INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 1/Pdt.G/2026/PN Sbg | Juneidi | 1.DEWI 2.SUSANTO FRANS ALIAS SUSANTO FRAND 3.JENNI 4.DARWIN 5.PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Cabang Sibolga |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 19 Jan. 2026 | ||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||
| Nomor Perkara | 1/Pdt.G/2026/PN Sbg | ||||||||||||
| Tanggal Surat | Senin, 12 Jan. 2026 | ||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Alm. Tian Tek melakukan Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana diatur dan di maksud dalam Pasal 1365 KUHPerdata ”Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut”, sah secara Hukum;
3. Menghukum Tergugat I, II, III, dan IV selaku Istri dan anak-anak yang merupakan ahli Waris dari Alm. Tian Tek untuk membayar sisa kerugian sebesar Rp. 250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah) Adalah Sah Secara Hukum;
4. Memerintahkan Tergugat I, II, III, dan IV selaku Istri dan anak-anak yang merupakan ahli Waris dari Alm. Tian Tek untuk membayar sisa kerugian sebesar Rp. 250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah) sah secara hukum;
5. Menyatakan menurut Hukum sah dan berharga alat Bukti yang di ajukan Penggugat;
6. Menyatakan menghukum Tergugat I, II, III, dan IV membayar uang paksa (Dwangsom) kepada Pengggugat sebesar Rp. 150.000 (Seratus Lima Puluh Ribu) setiap hari, jika Tergugat I, II, III, dan IV lalai memenuhi isi Putusan terhitung sejak Putusan telah berkekuatan Hukum tetap;
7. Meletakkan sita terhadap Sebidang Tanah Seluas ± 87 M?2; yang terletak di Kelurahan Sibuluan Nalambok, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor. 1429 tanggal 19 Juni 2002 atas Nama Susanto Frand adalah Sah Secara Hukum;
8. Menyatakan menghukum Tergugat I, II, III, dan IV untuk membayar semua biaya yang timbul dalam Perkara ini; |
||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
