Petitum |
1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2.Memberikan izin kepada Pemohon untuk untuk memperbaiki Peletakan posisi penulisan nama ayah dan ibu dari Pemohon dan Suami Pemohon pada pada Kartu Keluarga Nomor : 1201141612100005 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Tengah tertanggal 24 Januari 2020, Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 1201-LT-14082024-0004 atas nama LINE LESTARI SITOMPUL yang dikeluarkan Dinas Kependudukan Capil Kabupaten Tapanuli Tengah tertanggal 14 Agustus 2024, Yang sebenarnya Peletakan posisi penulisan nama ayah dan ibu Pemohon KAMALUDDIN SITOMPUL (Ayah) dan MASJUITA HUTAGALUNG (ibu), dan Yang Sebenarnya Peletakan Posisi Penulisan Nama Ayah dan Ibu dari Suami Pemohon MUHAMMAD (Ayah) dan LUKMAN (Ibu) pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Tengah;
3.Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Tengah untuk memperbaiki Peletakan posisi penulisan nama ayah dan ibu dari Pemohon dan Suami Pemohon pada Kartu Keluarga Nomor : 1201141612100005 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Tengah tertanggal 24 Januari 2020, Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 1201-LT-14082024-0004 atas nama LINE LESTARI SITOMPUL yang dikeluarkan Dinas Kependudukan Capil Kabupaten Tapanuli Tengah tertanggal 14 Agustus 2024, Yang sebenarnya Peletakan Posisi Penulisan Nama Ayah dan Ibu Pemohon KAMALUDDIN SITOMPUL (Ayah) dan MASJUITA HUTAGALUNG (ibu), dan Yang Sebenarnya Peletakan Posisi Penulisan Nama Ayah dan Ibu Suami Pemohon MUHAMMAD (Ayah) dan LUKMAN (Ibu);
4.Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon.
|