Petitum |
1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2.Memberikan izin kepada Pemohon untuk mencantumkan nama ibu Pemohon pada Kartu Keluarga No. 1201112011070008 yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Tengah tertanggal 21 Juli 2022, yang semula tidak tercantumnya nama Ibu Pemohon dan mencantumkan nama Ibu Pemohon yaitu SIPON pada kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Tengah;
3.Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Tengah untuk mencantumkan nama Ibu Pemohon yaitu SIPON pada Kartu Keluarga No. 1201112011070008 yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Tengah tertanggal 21 Juli 2022;
4.Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon.
|