| Petitum Permohonan | 
 Menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan Para Pemohon untuk seluruhnya.Menyatakan Penetapan Tersangka terhadap Pemohon I, Pemohon II, dan Pemohon III oleh Termohon adalah tidak sah dan batal demi hukum.Menyatakan segala akibat hukum yang timbul dari Penetapan Tersangka tersebut adalah tidak sah dan tidak mengikat.Menghukum Termohon untuk menghentikan segala proses penyidikan terhadap Para Pemohon terkait dugaan Pasal 170 ayat (1) KUHP subsider Pasal 351 ayat (1) KUHP.Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabat Para Pemohon.Menghukum Termohon untuk membayar permintaan ganti kerugian Para Pemohon sebesar Rp 4.030.400 (empat juta tiga puluh ribu empat ratus rupiah)sebagai penggantian biaya pengobatan yang telah dikeluarkan;Menghukum Termohon meminta maaf secara terbuka pada Para Pemohon melalui media massa di Kabupaten Tapanuli Tengah selama 3 (tiga) hari berturut-turut.Menyatakan biaya perkara dibebankan kepada Termohon. |