Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
282/Pid.B/2024/PN Sbg | 1.ANDRIANY EFALINA SITOHANG, S.H 2.UJANG SURYANA, S.H. |
REGINA SWIDIA ASTUTI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 17 Des. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 282/Pid.B/2024/PN Sbg | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 17 Des. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2034/L.2.13.3/Eoh.2/12/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Dakwaan | Bahwa ia Terdakwa REGINA SWIDIA ASTUTI pada hari Rabu tanggal 23 Oktober 2024 sekira pukul 00.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk bulan Oktober 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk Tahun 2024 bertempat di Jalan Rajawali, Kelurahan Aek Habil, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga tepatnya di pasar INPRES (pasar milik Pemerintah dan dikelola oleh Pemerintah) atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana "mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dilakukan oleh dua orang atau lebih, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : Pada hari Rabu tanggal 23 Oktober 2024 sekira pukul 20.00 Wib Terdakwa Regina Swidia Astuti yang berada di Kelurahan Aek Habil, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga tepatnya disamping kantor Kelurahan Aek Habil bertemu dengan YUNI (Daftar Pencarian Orang / DPO) dan IKHSAN (Daftar Pencarian Orang / DPO) yang membawa Anak mereka yang berusia ± 4 tahun dengan menumpangi becak sewa bermotor yang dikendarai orang yang Terdakwa tidak kenali merencanakan mengambil barang dagangan milik orang lain tanpa ijin di Jalan Rajawali, Kelurahan Aek Habil, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga tepatnya di pasar INPRES (pasar milik Pemerintah dan dikelola oleh Pemerintah). Setibanya sekira pukul 00.30 Wib Terdakwa dan YUNI (DPO) masuk kedalam pasar INPRES yang pada gerbangnya tertutup pagar dan terkunci gembok dengan cara memanjat pintu gerbang dan menaiki dinding tembok gerbang sedangkan IKHSAN (DPO) yang membawa Anaknya yang berusia ± 4 tahun dan pengendara becak sewa bermotor yang Terdakwa tidak kenali menunggu diluar gerbang kemudian Terdakwa dan YUNI (DPO) berjalan menuju lapak dagangan milik saksi Marlina Siahaan lalu membuka terpal yang menutupi dagangan tersebut dan mengambil barang-barang berupa : 2 (dua) Kg minyak goreng seharga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), 6 (enam) renteng kecap bangau seharga Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) dan 3 (tiga) renteng penyedap rasa ROYCO seharga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) yang Terdakwa dan YUNI (DPO) masukkan kedalam 1 (satu) buah plastik berwarna merah dan 1 (satu) buah plastik berwarna hijau setelah itu Terdakwa dan YUNI (DPO) berjalan kembali menuju lapak dagangan milik saksi Citra Arpika dengan cara membuka terpal yang menutupi dagangan tersebut dan mengambil barang-barang berupa : 2 (dua) Kg bawang putih seharga Rp. 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah), 5 (lima) Kg bawang merah seharga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan 2.5 (dua koma lima) Kg cabai merah seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) yang Terdakwa dan YUNI (DPO) masukkan kedalam 1 (satu) goni berwarna kuning. Setelah itu Terdakwa mengangkat 1 (satu) goni berwarna kuning tersebut dan meletakkannya ditempat pembuangan sampah disamping dinding tembok gerbang sedangkan YUNI (DPO) mengangkat 1 (satu) buah plastik berwarna merah dan 1 (satu) buah plastik berwarna hijau dan menggantungkannya di besi pagar gerbang dan pada saat Terdakwa hendak memindahkan barang-barang tersebut keluar dari gerbang, petugas keamanan pasar INPRES bernama saksi Jannes Pandapotan Lumbanbatu datang mengamankan Terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan sedangkan YUNI (DPO), IKHSAN (DPO) dan pengendara becak sewa bermotor yang Terdakwa tidak kenali berhasil melarikan diri. Akibat perbuatan Terdakwa yang mengambil barang-barang milik saksi Citra Arpika dan saksi Marlina Siahaan tanpa ijin membuat saksi Citra Arpika dan saksi Marlina Siahaan mengalami kerugian sebesar ± Rp.770.000,- (tujuh ratus tujuh puluh ribu rupiah). Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |