzet, banding atau kasasi;
14. Menghukum Para Tergugat membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini di semua tingkat peradilan.
SUBSIDAIR
Atau
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Sibolga Cq. Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||||||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
